Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Olahraga merupakan upaya dalam rangka
meningkatkan kualitas hidup secara jasmaniah, rohaniah
dan sosial sebagai bagian integral dari tujuan pembangunan
nasional dan daerah dalam mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis, perlu
diselenggarakan secara terencana, terpadu dan
berkesinambungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah
mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina,
mengembangkan dan mengawasi penyelenggaraan
keolahragaan di Kabupaten Karawang
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun
2017.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kabupaten Karawang. Terdiri dari 19 Bab dan 94 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
43 halaman termasuk 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah dari sektor retribusi jasa usaha, untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat harus didukung dengan pelayanan
yang optimal dan prima sehingga dapat menjamin
kelangsungan kegiatan usaha masyarakat dan pengaturan retribusi jasa usaha yang
selama ini didasarkan pada Peraturan Daerah
Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3
Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dalam
perkembangannya perlu dilakukan penataan
kembali agar dapat mendukung kebijakan dalam
rangka pemungutan retribusi jasa usaha.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Terdiri 13 Bab dan 78 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2012 Nomor 3 Seri
C)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016
Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 halaman termasuk 10 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Setiap kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan
melanggar hukum atau akibat kelalaian yang dilakukan oleh
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain, harus
diselesaikan dan/atau ditagih kembali agar kerugian daerah
dapat dipulihkan untuk mendukung terselenggaranya
pengelolaan keuangan dan barang milik daerah yang tertib,
efisien, efektif, optimal, transparan, dan bertanggung jawab dan untuk mendukung kelancaran pemulihan kerugian
Daerah melalui mekanisme penyelesaian Tuntutan Ganti
Kerugian Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, maka tata cara Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2018.
Peraturan ini mengaur ketentuan tata cara Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain. Terdiri atas 13 Bab dan 60 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam)
bulan sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.
33 halaman termasuk 10 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2019
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Karawang No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C Peraturan Daerah Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERDA Kab. Karawang No. 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Pasal 110 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika;
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan
pengujian kendaraan bermotor dan mendukung
kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari
sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor,
sehingga pemerataan pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat dapat terwujud sesuai dengan yang
diharapkan dan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten
Karawang, maka pengaturan mengenai retribusi
pengujian kendaraan bermotor yang secara eksplisit
telah diatur dalam ketentuan Pasal 3 huruf g, Pasal 23,
Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa
Umum, perlu diatur dengan Peraturan Daerah
tersendiri/terpisah.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Jasa
Umum. Terdiri dari 16 Bab dan 32 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C
Peraturan Daerah Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa
Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi
Jasa Umum, dan Pasal 110 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 halaman termasuk 7 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat