Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perumusan Kebijakan Pemerintah Daerah Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu perumusan kebijakan daerah yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. bahwa Pasal 386 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi dasar Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan daerah yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perumusan Kebijakan Pemerintah Daerah Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123);
9. Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 Nomor: 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 484);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 546).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ILMU PENGETAHUAN YANG BERSUMBER DARI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAB III
ILMU PENGETAHUAN YANG BERSUMBER DARI PUSTAKA
BAB IV
ILMU PENGETAHUAN YANG BERSUMBER DARI ASPIRASI
DAN/ATAU SARAN DARI MASYARAKAT
BAB V
ILMU PENGETAHUAN YANG BERSUMBER DARI HASIL
KELITBANGAN UTAMA
BAB VI
TEKNOLOGI YANG BERSUMBER DARI KARYA YANG TELAH
MEMPEROLEH HaKI
BAB VII
TEKNOLOGI YANG BERSUMBER DARI
HASIL PENGEMBANGAN
BAB VIII
PENDANAAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 14 ayat (2) Peraturan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentiang
Pedoman dan Tata r;i'e Permohonan Penanaman Modal
menyebutkan bahwa Gubernur menetapkan Pedoman tata Cara
Permohonan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan
Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4412);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4279);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor
59 Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1999 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3838);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4724):
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pemberian
lnsentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor4861);
9. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
10. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor. 11
Tahun 2009 tentang tata cara pelaksanaan, pembinaan dan
pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12
Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan
Penanaman Modal.
12.Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2004 Tentang Ketentuan Penanaman Modal/ lnvestasi di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2004. Nomor 4;
13. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2010 tentang Pemberian lnsentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Propinsi sulawesi Tenggara Tahun 2010 Nomor 3).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENYELENGGARAAN PTSP DIBIDANG PENANAMAN MODAL
OLEH PEMERINTAH DAERAH
BAB IV
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
BAB V
PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat KORPS Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan berpedoman
pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, maka telah dibentuk Organisagi dan Tata Kprjg
Sekretariat DeWan Pengurus Korps Pegawai Republik lndonesia
Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomsr 4 Tahun 2009;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sulawesi
Tenggara, menyebutkan bahwa Penjabaran tugas dan fungsi
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan untuk memenuhi sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik lndonesia
{KORPRI) Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nornor 47
Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a}aa);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tanun 2000 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4018);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa
Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
9. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik lndonesia
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korps Pegawai
Negeri Sipil Republik lndonesia (KORPRI)Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DEWAN
PENGURUS KORPRI PROVINSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Mentei
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013
menyebutkan bahwa Rencana Keija Pembangunan
Daerah Perubahan menjadi Pedoman Penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Perubahan dan ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Rencana Keija Pemerintah Daerah Perubahan
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Peraturan Pemeintah Nomor 20 Tahun 2004
tentang Rencana Keija Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4385);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4663);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4664);
9. Peraturan Pemeintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, tentang
Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2010 -
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5107);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Rencana Keija Pembangunan Daerah
Tahun 2013;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2007 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 12);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012 Nomor 13).
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 7).
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 13/Kpts/SR.130/B/9/2012 tentang Perubahan
Lampiran Peratuan Mentei Pertanian Nomor 87/
Permentan/SR.130/12/2011 juncto Nomor 10/Permentan/
SR.130/2/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2012, maka lampiran Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2011 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
pertu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Lampiran Peraturan
Gubenur Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2011
tentang Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2012.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang -
Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687 );
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juncto Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010
tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan,
Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk;
6.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
61/Permentan/OT/SR.140/10/2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pertanian;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 / KPTS / SR ,130 /
B/9/2012 tentang Relokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara
Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2011
35 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017 menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah Perubahan menjadi Pedoman Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gebernur Sulawesi Tenggara tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007;
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
7. Peraturan Pemerìntah Nomor 20 Tahun 2004;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2006;
11. Peraturan Pemerlntah Nomor 8 Tahun 2008;
12. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahuri 2010;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2015;
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, RKPD Perubahan Tahun 2016; SKPD yang melaksanakan perubahan RKPD agar melakukan Perubahan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Perencanaan
Daerah, meningkatkan kineija jabatan dan penataan pegawai,
perlu perumusan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban
Kerja, perlu ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan
Gubernur sebagai dasar dalam Pelaksanaan Analisis
Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Biro Organisasi
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Analisis Jabatan dan
Analisis Beban Kerja pada Biro Organisasi Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Keija
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEGUNAAN
BAB III
KEWENANGAN
BAB IV
MONITORING, EVALUASI DAN PENGENDALIAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kota Kendari dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 89 ayat (3),
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 8
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor KEP. 226/MEN/2000, tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Tenaga Keija Nomor 01/MEN/1999
tentang Upah Minimum, Upah Minimum Sektoral Provinsi,
Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten/Kota menegaskan bahwa Upah Minimum
ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Rekomendasi dari
Dewan Pengupahan Provinsi dan / atau Bupati / Walikota;
b. bahwa kondisi perekonomian Kota Kendari saat ini telah
memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang
lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan
perusahaan secara sektoral sehingga penetapan upah
minimum Kota dan upah minimum sektoral Kota Kendari
Tahun 2012 yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 47 Tahun 2011 perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Upah
Minimum Kota Kendari dan Upah Minimum Sektoral Kota
Kendari Tahun 2013.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakeijaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279) ;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonsia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonsia Nomor 4737);
7. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan
Pengupahan;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1999
tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor
KEP.226/MEN/2000.
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan
Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
Penetapan Upah Minimum Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2013 P
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa, untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Barang/Jasa Umum, Sulawesi Tenggara, Maha Tenggara, menyebutkan oleh Badan berdasarkan Jenjang.
Berdasarkan hal tersebut, maka perlu ditetapkan peraturan tentang Jenjang Layanan tentang ESA 20 ayat (2) pengeroraan peraturan Keuangan. Kewenangan pengadaan Layanan Nirai yang diatur dari pertimbangan Umum, peraturan diselenggarakan Gubernur; sebagaimana dimaksud menetapkan peraturan Gubernur Nilai Pengadaan Barang huruf a Sulawesi Tenggara dan/atau Umum Daerah Rumah sakit umum Jasa pada provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pemerintah Pengganti Undang-undang Pembentukan I Surawesi Prp. Tahun Utara - Daerah Renggara Ringkat Surawesi Penetapan Badan Peraturan Nomor 2 Tahun 1964 tentang Rengah dan Daerah Ringkat dengan Mengubah Undang-undang 1960 tentang Pembentukan Tengah (Lembaran Negara dan Daerah Ringkat Daerah Tingkat I Surawesi Seratan Repubrik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara 2.
2. Undang-undang (Lembaran Negara Tambahan Repubrik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Repubrik Indonesia Lembaran Negara Repubrik Nomor 47 I Surawesi - Nomor 26g7);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4. undang-undang (Lembaran Negara rndonesia perbendaharaan Tahun 2004 Nomor 5, rndonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Negara Tambahan Lembaran Repubrik rndonesia Daerah Tahun z00g Nomor 12s, Negara Repubrik rndonesia sebagaimana terah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 200g tentang Nomor 4437) perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2oo4 tentang (Lembaran Negara Tambahan Republik lndonesia Lembaran Negara Repubrik rndonesia 5. Undang-undang Keuangan Antara (Lembaran Tambahan pemerintahan Daerah Tahun 2o0g Nomor sg, Nomor 33 Tahun zoo4 tentang Negara pemerintah pusat dan Nomor 4844); perimbangan pemerintahan Republik lndonesia Tahun 2oo4 Nomor 126, Lembaran Negara Republik rndonesia Nomor 443g); 6. Undang-undang 7 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Daerah Tahun 2009 Nomor 1441, Tambahan Lembaran Negara Republik rndonesia Nomor 5063); ' Undang-undang Nomor 44 Tahun 20og tentang Rumah sakit (Lembaran Negara Repubrik lndonesia Tahun 2o0g Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor so72); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 200s tentang Keuangan Badan Layanan umum (Lembaran pengelolaan Negara Repubrik lndonesia Tahun 2oo5 Nomor 4g, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4SO2)'; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 5g rahun 2005 tentang 10. Keuangan Daerah (Lembaran pengelolaan Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578)'; Reraturan Presiden Nomor s4 Tahun 2o1o tentang Barang/Jasa Pemerintah; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Og/pMK.02lzoo6 Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada pengadaan tentang Badan Layanan Umum; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 703/Menkes/sl(lx2oo6 Petunjuk Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa pada tentang Instansi Pemerintah pora pengeroraan Lingkungan Departemen Kesehatan; 13. Peraturan Menteri Pedoman Daram pengeroraan Keuangan Badan Layanan Umum Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Keuangan Daerah sebagaimana dengan Peraturan Menteri Daram Negeri Nomor sg rahun 2007; 14. Peraturan Pedoman Daerah; terah diubah Menteri Daram Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Teknis 15. Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan 16. Peraturan pengeroraan Keuangan provinsi surawesi renggara Daerah pemerintahan provinsi Gubernur surawesi yang Badan Layanan umum Nomor 2 Tahun 200g Menjadi Sulawesi Tenggara; Kewenangan Tenggara Nomor 20 Tahun 2o1o tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Umum Provinsi Sulawesi Tenggara; 17. Keputusan Gubernur surawesi tentang Penetapan Rumah sakit umum sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kebijakan Pemeintah menaikkan
harga BBM, meningkatnya harga spare part (suku cadang),
kondisi geografis dan load factor (faktor muatan), maka
dipandang perlu meninjau kembaii Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2009 tanggal 18 Pebruai
2009 tentang Penetapan taif angkutan laut penumpang
kelas ekonomi lintas Kabupaten/Kota dalam Propinsi Sulawesi
Tenggara;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelayaran Jasa
Angkutan dengan memperhatikan kemampuan daya beli
masyarakat dan kelangsungan hidup usaha, perlu adanya
penyesuaian dan penataan kembaii taif angkutan laut
penumpang kelas ekonomi lintas kabupaten kota dalam
propinsi suJawesi tenggara;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum demi
terjaminnya hak dan kewajiban pemakai jasa angkutan perlu
diambil langkah-langkah penertiban dengan kewajiban
memenuhi iuran wajib dana pertanggungan wajib
kecelakaan penumpang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan
Taif angkutan laut penumpang kelas ekonomi lintas
kabupaten kota dalam wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahan 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang -Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tengggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wcrftb Kecelakaan Penumpang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4849);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemeintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 123, (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemeintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemeintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun
2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 11);
7. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara no 59.a Tahun 2005
tentang Penetapan Lintasan Angkutan Laut Penumpang
Kelas Ekonomi Antar Kabupaten Kota Dalam Wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten Kota Dalam Propinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat