PERJALANAN DINAS
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BD 2024 (28): 10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap Dan Pihak Lain
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata pengelolaan keuangan daerah yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas dan partisipatif, perlu melaksanakan perjalanan dinas secara selektif, efisien dan sesuai dengan ketersediaan anggaran;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tentang Tindak Lanjut Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/Hum/2024 Mengenai Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perbup Polman No. 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Polman No. 1 Tahun 2023;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain
dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain (Berita Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2023 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain (Berita Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2024 Nomor 9) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2024.
- Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 9 Tahun 2024
- 10 hlm
|