Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor : 910/7482/keuda perihal penyesuaian alokasi anggaran dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandami Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu ditetapkan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah Tahun Anggaran 2021
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp. 1.480.970.872.054,00 berkurang sebesar Rp. 1.460.101.653.437,00 sehingga menjadi Rp. 20.869.218.617,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN BANTUAN HIBAH KEPADA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, sehingga perlu diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Bantuan Hibah Kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 43 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perda No. 1 Tahun 2015;Perda No. 3 Tahun 2020;
Bantuan hibah kepada Panitia Pemilihan dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib, disiplin anggaran dan sesuai kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH POLEWALI
ABSTRAK:
a.bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Polewali telah ditetapkan sebagai Sarana Pemeriksaan Kesehatan Calon
Tenaga Kerja Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02 /I/ 5151/2019 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Polewali sebagai Sarana Kesehatan Pemeriksaan Calon Tenaga Kerja Indonesia;
b. bahwa untuk menjamin pemeriksaan kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia yang efektif dan efesien
diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan Calon Migran
Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia di Rumah Sakit Umum Daerah Polewali;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.44 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.13 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.74 Tahun 2005; PP No.59 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
a. pembentukan Poli CPMI;
b. tugas dan Fungsi;
c. struktur organisasi;
d. tata Kerja; dan
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dan untuk kelancaran dan ketertiban proses penyelesaian kerugian daerah agar dapat berjalan efektif dan efesien, perlu diatur tata cara tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tata cara penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan:
a. pegawai negeri bukan bendahara; atau
b. pejabat lain: pejabat negara; dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2021.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH POLEWALI KABUPATEN POLEWALI MANDAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin upaya penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan kebijakan dalam percepatan penyediaan alat-alat kesehatan serta peningkatan pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Polewali Kabupaten Polewali Mandar;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Polewali Kabupaten Polewali Mandar, perlu penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Polewali Kabupaten Polewali Mandar;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.23 Tahun 2005sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang
Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Berita Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2015 Nomor 36) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dijelaskan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 tahun 2005;PP No. 2 Tahun 2018;PP No. 13 Tahun 2019;Perpres No. 95 tahun 2018;Perpres No. 39 tahun 2019;Perpres No. 18 tahun 2020;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 86 Tahun 2017;Permendagri No. 100 Tahun 2018;Permendagri No. 53 Tahun 2020;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perda No. 4 Tahun 2012;Perda No. 8 Tahun 2017;Perda No. 12 Tahun 2016;Perda No. 1 Tahun2 2019;Perda No. 3 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
3. Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
5. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf f, Pasal 9 ayat (6), Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44 ayat (3), Pasal 45 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 24 ayat (2a), Pasal 53 ayat (3), dan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih Di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa
Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pelimihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 43 Tahun 2014;Permendagri No. 112 Tahun 2014;Permendagri No. 80 tahun 2015;Perda No. 5 Tahun 2017;
(1) Pemilihan Kepala Desa dapat dilaksanakan bergelombang dengan mempertimbangkan:
a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten;
b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c. ketersediaan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala desa.
(2) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam 6 (enam) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada kepala DPMPTSP Kabupaten;.
b. bahwa dalam rangka menjamin optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik, perlu adanya pola pendelegasian kewenangan perizinan berusaha yang mengacu pada prinsip koordinasi, integrasi, pada perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.74 Tahun 2005; PP No.96 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 73 Tahun 2019; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.138 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedelegasian kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada kepala DPMPTSP Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3 dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemberian Tambahan Penghasilan kepada ASN ditetapkan dengan Perkada;
b. bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kesejahteraan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, perlu diberikan Tambahan Penghasilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6);UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 30 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 53 Tahun 2010;PP No. 11 Tahun 2017;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 30 Tahun 2019;Permendagri No. 13 Tahun 2006;Permendagri No. 12 Tahun 2008;Permendagri No. 35 Tahun 2012;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 34 Tahun 2011;Permenpan RB 39 Tahun 2013;Pernmenpan RB No. 41 Tahun 2018;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Kemendagri No, 900-4700 Tahun 2020;Perda No. 1 Tahun 2008;Perda No. 12 Tahun 2016;
TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan berdasarkan kriteria:
a. beban kerja;
b. prestasi kerja;
c. tempat bertugas;
d. kondisi kerja;
e. kelangkaan profesi dan/atau
f. pertimbangan obyektif lannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pembentukan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Instansi Pemerintah harus menyesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan kelas jabatan berdasarkan Peraturan Menteri ini Paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Selanjutnya Peraturan Bupati Polewali Mandar Tahun 2018 tentang Pembentukan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar secara keseluruhan belum menyesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.12 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pencabutan dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pembentukan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 44 Tahun 2018
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat