Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2008 tentang Program Pembebasan Biaya Pengobatan
ABSTRAK:
a. bahwa Program Pembebasan Biaya Pengobatan yang
telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sulawesi
Tenggara Nomor 23 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
tenggara Nomor 41 tahun 2009 belum
mengakomodir beberapa komponen masyarakat yang
dipandang layak secara sosial-ekonomi memperoleh
kartu kepesertaan dan Jaminan Kesehatan, sehingga
perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 23 Tahun 2008 tentang Program Pembebasan
Biaya Pengobatan.
1. undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pernbentukan Daerah tingkat I sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I sulawesi tenggara dengan mengubah undang-Undang Nomor 47 prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi utara - tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2657);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagairnana terah diubah dua kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas undang_Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2008 Nomor 59, Tambanan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesa Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesa Nomor 5063);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2009 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2010;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun
2008 tentang Program Pembebasan Biaya Pengobatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 41Tahun 2009.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Program Pembebasan Biaya Pengobatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal
menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi menyusun Rencana
Umum Penanaman Modal Provinsi yang mengacu pada Rencana
Umum Penanaman Modal dan prioritas pengembangan potensi
provinsi ;
b. bahwa dalam rangka percepatan pertumbuhan perekonomian
daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan
adanya kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Rencana Umum Penanaman Modal
Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan -Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dua kali , terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemeintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844 );
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemeintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemeintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 .Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum
Penanaman Modal, (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun
2012 Nomor 42) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2008-2013;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2010 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tata Cara Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Kolaborasi dalam Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (2)
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya
Nipa-Nipa, maka perlu ditetapkan pedoman Tata Cara
Kescpakatan Bersama Pelaksanaan Kolaborasi Dalam
Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan dengan
mengacu pada ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undangundang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, telah diatur peran
serta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya yang diarahkan dan digerakkan oleh
Pemerintah melalui kegiatan yang berdaya guna serta
berhasil guna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pedoman
Tata Cara Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Kolaborasi
Dalam Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana PengeJolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa,
Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman
Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5116);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 56);
10. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Nomor P.88/Menhut-II/2014 tentang Hutan
Kemasyarakatan;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya
Nipa-Nipa (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 6).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS DAN PARA PIHAK KOLABORASI PENGELOLAAN KAWASAN
TAHURA NIPA-NIPA
BAB III
PRINSIP, HAK DAN KEWAJIBAN KOLABORASI PENGELOLAAN TAMAN
HUTAN RAYA NIPA-NIPA
BAB IV
TATA CARA PENGAJUAN KERJASAMA UNTUK PELAKSANAAN
KOLABORASI
BAB V
PELAKSANAAN KOLABORASI
BAB VI
FASILITASI, PENGAWASAN, PEMBINAAN, EVALUASI DAN
PENGENDALIAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Keinvestigasian di Lingkungan Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa u n t u k menunjang t ercapainya kinerja
pengawasan I n s p e k t u r Pembantu Investigasi
Insp e k t o ra t Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang
b e rk u a l it a s d a n memberikan man f a at bagi p ihak yang
berkepentingan, perlu men g a t u r pedoman pengelolaan
keinvestigasian;
b. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam h u r u f a, perlu m en e t ap k a n P e r a t u r a n
G u b e r n u r Sulawesi Tenggara t en t a n g Pedoman
Pengelolaan Kegiatan Keinvestigasian di Lingkungan
Insp e k t o ra t Daerah;
l . P a s a l 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 ten t a n g
Penetapan Per at u r an Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tah u n 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. T ah u n 1960 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d a n Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 T ah u n 2003 t e n t a n g
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tamb ah an Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 T ah u n 2004 ten t a n g
P e r b en d a h a r aa n Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tah u n 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah d i u b ah b e ber apa kali, t e r a k h ir
dengan Undang-Undang Nomor 11 T ah u n 2020 t en t a n g
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tah u n 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tah u n 2014 t en t a n g
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 60 T ah u n 2008 t en t a n g
Sistem Pengendalian In t er n Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
8. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 18 T ah u n 2016 t en t a n g
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n
Pemerintah Nomor 72 T ahun 2019 t en t a n g P e r u b ah a n
a t a s P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 18 T ahun 2016
t en t a n g Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 12 T ahun 2017 t en t a n g
Pembinaan d an Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
T ahun 2016 t en t a n g Pembentukan d a n S u s u n a n
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tah u n 2016 Nomor 13) sebagaimana telah
d i u b ah dengan P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 7 T ah u n 2020 t en t a n g P e r u b a h a n a t a s
P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
T ahun 2016 t en t a n g Pembentukan d a n S u s u n a n
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara T ah u n 2020 Nomor 7);
11. P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara Nomor 53
T ahun 2016 t e n t a n g Kedudukan, S u s u n a n Organisasi,
Tugas d a n Fungsi, s e r t a Tata Kerja I n spektorat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara T ah u n 2016 Nomor 53);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjelasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, maka dalam pengalokasian pendapatan yang bersumber dari dana transfer tersebut terdapat perubahan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menter
i Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2013 maka perlu melakukan Perubahan Lampiran
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor I Tahun 2013
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun Anggaran 2013.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Peimbangan
Keuangan antara Pemeintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
11. Peraturan Pemeintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Verikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemeintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No. 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3955);
13. Peraturan Pemeintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Peimbangan {Lembaan Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemeintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeloiaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemeintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
16. Peraturan Pemeintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengeloiaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemeintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
17. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pengawasan Penyelenggaraan Pemeintahan Daerah;
18. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemeintah;
19. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemeintah sebagaimana telah diubah beberapa kali
teakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
20. Peraturan Mentei Dalam Negei Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengeloiaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mentei Dalam
Negei Nomor 21 Tahun 2012;
21. Peraturan Mentei Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengeloiaan Barang Milik Daerah;
22. Peraturan Mentei Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2013;
23. Peraturan Mentei Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang
Standar Biaya Tahun Anggaran 2013;
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pengeloiaan Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2010 Nomor 1);
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tanun
2008 tentang Urusan Pemeintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Keija Sekretariat Daerah
Provinsi dan Sekretaiat Dewan Perwakitan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 3) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor
10);
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 4) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor
11):
28. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggaa Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 12);
29. Peraturan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor
8);
30. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dasar Tahun
Anggaran 2013 (Lembar Dasar Provinsi Sulawesi Tenggara
31. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2013.
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2013
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi
ABSTRAK:
bahwa dalam untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor serta
Penghapusan Sanksi Administrasi.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi
Selatan-Tenggara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687).
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia) Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 tahun 2008 Nomor 59,Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844),
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pengambilan
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia) Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2011 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN PENGURANGAN PKB
BAB. Ill
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2014.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa s e su a i k e t e n t u a n Pasal 264 ay at (2) Undang Undang
Nomor 23 Tah u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Rancana
Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan m ak s u d h u r u f a dan
u n t u k m el a k s an a k a n Ketentuan Pasal 88 ayat (1)
P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 120 t a h u n
2018 t en t a n g P e r ubahan a t a s Pe r at u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 t a h u n 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah maka
Rancangan P e r at u r a n Gu b e r n u r Sulawesi Tenggara
t en t a n g Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sulawesi
Tenggara T ahun 2020 telah di lak u k an Fasilitasi
Oleh Menteri Dalam Negeri dengan s u r a t Nomor
0 5 0 / 2 7 6 6 / B a n g d a Perihal Hasil Fasilitasi
Rancangan P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara
t en t a n g Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sulawesi
Tenggara T ahun 2020;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
d i maksud h u r u f a d an h u r u f b mak a perlu
men e t ap k a n P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara
t e n t a n g Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sulawesi
Tenggara T ahun 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia T ahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 tentang
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d an Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 t entang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 T ahun 2003 ten t a n g
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tah u n 2004 ten t a n g
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, T ambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 T ah u n 2004 ten t a n g
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah P u s a t
d a n Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 ten t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali t er a k h ir
dengan Undang-Undang Nomor 9 T ah u n 2015
ten t a n g Pe r u b ah a n Kedua a t a s Undang-Undang
Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 20 T ah u n 2004
tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4385);
8. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 39 T ahun 2006
ten t a n g Tata Cara Pengendalian d an Evaluasi
Pel ak s an aan Rencana Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4663);
9. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 40 T ah u n 2006
ten t a n g Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2006 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
10. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ten t a n g
S t a n d a r Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
11. P e r a t u r a n Presiden Nomor 2 T ahun 2015, t entang
Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Nasional
Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2015 Nomor 3);
12. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 86 t a h u n
2017 t en t a n g Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan P e r a t u r a n Daerah Tentang
Rencana Pembangunan J a n g k a Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah,
se r t a Tata Cara P e r u b ah a n Rencana Pembangunan
J a n g k a Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
J a n g k a Menengah Daerah, d a n Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia T ah u n 2017 Nomor 1312);
13. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 31 t a h u n
2019 t en t a n g P e n y u s u n a n Rencana Pembangunan
Daerah Tahun 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia T ahun 2019 Nomor 2019);
14. Per at u r an Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 T ahun 2007 t e n t a n g Tata Cara
P e n yusunan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
15. Per at u r an Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 13 T ahun 2016 t en t a n g Pembentukan dan
S u s u n a n Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2016 Nomor 13);
16. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 9 T ahun 2019 ten t a n g Rencana
Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tah u n 2018-2023 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tah u n 2019
Nomor 9).
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA-PPDT) Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa agar kegiatan pembangunan daerah tertinggal berjalan efektif, efisien dan bersasaran maka
diperlukan perencanaan strategis daerah tertinggal
yang disusun secara sistimatis, terarah, terpadu dan
tanggap terhadap perubahan;
b. bahwa unluk mengatasi ketertinggalan suatu daerah.
menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah itu
sendiri dan Pemerintah Pusat lebih berperan untuk
melakukan koordinasi dan fasilitasi;
c. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan
daerah tertinggal, maka strategi daerah sebagai
landasan bagi semua pihak dalam melaksanakan
pembangunan daerah tertinggal;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, b dan c, tersebut diatas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubarnur
Sulawesi Tenggara tentang Strategi Daerah
Undang-undang Nomor 13 tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang -Undang No.47 Prp Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.2687);
Undang-Undang Namor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4421);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). +, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaan Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan lembaran Negaa Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyusunan Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2004 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negaa Republik Indonesia Nomor 4405);
Peratuan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negaa Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 001 /KEP/M-PDT/II/2005 tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2007.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 36 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2013 tentang Biaya Perjalanan Dinas Gubernur, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Biaya Perjalanan Dinas Gubernur, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
Keuangan Daerah serta untuk kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas Kepala Daerah / Wakil
Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah maka perlu
adanya pengaturan tentang Biaya Peijalanan Dinas
Gubernur / Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah
, Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Biaya
Peijaianan ,Dinas Gubernur / Wakil Gubernur dan
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dai
Korupsi, ; Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
, Indonesia j Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun Q004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
' Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Program, Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 206,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3952);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran,
Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 '
Tahun 2004 tentang Pemeintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Undang-Uhdang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemeintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137), Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
ÿ
10. Peraturan.Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan .Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Uruson Pemeintahan Antara Paneint&lU
Pemerimtahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupatan/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah ,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan, Menteri Keuangan Nomor
07/PMK.05/2008 tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negei Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan
Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah beberapa kali
diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan, Nomor 113/PMK.05/2012;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012
tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
17. Peraturan
'
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara; (lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara tahun 2008 Nomor 3) sebagaiman telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 10 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
13 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 13).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERJALANAN DINAS
GUBERNUR, WAKIL GUBERNUR DAN SEKRETARIS DAERAH
BAB III
BIAYA TRANSPORT
PERJALANAN DINAS LOKAL
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat