Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, LD.2011/NO.1.SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan urusan yang
menjadi urusan Pemerintahan Daerah agar berdaya guna
dan berhasil guna telah dibentuk Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Kedudukan, dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundangundangan dan adanya kebutuhan daerah yang disesuaikan
dengan kondisi faktual di daerah, perlu meninjau kembali
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Kedudukan, dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Materi Pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri D)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri D)
Jumlah Halaman : 7 HLM; Penjelasan : 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2011
PERDA Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD.2011/NO.7.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa retribusi pelayanan kesehatan pada Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul telah
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat yang
penyusunannya masih mendasarkan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan
Kesehatan merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang
dipungut oleh Daerah, sehingga ketentuan dimaksud
huruf a perlu diatur kembali;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang 28 Tahun 2009; Undang-Undang 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2010;
Materi Pokok: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran; Pengurangan, Kekeringan, dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administratif; Tata Cara Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
MEncabut Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2007 Nomor 3 Seri C)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD.2011/NO.6.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Retribusi Terminal yang berlaku pada saat ini telah
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal yang
penyusunannya masih mendasarkan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Terminal merupakan jenis Retribusi Jasa
Usaha yang dipungut oleh Daerah, sehingga Peraturan
Daerah dimaksud huruf a perlu diatur kembali;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 1995; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan;
Materi Pokok: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang dianut Dlaam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Penetapan Retribusi dan tata Cara Pemungutan; masa Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi,
Dan Pembatalan; Kedaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi; Insentif Pemungutan; Pengawasan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
MEncabut Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran
Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2000 Nomor 9 Seri B);
Jumlah Halaman : 23 HLM; Lampiran : 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 11 Tahun 2011
PERDA Kab. Gunungkidul No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2011/NO.5.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa retribusi tempat khusus parkir yang berlaku pada saat
ini telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir yang penyusunannya masih
mendasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 127 huruf e UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir
merupakan jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh
Daerah, sehingga Peraturan Daerah dimaksud huruf a perlu
diatur kembali;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemeritah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Keputusan Menteri Perhubungan KM 65 Tahun 1993;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993
tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 tahun 2010;
Materi Pokok: Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran,
Dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Pelaksanaan; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
MEncabut Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Khusus
Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 2 Seri C)
Jumlah Halaman : 21 HLM; Penjelasan : 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2011
PERDA Kab. Gunungkidul No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2011/NO.4.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang
berlaku pada saat ini telah diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang
penyusunannya masih mendasarkan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir
di Tepi Jalan Umum merupakan jenis retribusi jasa umum
yang dipungut oleh Daerah, sehingga Peraturan Daerah
dimaksud huruf a perlu diatur kembali;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Menteri Perhubungan KM 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun
1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2011;
Materi Pokok: Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran,
Dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Pelaksanaan; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
MEncabut Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan
Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun
2006 Nomor 1 Seri C);
Jumlah Halaman : 17 HLM; Penjelasan : 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2011
PERDA Kab. Gunungkidul No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2011/NO.2.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa retribusi pasar yang berlaku pada saat ini telah diatur
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4
Tahun 2000 yang penyusunannya masih mendasarkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf f
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar
merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh
Daerah, sehingga Peraturan Daerah dimaksud huruf a perlu
diatur kembali;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4
Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2010;
Materi Pokok: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2000 Nomor 3 Seri B);
Jumlah Halaman : 19 HLM; Penjelasan : 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2011/NO.4.SERI.E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa agar sistem perparkiran dapat berorientasi kepada
kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa perparkiran
diperlukan suatu sistem pelayanan, pengawasan,
pengendalian, dan tertib administrasi dalam
penyelenggaraan perparkiran;
bahwa sektor perparkiran berkontribusi menambah
pendapatan daerah sehingga penyelenggaraan perparkiran
yang baik akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010;
Materi Pokok: Penyelenggara Tempat Parkir; Jenis dan Kawasan Parkir; Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum; Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir; Penyelenggaraan PArkir Tidak Tetap; Ganti Rugi atas Kehilangan; Tata Cara Pengelolaan Tempat Parkir oleh Pihak Ketiga; Hak dan Kewajiban Petugas Parkir dan Pengguna Jasa Parkir; Tata Tertib Parkir; sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 17 HLM; Penjelasan : 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2011/NO.2.SERI.E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur
penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah, maka perlu adanya tertib
administrasi dan suatu persamaan persepsi serta langkah
secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang
terkait dalam pengelolaan barang milik daerah agar
dapat digunakan dan dimanfaatkan secara optimal;
bahwa sesuai ketentuan pasal 81 Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, Ketentuan mengenai pengelolaan
barang milik daerah perlu diatur dalam Peraturan
Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun
2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2010;
Materi Pokok: Maksud, Tujuan, Asas, Dan Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan Dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan Dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Pembinaan,Pengendalian Dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi; Sengketa Barang Milik Daerah; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 49 HLM; Penjelasan : 15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat