TENTANG-RETRIBUSI-PENYEDIAAN-DAN/ATAU-PENYEDOTAN-KAKUS
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2012/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK: |
- a.bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1990 dan Peraturan Pelaksanaanya yang terkait dengan penyediaan dan/atau penyedotan kakus perlu ditinjau kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Pasal 25 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2006
Pasal 26 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman
|