Perusahaan-Daerah-Perhutanda-SULTRA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2011 /No. 7 , LL 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Perhutanda SULTRA
ABSTRAK: |
- Bahwa Perusahaan Daerah Perhutanda Sultra sebagai salah satu
Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang
dfoentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1989,
melakukan kegiatan usaha dibidang pengelolaan produksi,
pemasaran dan pelestarian hasil hutan dalam rangka peningkatan
Pendapatan Asli Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Peraturan daerah ini mengatur tentang :
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
Nomor 9 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Perhutanda
Sultra (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara Tahun 1989 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
- 3
|