Hari/Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah adalah 5 ( lima ) hari kerja dengan ketentuan jumlah jam kerja/minggu adalah 37,5 jam sebagai berikut : a. Hari Senin sampai dengan Hari Kamis : Jam 07.30 - 16.00; waktu istirahat : Jam 12.00 - 13.00; b. Hari Jum’at : Jam 07.00 - 16.00 waktu istirahat : Jam 11.30 - 13.00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat