Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan produk Aspal Alam di Pulau Buton yang memiliki deposit terutama sebagai bahan material konstruksi perkerasan jalan beraspal di Sulawesi Tenggara diperlukan langkah-langkah konkrit yaitu aksi keberpihakan terhadap penggunaan produksi Dalam Negeri oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup
3. Optimalisasi dan Prosedur Pemanfaatan Asbuton
4. Ketentuan Teknis
5. Pengadaan Bahan
6. Pembinaan dan Evaluasi
7. Sanksi
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yrang termasuk Golongan Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar Hukum : UU 13 Tahun 1964; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008; Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor i9 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tanun 2010; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum (pasal 1)
2. Jenis retribusi jasa usaha (pasal 2)
3. Retribusi pemakaian kekayaan daerah (pasal 3 – pasal 8)
4. Retribusi tempat khusus parkir (pasal 9 – pasal 19)
5. Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa (pasal 20 – pasal 25)
6. Retribusi pelayanan kepelabuhanan (pasal 26 – pasal 36)
7. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga (pasal 37 – pasal 42)
8. Retribusi penjualan produksi usaha daerah (pasal 43 – pasal 48)
9. Wilayah pemungutan (pasal 49)
10. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran (pasal 50 – pasal 51)
11. Sanksi administrasi (pasal 52 – pasal 53)
12. Penagihan (pasal 54)
13. Kedaluwarsa penagihan (pasal 55 – pasal 56)
14. Pelaksanaan pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang (pasal 57 – pasal 59)
15. Pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi (pasal 60)
16. Pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapugan dan pembatalan (pasal 61 – pasal 63)
17. Keberatan (pasal 64)
18. Peninjauan tarif retribusi (pasal 65)
19. Insentif pemungutan (pasal 66)
20. Pembinaan dam pengawasan (pasal 67)
21. Penyidikan (pasal 68)
22. Ketentuan pidana (pasal 69)
23. Ketentuan peralihan (pasal 70)
24. Ketentuan penutup (pasal 71 – pasal 73)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS)
ABSTRAK:
Bahwa penanggulangan HIV/AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan pengobatan/perawatan/dukungan serta penghargaan terhadap hak-hak pribadi orang dengan HIV/AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi;
Bahwa Epidemi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Sulawesi Tenggara dari perilaku berisiko tinggi kepada perilaku berisiko rendah semakin meningkat,sehingga memerlukan tindakan , pendekatan khusus, dan percepatan upaya penanggulangan melalui pencegahan dan penanganan penularan HIV/AIDS secara optimal;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat maka perlu adanya pengaturan mengenai Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS;
Bahwa kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf c, harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan secara komprehensif, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, dan d maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS), dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
3. Strategi Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS;
4. Kegiatan Penanggulangan;
5. Pemberdayaan;
6. Kelembagaan;
7. Koordinasi;
8. Kerjasama dan Kemitraan;
9. Kewajiban dan Larangan;
10. Ketentuan Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Penghargaan;
13. Pembiayaan;
14. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan;
15. Pembinaan dan Pengawasan;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
26 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Laboratorium Kemeteorologian
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
di bidang
Perindustrian
dan
Perdagangan
sesuai
Peraturan
Pemerintah
Nomor
25
Tahun
2000
tentang
kewenangan
Pemerintah
dan
Kewenangan
sebagai-
Daerah
Otonom
adalah
Pengelolaan
Laboratorium
Kemetrologian;
b.
bahwa
sesuai
ketentuan
Pasal
18 ayat
(4)
Undangundang
Nomor
34
Tahun
2000
tentang
Perubahan
Atas
Udang-gn6ung
Nomor
18
Tahun
1997
tentang
Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah
bahwa
dengan
Peraturan
Daerah
dapat
menetapkan
retribusi
daerah
sesuai
dengan
kewenangan
c.
bahwa
Pengelolaan
otonominla;
Laboratorium
lGgiatan
Kemetrologlan
mempunyai
Provinsi
Kemetrologian
dan
peranan
penting
daGm
rangka
memberikan
perlindungan
konsumen,
produsen,
kepentingan
umum
serta
kepastian
hulium
dalam
pemakaian
stardar
ukuran
dan
standar
satuan
alat
ukur,
takar,
tlmbang
dan
perlengkaPannYa;
d.
bahwa
utuk
meningkatkan
kualitas
Pengelolaan
dan
Pelayanan
Laboratorium
Kemetrologian,
maka
pada
perlu dipungut
retribusi
daerah terhadap
beberapa
keigatan
kemetrologian;
e. Bahwa berdasarkan
pertimbangan
butir a,b,c dan d
tersebut diatas,
maka
perlu
membentuk Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang
Pengelolaan
Laboratorium
Kemetrologian.
1. Undang-Undang
Nomor
13 Tahun 1964
tentang
Penetapan
Perpu
Nomor 2
Tahun 1964
tentang
Pembentukan Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Tengah
dan
Daerah'l'ingkat
I Sulawesi
Tenggara, dengan
mengubah
Undang-Undang
Nomor
47 Prp Tahun
1960
tentang
Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah
dan
Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
1954
Nomor 94,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang
Nomor
2 Tahun
1981 tentang
Metrologi
Legal
(Lembaran
Negara
Tahun 1981
Nomor
11, Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 3193);
3. Undang-Undang
Nomor
8 Tahun
1981 tentang
Hukum
Acafa Pidana
(Lembaran
Negara Tahun
1981 Nomor
76, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 3209);
4. Undang-Undang
Nomor
18 Tahun 1997 tentang
pajak
Daerah
dan Retribusi
Daerah
(Lembardn Negara Tahun
1997 Nomor
3685) sebagaimana
telah diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
34 Tahun
2000
(Lembaran
Negara
Tahun 2000
Nomor 246,
Tambahan
Negara
Nomor
4048);
5. Undang-Undang
Nomor I
Tahun 1999 tentang
Perlindungan
Konsumen
(Lembamn
Negara tahun 1999
Nomor
42,
Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 3821);
6. Undang-Undang
Nomor 10
Tahun 2004 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perunda
ng-Unda nga n
(Lembaran
Negara
Tahun
2004
Nomor 53, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
4389);
7. Undang-Undang
Nomor 32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Tahun
2004
Nomor
125,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomo
l437)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
undang-undang
nomor
8
Tahun
2005
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor 3
Tahun
2005 tentang
perubahan Undang-Undang
Tahun
2004 tentang
Nomor 32
Pemerintahan
Daerah
menjadi
Undang-undang
(Lembaran Negara
Tahun
2005
Nomor
108,
Timbahan
Lembamn
Negara
Nomor
4548);
8. Undang-undang
Nomor
33
Tahun
2004, tentang
Perimbangan
Keuangan
Antara
Pemerintah
Pusat dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
126,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
21438);
9. Peraturan
Pemerintah
Nomor
2Tahun
1985 tentang
wajib dan
Pembebasan
Unuk
diTera
dan/atau
DiTera
Uling serta
syarat-syarat
Bagi
Alat-alat
Ukur,
Takar,
Timbang
dan
Perlengkapannya
(Lembaran
Negara
Tahun
1985
Nomor
4, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3283);
10. Peraturan
Pemerintah
Nomor
25fahun
2000
tentang
Kewenangan
Pemerintah
dan
Kewenangan
sebagai
Dlerah
Otonom
(Lembaran Negara
Tahun 2000
Nom6r 54,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 3952);
11. Peraturan
Pemerintah
Nomor
66
Tahun
2001 tentang Retribusi
Daerah
(Lembaran Negara
Tahun
2001
Nomor
119,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
4139);
12 Peraturan
Daerah
Provinsi
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Tenggara
Nomor
7
Tahun
1989
tentang
Penyidik
Pegawai
Negeri
Sipil.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAN KEMETROLOGIAN
BAB III KEWAJIBAN DAN SYARAT-SYARAT TERA DAN TERULANG
BAB IV KETENTUAN PEMUNGUTA RETRIBUSI DAERAH
BAB V PENYIDIKAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2006.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Kualifikiasi Akademik dan Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan tugas
dan peran Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara dipandang
perlu menetapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi
staf ahli Gubernur Provinsi Sulawes; Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang standar kualifikasi akademik dan
kompetensi staf ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undarrg Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor: 94, Tambahan
Lembaran Negara Repubtik lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nornor 3890) sebagairnana telah di ubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik lndonesia l'ahun 199? Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 125 tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara RePublik lndonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintalr Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah);
7. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 A Tahun 2003 tanggal 21 Nopember 2003 tentang Pedoma Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai negeri Sipil;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kebijaksanaan Pemerintah
menurunkan harga BBM, kondisi geografis, load factor (faktor
muatan), kondisi prasarana jalan, maka Penetapan Tarif Jarak
Angkutan Lintas Kabupaten / Kota Kelas Ekonomi di jalan
dengan Mobil Bus / Mobil Penumpang Umum Dalam Provinsi
Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2008
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2008 perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelayanan Jasa Angkutan
dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat
dan kelangsungan hidup usaha, perlu adanya penyesuaian
dan penataan kembali tarif jarak angkutan lintas Kabupaten /
Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum demi terjaminnya
hak dan kewajiban pemakai jasa angkutan perlu diambil
langkah-langkah penertiban dengan kewajiban memenuhi
iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan
penumpang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c tersebut
diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Tarif Jarak
Angkutan Lintas Kabupaten / Kota Kelas Ekonomi di jalan
dengan Mobil Bus / Mobil Penumpang Umum Dalam Provinsi
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Perpu Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 42 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3480);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3527);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 89 Tahun 2002
tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan
Biaya Produksi Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus
Umum Antar Kota Kelas Ekonomi;
9. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 35 Tahun 2003
tentang Penyelenggaraan Angkutan orang di jalan dengan
kendaraan umum;
10.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi
Sulawesi Tenggara;
11.Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun
2005 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Umum
Lintas Kabupaten / Kota Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara.
Peraturan Gubernur Tentang Penetapan Tarif
Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas
Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus / Mobil
Penumpang Umum Dalam Provinsi Sulawesi
Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Batas Pagu Anggaran untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah maka perlu ditetapkan batas jumlah anggaran
untuk uang persediaan bendahara pengeluaran SKPD Provinsi
Sulawesi Tenggara sebagai Pedoman dalam rangka pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Batas Pagu Anggaran Untuk Uang Persediaan
Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Rebublik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2018;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 10);
BATAS PAGU ANGGARAN UNTUK UANG
PERSEDIAAN BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN
KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA
TAHUN ANGGARAN 2018.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembangunan dan Perolehan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa perumahan dan Pemukiman merupakan salah
satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor
penting dalam peningkatan harkat dan martabat
manusia, maka diciptakan kondisi yang dapat
mendorong pembangunan perumahan bagi Pegawai
Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan
dalam rangka merealisasikan Visi Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara, maka diperlukan adanya langkah
kongkrit Pemerintah Provinsi yaitu dengan
membangun Perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil
guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokokpokok Kepegawaian (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana Lelah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua alas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerinlahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tenlang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pcmerintah Nomor 6 Tahun 2006 tenlang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kcrja
Sekretarial Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara. (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tcnggara Nomor 10 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 10);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 12).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
FUNGSI MASING-MASING PIHAK
BAB IV
PERSYARATAN DAN TATA CARA
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KLASIFIKASI RUMAH
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB IX
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB X
PELAPORAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah dan
meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia
usaha, serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah maka
perlu adanya peningkatan pemerataan pelayanan Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank
Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa
Pendirian Bank Perkreditan Daerah berbentuk perusahaan daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Bentuk Badan Hukum Dan Tempat Kedudukan
3. Azas, Maksud Dan Tujuan
4. Tugas Dan Usaha
5. Modal
6. Organisasi Perusahaan Daerah Bank Penkreditan Rakyat
7. Kewenangan Gubernur
8. Direksi
9. Dewan Pengawas
10. Kepegawaian
11. Perencanaan Dan Pelaporan
12. Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan
13. Struktur Organisasi Dan Tata Kerja
14. Pembinaan
15. Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi
16. Kerjasama
17. Asosiasi
18. Pembubaran
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Mneteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembantalan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perubahan Aanggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara menghentikan Pelaksanaan peraturan Daerah dimaksud karena bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Perundang-Undangan yang lebih tinggi
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perubahan Anggaran Dasar Dan Pembubaran Koperasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2011.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat