Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Pada PT Jamkrida Bali Mandara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten K.Jungkung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Pada PT. Jamkrida Bali Mandara;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terak.hir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Tingkat i Bali Nomor 6/DPRD.GR/1965 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 5 Tahun 1977.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. TATA CARA PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL; 4. PEMBIAYAAN; 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2012.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pclaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (7), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame maka perlu menetapkan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pclaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bcberapa kali, tcrakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. HASIL PERHITUNGAN NILAI SEW A REKLAME; 3. TATA CARA PENERBITAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SKPD; 4. TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN; 5. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG SUDAH KEDALUWARSA; 6. TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 , Pasal 15 ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet maka menetapkan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Pcraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 20 I 2 ten tang Pajak Sarang Burung Walet.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. TATA CARA PENERBITAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD, SKPDKB DAN SKPDKBT; 3. TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN; 4. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG SUDAH KEDALUWARSA; 5. TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a.bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.bahwa pembangunan menara telekomunikasi memerlukan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, maka dalam pembangunannya perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum;
c.bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengendalian menara telekomunikasi merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah, maka untuk pemungutannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PENBAYARAN
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan tera / tera ulang merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah, maka untuk pemungutannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair
ABSTRAK:
a.bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, pengolahan limbah cair merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah, maka untuk pemungutannya
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengolahan Limbah Cair;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
a.bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1990 dan Peraturan Pelaksanaanya yang terkait dengan penyediaan dan/atau penyedotan kakus perlu ditinjau kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Pasal 25 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2006
Pasal 26 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a.bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 15 Tahun 1978 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 15 Tahun 1978 tentang Retribusi Pasar, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; 5.PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF ; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF ; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRATIF ; 10.PENAGIHAN ; 11.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
YANG KEDALUWARSA ; 12.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA ; 13.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 14.KETENTUAN PIDANA ; 15.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a.bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 2 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Infomasi Manajemen Kependudukan di Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung perlu ditinjau kembali
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011
Pasal 10 (1) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun
Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
a.bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah
b.bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 1 Tahun 1992 tentang Kebersihan perlu ditinjau kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Pasal 29 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat