jadwal-retensi-arsip-kepegawaian
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD. 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 clan
Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan
jadwal retensi arsip;
b. bahwa sesuai surat Kepala Arsip Nasional Nomor BPK.02.09/64/2016 tanggal 19 Desember 2016 perihal
Persetujuan Jaclwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi
Keuangan clan Kepegawaian ASN clan Pejabat Negara
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
maka Gubernur Sulawesi Tenggara diberi
kewenangan untuk menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Jaclwal Retensi Arsip Kepegawaian Aparatur
Sipil Negara clan Pejabat Negara Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Jaclwal Retensi Arsip Kepegawaian Aparatur
Sipil Negara clan Pejabat Negara Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
- 1. Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingk:at I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687};
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun '.2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor "152, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23Tahun 2014tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286)
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13).
- JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
- 13 Halaman
|