Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, maka penyelenggaran Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi diatur dengan Peraturan daerah Provinsi, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Tentu, berikut adalah teks yang sudah di-rapikan spasinya:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahtanahan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018 tentang Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 481);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENETAPAN CADANGAN PANGAN
BAB III
TAHAPAN PENEYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
BAB IV
PENANGGULANGAN KRISIS PANGAN
BAB V
SISTEM INFORMASI CADANGAN PANGAN
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VIII
PENDANAAN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Usaha Koperasi dan Usaha Kecil mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memperluas lapangan kerja serta memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat sehingga diperlukan pengaturan terhadap usaha koperasi dan usaha kecil;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa daerah dapat menetapkan kebijakan sesuai dengan kewenangannya, urusan koperasi dan usaha kecil merupakan urusan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang merupakan kewenangan provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. UndangUndang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang
Nomor 4 7 Prp. Tahun 1960 ten tang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687)
3. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana
telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 17 T ah u n 2012 t en t a n g
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
4. UndangUndang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5355);
T ahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5355);
5. Undang-Undang Nomor 23 t a h u n 2014 ten t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, T ambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah d i u b ah beberapa kali t e r a k h ir dengan Undang-
Undang Nomor 11 T ah u n 2020 t en t a n g Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. UndangUndang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ah u n 2015
t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERDAYAAN KOPERASI
BAB III
PEMBERDAYAAN USAHA KECIL
BAB IV
PENGEMBANGAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
BAB V
PERLINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
BAB VI
PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN
BAB VII
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BAB VIII
LARANGAN
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
35 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas yang transparan , cepat, aman, efisien dan akuntabel sebagai upaya pencegahan korupsi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu adanya pengaturan mengenai p e laksanaan transaksi non tunai;
b. bahwa berdasarkan Pasal 127 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan pelaksanaan operasional penerimaan daerah dan pengeluaran daerah, Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening penerimaan d an rekening pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
c. bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diu b ah beberapa kali t e r a k h ir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diu b ah beberapa kali t er a k h ir dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310;
6. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diu b ah dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tah u n 2019 Nomor 157);
7. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman P e n y u s u n a n Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T ahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2019 Nomor 655);
8. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2008 Nomor 8);
9. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran P e n d a p at an dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2019 Nomor 14);
10. P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pel ak s an a an Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T ahun 2020 (Lembar Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tah u n 2020 Nomor 4).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TRANSAKSI NON TUNAI
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengintegrasian Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan Rencana Kinerja dalam Dokumen Perencanaan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai kententuan pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal
menegaskan bahwa Pemerintah Daerah menyusun rencana
pencapaian St6ndar Pelayanan Minimal yang dituangkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
dijabarkan dalam target tahunan pencapaian Standar Pelayanan Minimal
b. Standar Pelayanan Minimal diterapkan untuk pelaksanaan
urusan wajib;
c. bahwa urusan wajib yang belum ditetapkan SPM-nya dan
urusan pilihan yang tidak ditetapkan SPM-nya perlu rencana
kinerja untuk menjadi tolak ukur RPJMD Sulawesi Tenggara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, b dan c maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pengintegrasian Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan rencana kinerja dalam Dokumen
Perencanaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun tgO+ t"ntang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia, Tahun 2003
Nomo 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik lndonesia, Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia, Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor.4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat,dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia, Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4585);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4815);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4817);
10. lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar
Pelayanan Minimal;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar
Pelayanan Minimal;
13. Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas
Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi SulawesiTenggara Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5);
18. Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara 2008 -2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENGINTEGRASIAN RENCANA PENCAPAIAN SPM DAN RENCANA KINERJA
DALAM DOKUMEN PERENCANAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Angkutan Orang Dijalan dengan Kendaraan Umum pada Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Retribusi Izin Trayek Kendaraan Umum di Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1996 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Retribusi Izin Trayek Kendaraan Umum di Sulawesi Tenggara tidak relevan lagi dengan perkembangan Penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan, dan kemasyarakatan. Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan serta pengaturan perizinan angkutan orang di jalan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna serta untuk pencapaian pengelolaan secara optimal maka peratruran daerah tersebut
huruf a perlu dlcabut dan ditetapKan kembali sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang diJalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 ; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Sultra No. 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, LOKASI DAN PENYELENGGARAAN, ANGKUTAN ORANG DAN KENDARAAN UMUM, PERIZINAAN ANGKUTAN UMUM, PERSYARATAN MEMPEROLEH PEIZINAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN UMUM, MASA BERLAKU IZIN TRAYEK, IZIN OPERASI DAN KARTU PENGAWASAN, KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN TRAYEK, IZIN IDENTIFIKASI/ISTIMEWA, KETENTUAN-KETENTUAN RETRIBUSI, KEWAJBAN MEMBAYAR RETRIBUSI, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Suiawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan. Bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan saiah satu jenis pajak Propinsi yang sangat potensial untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Untuk memungut pajak, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Sultra No. 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi sulawesi tenggara nomor 3 tahun 1998 tentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Perhutanda SULTRA
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Perhutanda Sultra sebagai salah satu
Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang
dfoentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1989,
melakukan kegiatan usaha dibidang pengelolaan produksi,
pemasaran dan pelestarian hasil hutan dalam rangka peningkatan
Pendapatan Asli Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
Nomor 9 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Perhutanda
Sultra (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara Tahun 1989 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat maka perlu mendapat dukungan dana
yang bersumber dari Pendapatan asli daerah terutama dari sektor Pajak daerah. Bahwa untuk meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Daerah maka perlu mengintensifkan pelaksanaan pemungutannya serta memberikan biaya pemungutan kepada instansi pemungut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Prov. Sultra No. 7 Tahun 2001; Perda Prov. Sultra No. 8 Tahun 2001; Perda Prov. Sultra No. 9 Tahun 2001.
perda ini mengatur tentang kententuan umum, biaya pemungutan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2019
PENGAWASAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU KOMODITI/PRODUK ANTAR PROVINSI DAN EKSPOR
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Mutu Komoditi/Produk Antar Provinsi dan Ekspor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing kom oditi/produk daerah baik di Tingkat Nasional m aupun Internasional dan untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah m aka perlu dilakukan Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang; b. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada poin a m aka perlu diatur Mekanisme Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Mutu Komoditi/Produk antar Provinsi dan Ekspor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu m enetapkan Peraturan G ubem ur Sulawesi Tenggara tentang Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Mutu Komoditi/Produk antar Provinsi dan Ekspor.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan m engubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 41; Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5492);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5512); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216;) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standar Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199; Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020 ); 8. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 753/M PP/K ep/11/2002 tentang Standardisasi dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia; 9. Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13); 10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Ja sa usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2015 ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahuin 2015 Nomor 7).
KETENTUAN UMUM
PENGAWASAN MUTU KOMODITI/PRODUK ANTAR PROVINSI DAN EKSPOR
JENIS KOMODITI / PRODUK
IDENTIFIKASI POTENSI KOMODITI / PRODUK
SOSIALISASI
PENGAWASAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU
SANKSI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menetapkan Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi
Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum dan Program Satuan Kerja Perangkat
Daerah, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Untuk jangka waktu 5 (lima tahun). Bahwa visi, misi, kebijakan dan program daerah Periode 2008-2013 perlu
dijabarkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah dalam
menyusun Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan
Rencana Keria Pemerintah Daerah (RKPD), juga sebagai pedoman bagi
pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 2 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Sistematika Isi dan Uraian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
5. Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
94
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat