Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 159 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas-Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daeah Nomor 5 Tahun
2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Nomor 15 Tahun 2001
ketentuan Pasal 22, maka telah dibentuk UPTD dilingkungan
Dinas-Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Keputusan
Gubemur Sulawesi Tenggara
bahwa dengan adanya perkembartgan organisasi dan pergeseran
kewenangan tugas-tugas Pemerintahan ditingkat Departemen,
maka akan menpengaruhi pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan di Daeah termasuk Unit Pelaksana Teknis Dinas
khususnya dalam pelaksanaan koordinasi, pengalokasian
anggaran dan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada butir a dan b
diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang
Perubahan atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggaa Nomor
159 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Dilingkungan Dinas-Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Penetapan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daeah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dan Daeah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daeah Tingkat I Sulawesi Selatan -Tenggaa
(Lembaran Negaa Tahun 1964 Nomor 94 T.L.N. Nomor 2687);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
.
Pokok Kepegawalan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
169 T.L.N Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeintahan
Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437). Sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daeah menjadi
Undang-undang (Lembaan Negara Tahun 2005 Nomor 108, Nomor 4548); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Peimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaan Negara Tahun 1999 Nomor 126, TLN Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negaa Tahun 2000 Nomor 54, Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor 5 Tahun
2000 Tentang Pembentukan Organisasi Peangkat Daerah Sulawesi Tenggara yang telah beberapa kali mengalami
perubahan terakhir dengan Peratu ran Daerah Nomor 15
Tahun 2001.
Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 159 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas-Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2006.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kota Kendari Dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2008
ABSTRAK:
a. bahwa sesua pasal 89 ayat (3) Undang-undang
b
c
.
.
Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Jo
Pasal 3,4, dan 8 Keputusari Menten Tenaga Kerja dan
Transmigrasi RI No. Kep. 2261/MEN/2000 tentang
perubahan pasal (1), pasal (2), pasal (3), pasal (4),
pasal (11), pasal (20), dan pasal (21), Peraturan
Menteri Tenaga Kerja nomor: PER. 01/MEN/1999
tentang Upah Minimum
,
Upah Minimum Sektoral
Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten/Kota ditetapkan oleh
Gubernur berdasarkan Usulan Dewan Pengupahan
Propinsi dan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten/
Kota;
bahwa Peraturan Walikota Kendari Nomor 1884.1
Tahun 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Kota
dan Upah Minimum Sektoal Kota Kendan Tahun 2007
sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perekonomian
saat ini, untuk itu perlu ditinjau kembali sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
perkembangan keadaan sekarang;
bahwa kondisi perekonomian Kota Kendari saat ini
telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan
upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral
,
maka perlu
Penetapan Upah Minimum/Upah Minimum Sektoral
Kota Kendari yang mengacu kepada pemenuhan
Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir a,b
dan c tersebut diatas maka perlu menetpkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang *
penetapan Upah Minimum/Upah Minimum Sektoral
Kota Kendari. Perusahaan dilarang memberikan Upah
lebih rendah dan Upah Minimum Kota Kendari atau
Upah Minimum Sektoral Kota Kendari yang ditetapkan
dalam peraturan ml sesual maksud Pasal 89 ayat (1)
dan Pasal 90 (ayat 1) Undang-undang Nomor 13 tahun
2003 Jo. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga
Kerja RI Nomor: PER.01/MEN/1999 tanggal 12 Januai
1999 tentang Upah Minimum;
1. Undang-undang No. 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang No. 47 Pip Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Nomor 10 Tahun 1988, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Penerimaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Daerah (Lembaran Negara Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593).
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).
6. Keputusan Presiden RI Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.226/MEN/2000 tentang perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan pelaksanaan tahapan pencapalan kebutuhan hidup layak.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
Peraturan Walikota Kendai Nomor: 1884.1
Tahun 2006 tentang Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari
Tahun 2007
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian pelayanan publik tertentu kepada
pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu
tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi perlu
mendapat perlindungan melalui program Sadan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan jaminan kepastian
hukum bagi pekerja maka perlu adanya pengaturan
untuk pelaksanaannya;
c. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31
Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan,
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa
Konstruksi Dan Sektor Informal sudah tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2918);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 ten tang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4761);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
17. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5).
18. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Hubungan An tar Lembaga Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi
Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang,
Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan
Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 154);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156);
23. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
253);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tenatang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 628);
26. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan
Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas,
Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada
Sektor Usaha Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2076);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III
TUJUAN
BAB IV
KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
BAB V
PENETAPAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PESERTA
PENERIMA UPAH YANG BEKERJA PADA PEMBERI KERJA SELAIN
PENYELENGGARA NEGARA
BAB VI
PENETAPAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PESERTA PADA
SEKTOR JASA KONSTRUKSI BAGI PEKERJA YANG BEKERJA PADA
PROYEK FISIK
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK
TERTENTU
BAB VIII
PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII
PEMBIAYAAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan kualitas bidang kearsipan dalam
rangka mendukung sistem pemerintahan berbasis
elektronik, agar setiap informasi kearsipan terekam dengan
baik dan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif
bangsa perlu pedoman dalam melakukan penerapan sistem
informasi yang tcrintegrasi,
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Arsip
Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan
Sistem lnformasi Kearsipan Dinamis 'I'erintegrasi, maka
dalam penegelolaan arsip dinamis harus menerapkan
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Gubemur tentang Pedoman Penerapan Sistem lnformasi
Kearsipan Dinamis Terintegrasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pcngganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
6856);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 67 (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6228);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
8. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi
Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021, Nomor 757);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEDOMAN PENERAPAN SRIKANDI
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 8);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 13);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun [tahun] Nomor [nomor]).
Peraturan Gubernur Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah
Tahun 2010 maka dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
evaluasi perlu adanya pedoman untuk pelaksanaannya;
b. bahwa pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud huruf a menjadi
bahan/acuan bagi evaluator dalam pelaksanaan evaluasi
akuntabilitas kineija instansi pemeintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah Daerah pada Satuan
Keija Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang - Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -Tenggara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687 );
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemeintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemeintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kineija Instansi Pemeintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 9.5, Tamhahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
7. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi;
8. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah Tahun 2010;
10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008
tentang organisasi dan tata keija Inspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5).
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
57 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Pemberian Insentif dan Pembeian Kemudahan Penanaman
Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa tata
cara pelaksanaan PTSP dibidang penanaman modal ditetapkan dengan Peraturan Gubernur yang berpedoman pada peraturan kepala BKPM;
b. bahwa pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud huruf a bertujuan untuk membantu penanaman modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiscal, dan informasi mengenai penanaman modal dengan cara mempercepat, menyederhanakan pelayanan dan meringankan atau menghilangkan biaya pengurusan perizinan dan non perizinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan -Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2667);
2. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dua kaluterakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4861);
10. Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
11. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2004 tentang Ketentuan Penanaman Modal Investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2010
tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara;
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun
2009 tentang Pedoman, Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN, FUNGSI, RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN PELAKSANAAN PTSP
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN PTSP
BAB IV
PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
BAB VII
KOORDINASI PENYELENGGARAAN PTSP
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2019
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
- 2-
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); [I
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. Pera turan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Penga wasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13); J
23.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2019 Nomor 13)
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 85 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi k e b u t u h a n
perkembangan penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara, m ak a P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara
Nomor 85 T ah u n 2018 t en t a n g Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara perlu disesuaikan;
b. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
d i maksud h u r u f a, m ak a perlu m enetapkan P e r at u r a n
G u b e m u r Sulawesi Tenggara t en t a n g Pe r u b ah a n Atas
P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara Nomor 85 T ahun
2018 t en t a n g Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ay at (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tah u n 1964 t en t a n g
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ahun 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. T ah u n 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d a n Daerah
2
Tingkat I Sulawesi Selatan -Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 T ahun 2003 ten t a n g
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia,
T ahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 T ahun 2004 ten t a n g
P e r b en d a h a r aa n Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 T ahun 2004 ten t a n g
Pemeriksaan d a n Tanggung jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 5 T ah u n 2014 t en t a n g Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
T a h u n 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 ten t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, T ah u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah d i u b ah beberapa kali t er a k h ir dengan Undang-
u n d a n g Nomor 9 T a h u n 2015 t en t a n g Pe r u b ah a n Kedua
a t a s Undang-undang Nomor 23 T ah u n 2014 ten t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 53 T a h u n 2010 ten t a n g
Disiplin pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2010 Nomor 74,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 11 T a h u n 2017 ten t a n g
Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037 );
10. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
t en t a n g Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana t el a h d i u b a h b e ber apa kali t e r a k h ir dengan
P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ahun 2011;
11. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2016 t en t a n g Pembentukan d a n S u s u n a n
Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2016 Nomor 13);
12. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8
Tah u n 2008 ten t a n g Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
T ahun 2008 Nomor 8);
13. P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2014 t en t a n g Pedoman Pakaian d i n as lingkup
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2014 Nomor 4);
14. P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 74 T ahun
2014 t en t a n g Peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 74);
15. P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 85 T ahun
2018 t en t a n g Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 85).
Perubahan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 85 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasa1 25 ayat (2) dan pasal 26
ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah
Daerah menjadi Pedoman Penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Rencana Kerja
Pemcrintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Dacrah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4664);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, tentang
Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2010 - 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 5107);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
14. Peraturan Dacrah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor
12);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor
10).
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat