Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Mkasud dan Tujuan - Kedudukan dan Fungsi - Tugas dan Wewenang - Hak dan Kewajiban Masyarakat - Penyelenggaraan Pelestarian - Data dan Dokumentasi - Pengembangan Kebudayaan - Peran Serta Masyarakat - Pembinaan dan Pengawasan - Pembiayaan - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat