Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa guna ketertiban administrasi dan kelancaran penyelenggaraan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2018, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah kepada Daerah;
22. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintahan Daerah;
23. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
27. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07 Tahun 2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2018;
29. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Budaya Jawa
ABSTRAK:
a. bahwa Budaya Jawa merupakan unsur kebudayaan
dari keanekaragaman budaya di Indonesia dan memiliki nilai-nilai luhur, kemanusiaan, gotong- royong, estetika, moral, dan spiritual yang keberadaannya perlu dilestarikan secara berkelanjutan yang berasaskan Pancasila;
b. bahwa penerapan Budaya Jawa semakin lama semakin tergerus keberadaannya, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya Pelestarian Budaya Jawa secara optimal dan berkesinambungan di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang mengelola kebudayaan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian
Budaya Jawa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelindungan, Pembinaan, Dan Pengembangan Bahasa, Sastra, Dan Aksara Jawa;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Mkasud dan Tujuan
- Kedudukan dan Fungsi
- Tugas dan Wewenang
- Hak dan Kewajiban Masyarakat
- Penyelenggaraan Pelestarian
- Data dan Dokumentasi
- Pengembangan Kebudayaan
- Peran Serta Masyarakat
- Pembinaan dan Pengawasan
- Pembiayaan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6/2018, No reg Perda 6/2018, TLD No.84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank perkreditan rakyat Bank Daerah Karanganyar Menjadi perseroan terbatas Bank perkreditan rakyat Bank Daerah Karanganyar (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
(PD. BPR) Bank Daerah Karanganyar merupakan salah satu badan usaha milik Daerah yang perlu ditingkatkan fungsi dan perannya dalam menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian Daerah guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa sebagai antisipasi terhadap perkembangan ekonomi regional, nasional, dan internasional, terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas, PD. BPR. Bank Daerah Karanganyar perlu melakukan perubahan bentuk badan hukum PD. BPR. Bank Daerah Karanganyar, sehingga dalam pengelolaannya dapat lebih profesional dan fleksibel;
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5244);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2015 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 53);
Materi yang termuat di dalam peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk Badan hukum, Logo, dan Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Bidang Usaha, Jangka Waktu, Modal dan Saham, Saham, Anggaran Dasar, Organ PT. BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda), Susunan Organisasi dan Kepegawaian, Penggabungan/Peleburan dan Pengambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/2018, No Reg Perda 3/2018, TLD No.81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghentian Layanan Izin Gangguan dan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa di Kabupaten Karanganyar, Layanan Izin Gangguan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Pengenaan Retribusi Izin Gangguan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
bahwa guna melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu menghentikan Layanan Izin Gangguan dan menghentikan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghentian Layanan Izin Gangguan dan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar. Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGHENTIAN LAYANAN IZIN GANGGUAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.8/2018, No Reg Perda 8/2018, TLD No.86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturqan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum adalah
perusahaan milik Pemerintah Daerah yang melayani kebutuhan air bersih masyarakat dan berorientasi pada pelayanan dan pendapatan;
bahwa dengan adanya perkembangan di masyarakat dan perubahan Peraturan Perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Air Minum Kabupaten Karanganyar perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karanganyar.
Dasar Hukum penetapan peraturan Daerah ini adalah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015
tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5801);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5802);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2015 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 53);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 72).
Materi yang termuat di dalam Peraturan daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KARANGANYAR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
1. Seluruh frasa atau sebutan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karanganyar dalam Peraturan Daerah Kebupaten Karanganyar Nomor 13 tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karanganyar diubah, sehingga berbunyi menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Karanganyar.
2. Ketentuan Pasal 1 diubah
3. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ay
4. Ketentuan Pasal 3 diubah
5. Ketentuan Pasal 4 diubah
6. Ketentuan Pasal 5 diubah
7. Ketentuan Pasal 6 diubah
8. Ketentuan Pasal 7 diubah
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah
10. Ketentuan Pasal 9 diubah
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah
12. Ketentuan Pasal 11 diubah
13. Ketentuan Pasal 13 diubah
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah
15. Ketentuan Pasal 22 diubah
16. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah
17. Ketentuan Pasal 24 diubah
18. Ketentuan Pasal 25 diubah
19. Ketentuan Pasal 26 diubah
20. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 27 diubah
21. Ketentuan Pasal 36 diubah
22. Ketentuan Pasal 38 diubah
23. Ketentuan Pasal 41 diubah
24. Diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XIIIA
25. Ketentuan Pasal 45 diubah
26. Ketentuan Pasal 46 diubah
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk terwujudnya pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang baik dan benar, perlu dilakukan penatausahaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa dalam rangka penatausahaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu diatur dalam sebuah Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Tujuan
- Ruang Lingkup
- Piutang PBB
- Penghapusan Piutang
- Ketentuan Kedaluwarsa Masa Hak Tagih Piutang
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
24 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa guna ketertiban administrasi dan kelancaran pelaksanaan pembayaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pelaksanaan kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2018, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 perlu diubah kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
1. UU Nomor 13 Tahun 1950;
2. UU Nomor 28 Tahun 1999;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 25 Tahun 2004;
6. UU Nomor 33 Tahun 2004;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014;
8. PP Nomor 55 Tahun 2005;
9. PP Nomor 58 Tahun 2005;
10. PP Nomor 8 Tahun 2006;
11. PP Nomor 71 Tahun 2010;
12. PP Nomor 2 Tahun 2012;
13. PP Nomor 12 Tahun 2017;
14. Perpres Nomor 107 Tahun 2017;
15. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
16. Permendagri Nomor 33 Tahun 2017;
17. Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2017;
18. Perbup Karanganyar Nomor 121Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yaitu tentang :
- Lampiran I
- Lampiran II
- Lampiran III
- Lampiran IV
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No 1/2018, No Reg Perda 1/2018, TLD No.79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan membatalkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan perlu diubah;
bahwa guna mendorong aktifitas dan kegiatan penyelenggaraan hiburan di masyarakat maka perlu untuk meninjau kembali tarif Pajak Hiburan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2010 Nomor 6).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan upaya penanggulangan kemiskinan diperlukan sinergi lintas sektor dengan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga melalui pengembangan kampung Keluarga Berencana ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga;
7. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kampung KB di Propinsi Jawa Tengah;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Pengembangan Kampung Keluarga Berencana
- Koordinasi
- Tingkatan Kampung Keluarga Berencana
- Pembiayaan
- Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 99 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai;
1. UU Nomor 13 Tahun 1950;
2. UU Nomor 17 Tahun 2003;
3. UU Nomor 1 Tahun 2004;
4. UU Nomor 5 Tahun 2014;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014;
6. PP Nomor 58 Tahun 2005;
7. PP Nomor 46 Tahun 2011;
8. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Jenis Tambahan Penghasilan
- Besaran Tambahan Penghasilan
- Pemberian TPP
- Pelaporan Data Kehadiran
- Pengawasan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat