Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 24 Tahun 2012

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. TATA CARA PENERBITAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD, SKPDKB DAN SKPDKBT; 3. TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN; 4. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG SUDAH KEDALUWARSA; 5. TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK; 6. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
28 September 2012
Tanggal Pengundangan
28 September 2012
Tanggal Berlaku
28 September 2012
Sumber
BD.2012/No.24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan