Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperluas ekspansi bisnis serta untuk memperkuat kelembagaan, serta meningkatkan perekonomian Daerah, perlu adanya peningkatan Modal Dasar pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; Bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyetujui peningkatan modal dasar, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Materi Pokok: Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk uang pada PT. Bank BPD DIY sebesar Rp269.200.000.000,00. Penambahan Penyertaan Modal sebesar Rp201.900.000.000,00 akan dipenuhi sampai dengan tahun anggaran 2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Jumlah Halaman: 9 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Dasar hukum peraturan ini adalah : . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 43 Tahun 2022.
Materi pokok : Perubahan RKPD Tahun 2023 disusun dengan sistematika: PENDAHULUAN, EVALUASI HASIL TRIWULAN II TAHUN 2023, KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH, :SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH, RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Jumlah Halaman : 4 HLM; Lampiran : 1307 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Integrasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Ke Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa integrasi penyelenggaraan jaminan kesehatan
daerah ke dalam program jaminan kesehatan nasional
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 28 Tahun 2016 tentang Integrasi
Jaminan Kesehatan Kabupaten Gunungkidul ke dalam
Program Jaminan Kesehatan Nasional, bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud huruf
a perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 98 Tahun 2017.
Materi Pokok : Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan
pedoman integrasi penyelenggaran Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam
Program Jaminan Kesehatan Nasional, Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam Jaminan Kesehatan
Nasional bertujuan untuk :
a. menjamin peserta Jaminan Kesehatan yang memerlukan pelayanan
kesehatan dapat dilakukan dengan prinsip kendali mutu dan kendali
biaya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjamin akses pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan
secara paripurna; dan
c. mewujudkan pelayanan yang berkeadilan dan merata bagi masyarakat
peserta Jaminan Kesehatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
Mencabut Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 28 Tahun 2016 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan
Kabupaten Gunungkidul ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Jumlah halaman : 9 HLM; Penjelasan : 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 112 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 112 Tahun 2016; Bahwa guna menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok, NPHD antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk kegiatan Water Resources and Irrigation Sector Management Program phase 2 (WISM- 2) Nomor: AMA-35/PHD-57/PK/2016 tanggal 25 Oktober 2016, Surat Edaran Gubernur Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 900/0444 tanggal 12 Januari 2017 perihal Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017, Surat dari Dinas Kesehatan nomor 900/914/TU.3 tanggal 17 Februari 2017 perihal permohonan perbup mendahului perubahan , Surat dari Satuan Polisi Pamong Praja nomor 910/36/2017 tanggal 27 Januari 2017 perihal usulan tambahan gaji pegawai 2017, Surat dari Dinas Sosial nomor 460/47/2017 tanggal 24 Januari 2017 perihal usulan tambahan anggaran untuk Pengelolaan Taman Bhakti Pertiwi dan monumen Radio Playen., Surat dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang nomor 913/022 tanggal 30 Januari 2017 perihal usulan tambahan gaji, Surat dari Dinas Kebudayaan nomor 913/016 tanggal 23 Januari 2017 perihal pergeseran Peraturan Bupati yang menyebutkan bahwa Dinas Kebudayaan sebagai dinas baru masih terdapat kekurangan untuk pembayaran gaji pegawai dan kebutuhan sarana prasarana perkantoran, surat nomor 912/042 tanggal 7 Februari 2017 perihal keberatan pembayaran rekening listrik, surat nomor 300/008 tanggal 12 Januari 2017 perihal permohonan tambahan dana, Surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor 900/159 tanggal 8 Februari 2017 perihal tambahan anggaran belanja listrik tahun 2017, Surat dari Dinas Komunikasi dan Informatika nomor 900/036 tanggal 24 Januari 2017 perihal usulan penambahan gaji, Surat dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan nomor 900/058 tanggal 19 Januari 2017 perihal usulan tambahan anggaran, Surat dari Dinas Kelautan dan Perikanan nomor 050/68 tanggal 30 Januari 2017 perihal usulan tambahan gaji pegawai 2017, Surat dari Camat Patuk nomor 900/033 perihal permohonan tambahan anggaran belanja tidak langsung, Surat dari Camat Karangmojo nomor 900/26 perihal usulan permohonan penambahan tunjangan jabatan, Surat Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu nomor 188/182/III/2017 perihal Permohonan Konsinyering Perubahan Peraturan Perijinan, dan Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan nomor 050/0122 perihal Permohonan Tambahan Anggaran
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 112 Tahun 2016
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1, Lampiran I, Lampiran II pada Dinas Kesehatan, Lampiran II pada Satuan Polisi Pamong Praja, Lampiran II pada Dinas Sosial, Lampiran II pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Lampiran II pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Lampiran II pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Lampiran II pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Lampiran II pada Dinas Kebudayaan, Lampiran II pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Lampiran II pada Dinas Kelautan dan Perikanan, Lampiran II pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Lampiran II pada Badan Keuangan dan Aset Daerah, Lampiran II pada Kecamatan Karangmojo, Lampiran II pada Kecamatan Patuk
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul No. 112 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Jumlah Halaman: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagian pengaturannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga perlu diubah; Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat(2) Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah, Ketentuan angka 7 huruf c Pasal 25 dihapus, Ketentuan ayat (1) diubah, ketentuan huruf j dan huruf m ayat (2) Pasal 26 dihapus, dan ayat (3) diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 49, Diantara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 56A dan Pasal 56B, Ketentuan Pasal 59 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), Ketentuan Pasal 61 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat 3, Ketentuan Pasal 67 diubah, Diantara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 68A, Ketentuan Pasal 71 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mengubah Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
Jumlah Halaman: 25 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat