Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Dari Kekerasan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan
perlindungan perempuan dan
anak korban kekerasan telah
ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 25 Tahun 2012;
b. bahwa sesuai dengan
perkembangan sosial dan dalam
rangka optimalisasi terhadap
2
perlindungan perempuan dan
anak korban kekerasan, maka
Peraturan Daerah Nomor 25
Tahun 2012 perlu diubah dan
disesuaikan;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang – Undang Nomor 15 Tahun
1950 ;
3. Undang Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang- Undang Nomor
17 Tahun 2016;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pencegahan Kekerasan, PENYEDIAAN LAYANAN TERHADAP PEREMPUAN DAN
ANAK KORBAN KEKERASAAN, PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
Peraturan yang dicabut: a. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
25 Tahun 2012 tentang Pelindungan Perempuan
dan Anak Korban Kekerasan ;dan
b. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 48 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Pelindungan
Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ;
Jumlah Halaman: 36 HLM, Lampiran: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 72 Tahun 2018 ttg Penjabaran APBD TA 2019
ABSTRAK:
Bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 72 Tahun 2018
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 72 Tahun
2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, bahwa guna menindaklanjuti Surat Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Gunungkidul Nomor 050/1613 tanggal 26 April 2019
tentang Usulan Perubahan Peraturan Bupati Penjabaran
APBD TA 2019; Surat Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Nomor 900/105 tanggal 16 April
2019 tentang Permohonan Penambahan Anggaran
Mendahului Perubahan APBD TA 2019; Surat Kepala
Dinas Kebudayaan Nomor 050/262 tanggal 29 April 2019
tentang Permohonan Pergeseran Mendahului Perubahan
APBD 2019; Surat Kepala Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Nomor 900/305 tanggal 30 April 2019
tentang Permohonan Perubahan Perbup Penjabaran APBD
2019; Surat Sekretaris Daerah Nomor 903/2250.a tanggal
30 April 2019 tentang Permohonan Pergeseran Belanja
Mendahului Perubahan APBD TA 2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah :Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9
Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10
Tahun 2018, eraturan Bupati Gunungkidul Nomor 72 Tahun 2018.
Materi pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Lampiran I diubah, Lampiran II diubah, Lampiran III diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 72 Tahun
2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019
Jumlah halaman : 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor; bahwa
berdasarkan hasil evaluasi dengan
memperhatikan indeks harga dan perekonomian serta
dinamika
perkembangan
peraturan peraturan
perundang-undangan saat ini, makaPeraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2011
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
disesuaikan dan ditinjau kembali.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
1950, Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55
Tahun 2012, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM. 133 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor6
Tahun 2016.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubahdan ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Mengubah beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir; bahwa berdasarkan hasil evaluasi
dengan
memperhatikan indeks harga dan perekonomianserta
dinamika perkembangan saat ini,Retribusi Tempat
Khusus Parkir perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11
Tahun 2011.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalamPeraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalamPeraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa Retribusidi Tepi Jalan Umum telah ditetapkan
denganPeraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
10 Tahun 2011tentang RetribusiPelayanan Parkirdi Tepi
Jalan Umum, bahwa berdasarkan hasil evaluasi dengan memperhatikan
indeks harga dan perekonomian serta dinamika
perkembangan saat ini,RetribusiPelayananParkirdi Tepi
Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10
Tahun 2011.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalamPeraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
10 Tahun 2011 tentang Retribusi di Tepi Jalan Umum sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalamPeraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
10 Tahun 2011 tentang Retribusi di Tepi Jalan Umum .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Bahwa teknologi informasi dan komunikasi saat ini merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan partisipatif untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan terjangkau oleh masyarakat; bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan menyediakan pelayanan prima kepada masyarakat yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, maka perlu pengaturan mengenai pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019.
Materi pokok : Perencanaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pelaksanaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kemitraan dan peran serta masyarakat serta dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
Jumlah halaman : 13 HLM, Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 10 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Modal Dasar Dan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Pemda kpd Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi
kebutuhan air bersih dan air minum
melalui Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Handayani bagi masyarakat
berpenghasilan rendah perlu adanya
penambahan penyertaan modal
pemerintah daerah, bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, investasi jangka
panjang pemerintah daerah dapat
dianggarkan apabila jumlah yang akan
disertakan pada tahun anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang penyertaan
modal dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundangundangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
71 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019.
Materi pokok : Penyertaan modal dasar PDAM Tirta Handayani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
Jumlah halaman : 7 HLM; Penjelasan : 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat atas air bersih, pengusahaan
atas penyediaan dan pengelolaan air
dilaksanakan oleh badan usaha milik
daerah, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal
331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 dan Pasal 139 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul
perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi pokok : Perubahan bentuk badan hukum, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan pendirian PDAM, Kegiatan usaha, tugas dan fungsi PDAM, Modal, organ perumda PDAM Tirta Handayani, pegawai, dana pensiun dan tunjangan hari tua, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, dan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten
Gunungkidul.
Jumlah halaman : 42 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Gunungkidul No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban
memberikan pelayanan umum kepada
masyarakat dalam rangka menjamin
keselamatan teknis terhadap
penggunaan kendaraan bermotor
dengan melakukan pengujian
kendaraan bermotor, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Pengujian
Kendaraan Bermotor dipandang sudah
tidak sesuai dengan perkembangan
situasi dan kondisi saat ini maka perlu
disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1950, Undang–Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi pokok : Ruang lingkup Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) ini meliputi penyelenggara, penguji, PKB, prosedur PKB, sarana prasarana dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan
Bermotor
Jumlah halaman : 29 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga KeuanganPerekonomian
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Gunungkidul No. 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2008 ttg Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan btk bdn hukum dari PD BPR Bank Daerah GK menjadi PT BPR Bank Daerah GK (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul berfungsi untuk
mendukung Pemerintah Daerah dalam
mencapai kesejahteraan masyarakat,
mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah, meningkatkan pelayanan
terhadap kebutuhan masyarakat dan
sebagai salah satu sumber pendapatan
asli daerah, perlu peningkatan
profesionalisme dan penerapan prinsipprinsip
tata kelola perbankan milik
daerah yang baik, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal
331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 dan Pasal 139 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2008
tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul perlu diubah bentuk badan
hukumnya dari Perusahaan Daerah
menjadi Perseroan Terbatas.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi Pokok : mengatur terkait Perubahan bentuk badan hukum, nama dan tempat kedudukan, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal, organ PT BPR, pegawai, perencanaan dan pelaporan, penggunaan laba, kerja sama, pengawasan serta pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Gunungkidul
Jumlah halaman : 17 HLM; Penjelasan : 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat