Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1, Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya kepada orang pribadi atau badan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok: Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi, Masa Retribusi, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Retribusi, Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pelaksanaan, Pengendalian dan Pengawasan, Kedaluwarsa Penagihan, Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
Bangunan yang belum memenuhi ketentuan unit pengolahan setempat paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku wajib sudah memiliki unit pengolahan setempat berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa dalam meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan Daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup; Bahwa peningkatan volume air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan di Kabupaten Gunungkidul berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia,sehingga perlu dikelola guna mengendalikan dan melindungi kualitas air permukaan dan meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok: Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan SPALD, Hak dan Kewajiban Pengelola Air Limbah Domestik, Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan SPALD, Kerjasama dan Kemitraan, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Jumlah Halaman: 43 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memberikan perlindungan konsumen dan kepentingan umum di daerah pada kegiatan bidang perindustrian dan/atau perdagangan perlu adanya jaminan kebenaran pengukuran dalam penyelenggaraan tera/tera ulang; Bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang metrology legal sebagaiamana diatur dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Pemerintah Daerahsebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menyelenggarakan pelayanan tera/tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2010
Materi Pokok: Pelaksanaan Tera dan Tera Ulang UTTP, Jenis-jenis tanda tera, masa berlaku, perbuatan yang dilarang, kegiatan pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Jumlah Halaman: 15 HLM ; Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafond Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 6 September 2017
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp1.716.742.745.689,30
b. Belanja Daerah Rp1.814.778.220.496,95
(-)
c. Surplus/(Defisit) Rp(98.035.474.807,65)
d. Pembiayaan Daerah :
1. Penerimaan Rp106.535.474.807,65
2. Pengeluaran Rp8.500.000.000,00 (-)
Pembiayaan netto : Rp98.035.474.807,65
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Jumlah Halaman: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagian pengaturannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga perlu diubah; Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat(2) Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah, Ketentuan angka 7 huruf c Pasal 25 dihapus, Ketentuan ayat (1) diubah, ketentuan huruf j dan huruf m ayat (2) Pasal 26 dihapus, dan ayat (3) diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 49, Diantara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 56A dan Pasal 56B, Ketentuan Pasal 59 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), Ketentuan Pasal 61 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat 3, Ketentuan Pasal 67 diubah, Diantara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 68A, Ketentuan Pasal 71 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mengubah Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
Jumlah Halaman: 25 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperluas ekspansi bisnis serta untuk memperkuat kelembagaan, serta meningkatkan perekonomian Daerah, perlu adanya peningkatan Modal Dasar pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; Bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyetujui peningkatan modal dasar, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Materi Pokok: Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk uang pada PT. Bank BPD DIY sebesar Rp269.200.000.000,00. Penambahan Penyertaan Modal sebesar Rp201.900.000.000,00 akan dipenuhi sampai dengan tahun anggaran 2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Jumlah Halaman: 9 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Angka 4 dan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, nelayan kapal perikanan dengan ukuran paling besar 10 gros ton dibebaskan dari Pungutan Hasil Perikanan termasuk dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan perlu ditinjau untuk disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2012
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 4 ditambah ayat baru yakni ayat (2), Ketentuan Pasal 8 disempurnakan, Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mengubah Perda Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan
Jumlah Halaman: 10 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016-2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Bahwa berdasarkan hasil pencermatan kembali terhadap indikator dan target kinerja perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa indikator dan target kinerja yang telah ditetapkan; Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu mengubah Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016
Materi Pokok: Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sistematika RPJMD terdiri dari :
BAB I : PENDAHULUAN;
BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH;
BAB III : GAMBARAN KEUANGAN DAERAH;
BAB IV : PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
DAERAH;
BAB V : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN;
BAB VI : STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM
PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VII : KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN
PROGRAM PERANGKAT DAERAH;
BAB VIII : KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DAERAH;
BAB IX : PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Mengubah Perda Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Jumlah Halaman: 7 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul; Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah modal yang akan disertakan pada tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul belum menetapkan modal dasar
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok: Ketentuan Pasal 11 diubah sebagai berikut Modal dasar PDAM Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp85.884.455.737,23
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
Mengubah Perda Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul
Jumlah Halaman: 6 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan pada tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah; Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan air bersih melalui Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul bagi masyarakat bepenghasilan rendah perlu adanya penambahan penyertaan modal pemeintah daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok: Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Handayani dilaksanakan dalam bentuk barang dan uang, Pemenuhan kewajiban Penyertaan Modal dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
Jumlah Halaman: 10 HLM ; Penjelasan : 3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat