Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Dan Penetapan Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 7 ayat (9)
dan Ketentuan pasal 14 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 ten tang Pajak
Daerah, dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor Tahun
2015, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
61 Tahun 2014 ten tang Penghitungan Dasar Pengenaan
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Batik Nama Kendaraan
Bermotor Tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Penghitungan Dasar Pengenaan
dan Penetapan Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3987);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 446, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997
tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun
2015;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor tahun 2015;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 2008);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Nomor
5 Tahun 2011);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4); Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 11 tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 11).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN
DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
BAB III
TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 44 Tahun 2015
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 30 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perizinan di Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Perizinan di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan iklim investasi yang
kondusif maka perlu dilakukan pelayanan prima dengan
mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a maka perlu
adanya jaminan kepastian hukum dan kepastian
berusaha dalam melakukan kegiatan investasi di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Pedoman
Pelaksanaan Perizinan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5068);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5613);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
221);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
14. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41
/M.IND/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
15.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5/MIND/Per/2/2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha
Kawasan Industri dan lzin Perluasan Kawasan Industri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224);
16. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara
Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal.
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 13 tahun
2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PROSEDUR PERIZINAN
BAB V
KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN DAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VI
LARANGAN
BAB VII
SANKSI
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
28 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Beasiswa Masyarakat Berprestasi Afirmasi Pendidikan Tinggi untuk Daerah 3T Program Cerdas Sultraku Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan menyebutkan bahwa pemberian beasiswa oleh
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa dalam upaya peningkatan kualitas sumberdaya
manusia, maka pemerintah daerah dipandang perlu untuk
membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat
untuk dapat meningkatkan kualifikasi pendidikannya dalam
bentuk pemberian beasiswa berprestasi Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah
Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara;
c. bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan
beasiswa masyarakat berprestasi Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah
dan tepat waktu, maka perlu adanya pengaturan untuk
pelaksanaanya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Beasiswa
Masyarakat Berprestasi Afirmasi Pendidikan Tinggi Untuk
Daerah 3T Program Cerdas Sultraku Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209 ) ;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11).
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 7) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
SASARAN PENERIMA BEASISWA
BAB IV
PERSYARATAN PENERIMA
BAB V
KOMPONEN YANG DIBIAYAI
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB VII
PENYALURAN DANA BEASISWA
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 42 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan pasal 9 Ayat (2) Peraturan
Menteri Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana
Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015 menyebutkan
bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Perubahan menjadi Pedoman Penyusunan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan
dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Perubahan Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2015.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undangundang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara, dengan Mengubah undangundang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4663);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
13. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, tentang
Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2010 - 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5107);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun
2015 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 470);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
17. Peraturan Dearah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 2008 Nomor 5)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 12);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013 - 2018
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
14 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor
14);
20. Praturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 56
Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015);
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Kendaraan Bermotor dari Luar Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah menyebutkan bahwa Pemberian Keringanan
atau Pembebasan Tarif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBN-KB) ditetapkan dengan Peraturan Gubemur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Pemberian Keringanan
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Penyerahan Kedua dan seterusnya khusus Kendaraan
Bermotor dari luar wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-undang Nomor 4 7 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan
Pemerintahan Daerah
antara Pemerintah Pusat dan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN KERINGANAN KENDARAAN BERMOTOR
BAB III
PERSENTASE PEMBERIAN KERINGANAN
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan pasal 26
ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah
menjadi Pedoman Penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Rencana Kerja Pemerintah
Oaerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat 1
Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 4 7 Prp Tahun 1960 ten tang Pembentukan Dae rah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4664);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
11. Peraturan Presiden Nomor 2Tahun 2015, tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Daerah (Lambaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara {Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provins! Sulawesi Tenggara Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 KG di Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan Liquefied
Petroleum Gas tabung 3 Kg dan guna mendukung program
diversifikasi energi di Sulawesi Tenggara, maka perlu adanya
pengendalian terhadap konsumen pengguna Liquefied
Petroleum Gas tabung 3 Kg;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan untuk
menjamin kepastian hukum agar pengguna Liquefied Petroleum
Gas tabung 3 Kg tepat sasaran, maka perlu adanya pengaturan
dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b maka perlu
Gubernur Sulawesi Tenggara
Pendistribusian Liquefied Petroleum
menetapkan Peraturan
tentang Pengawasan
Gas tabung 3 Kg di
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4152);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan
Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang
Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied
Petroleum Gas tabung 3 Kg.
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26
Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied
Petroleum Gas.
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Nomor 11);
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012
tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied
Petrolium Gas (LPG) tabung 3 Kilogram untuk keperluan rumah
tangga dan usaha mikro (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 38), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2014 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014
Nomor 5).
Pasal 1 : Ketentuan Umum
Pasal 2 : Tujuan
Pasal 3 : Ketersediaan LPG tabung 3 Kg
Pasal 4 : Konsumen Pengguna LPG tabung 3 Kg
Pasal 5 : Tata Cara Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg
Pasal 6 : Larangan
Pasal 7 : Sanksi
Pasal 8 : Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 37 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Pelabuhan Pomalaa
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
2009 tantang Kepelabuhan menyebutkan bahwa setiap Pelabuhan wajib
memiliki Rencana lnduk Pelabuhan sebagai Pedoman dalam
Pengembangan Pelabuhan dan Pengaturan Tata Guna Tanah dan
perairan di Daerah lingkungan kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
Pelabuhan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KP.414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan
Nasional, maka Pelabuhan Pomalaa telah ditetapkan sebagai Pelabuhan
Pegumpan Regional;
c. bahwa sesuai rekomendasi Bupati Kolaka Nomor 552/663/2015 tanggal 2
April 2015, maka lokasi Pembangunan Pelabuhan Laut Pomalaa sebagai
felabuhan Pengumpan Regional telah sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf
b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi
Tenggara tentang Rencana Induk Pelabuhan Pomalaa.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republk Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4725);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4849);
4. Undang -- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Per1indungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor
2 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
- Undang Nomor 2Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang -Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UndangOUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5070);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Angkutan di Perairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 Angkutan di Per1indungan
Lingkungan Maritim (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5109);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 tentang
Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093);
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 414 Tahun 2013 tentang
Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
BAB Ill
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN FASILITAS
BAB IV
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN LAHAN
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 36 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara wajib
melayani setiap penduduk untuk memenuhi hak dan
kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
menjamin penyediaan pelayanan publik maka diperlukan
pengaturan untuk pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Pelayanan Publik.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara RII
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
7. Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan Publik;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat terhadap
Penyelenggaran Pelayanan Publik;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang organisasi Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 12);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 7); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 3).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill
AZAS
BAB IV
RUANG LINGKUP
BAB V
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB VI
PENYELENGGARA
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
BAB X
EVALUASI PELA YANAN PUBLIK
BAB XI
PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK
BAB XII
PENGELOLAAN PENGADUAN
BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Beasiswa Masyarakat Berprestasi Program Cerdas Sultraku Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Pada Institut Teknologi Sepuluh Nopember
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
menyebutkan bahwa pemberian beasiswa oleh Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya diatur dengan Peraturan Kepala
Daerah;
b. bahwa dalam upaya peningkatan kualitas sumberdaya
manusia, maka pemerintah daerah dipandang perlu untuk
membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk
dapat meningkatkan kualitas pendidikannya dalam bentuk
pemberian beasiswa berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Kota diSulawesi
Tenggara;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama antara
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara
dengan institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya masingmasing Nomor 425.1/852/DPK dan Nomor 064996/T2.1V/KS.
00.00/2014 Tentang pemberian beasiswa pendidikan kepada
masyarakat berprestasi program Cerdas Sultraku maka dalam
rangka efektivitas dan optimalisasi pengelolaan beasiswa
masyarakat berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, maka
perlu adanya pengaturan untuk pelaksanaanya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Beasiswa Masyarakat
Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada institut
Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 44,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5209 ) ;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Nomor 11).
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 - 2018
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
SASARAN DAN JANGKA WAKTU
BAB IV
JENIS PROGRAM
BAB V
PERSYARATAN PENERIMA
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
PENYALURAN DANA BEASISWA
BAB VIII
PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB IX
PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN BEASISWA
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat