Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa ketentuan mengenai pendirian pengurusan dan pengelolaan beserta pembubaran BUM Desa diatur dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa telah diundangkan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
1. Ketentuan umum;
2. Pejabat dan Jurusita Pajak;
3. Surat Teguran, Surat Peringatan Atau Surat Penagihan;
4. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
5. Surat Paksa;
6. Penyitaan;
7. Pencegahan dan Penyanderaan;
8. Gugatan;
9. Ketentuan Khusus;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 3 Tahun 2016
PENGANGKATAN - PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 bahwa untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan mekanismenya maka perlu mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perangkat Desa Lainnya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga perlu di ganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
1. Ketentuan umum;
2. Perangkat Desa;
3. Pengangkatan Perangkat Desa;
4. Pemberhentian Perangkat Desa;
5. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa;
6. Unsur Staf Perangkat Desa;
7. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa;
8. Kesejahteraan Perangkat Desa;
9. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 2 Tahun 2016
LEMBAGA - LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PUBLIK KABUPATEN BANGLI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui radio adalah perwujudan hak asasi manusia yang dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang, siaran radio digunakan untuk menyampaikan informasi pembangunan daerah kepada masyarakat dan siaran radio memberi ruang bagi peran aktif masyarakat dalam pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
3. Perizinan;
4. Organisasi;
5. Dewan Pengawas;
6. Dewan Direksi;
7. Kepala Stasiun Radio;
8. Sumber Pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 1 Tahun 2016
PERLINDUNGAN DAN PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Bahwa Pasar Tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern sebagai bagian dari perekonomian nasional diselenggarakan secara demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk kesejahteraan rakyat; keberadaan Pasar Tradisional dan usaha mikro, kecil dan menengah mengalami keterdesakan dengan berkembangnya pusat perbelanjaan dan toko modern sehingga diperlukan perlindungan Pasar Tradisional serta penataan pusat perbelanjaan agar berkembang, landasan dan kepastian hukum maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan Pasar Tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2015.
1. Ketentuan umum;
2. Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
3. Perizinan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
4. Kemitraan Usaha;
5. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Kewajiban dan Larangan;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI
NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG KAWASAN PELESTARIAN
PEMURNIAN ANJING KINTAMANI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 581/Kpts/SR.120/4/2014 tentang
Penetapan Rumpun Anjing Kintamani;
b. bahwa sehubungan dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kawasan Pelestarian Pemurnian Anjing Kintamani Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kawasan Pelestarian
Pemurnian Anjing Kintamani Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Pasal 1 Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2010 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 pada Pasal 2 ayat (1) dan Penjelasan Atas Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf g diubah
Pasal 3 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan kebijakan desentralisasi dibidang pendidikan, pemerintah daerah berwenang dalam
penyelenggaraan pendidikan;
b. bahwa wewenang penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan menurut norma-norma kependidikan, mengacu pada sistem pendidikan nasional dan berpedoman pada program pembangunan nasional;
c. bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat belajar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010
BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN
BAB III KEWAJIBAN DAN HAK WARGA KABUPATEN,ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
BAB IV JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 11
TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK
KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 79A dan Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa setiap pengurusan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil bertentangan dengan Undang-Undang tersebut diatas sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bangli tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2011
Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa schubungan dcngan pcrkcmbangan yang tidak sesuai dengan
asurnsi Kcbijakan Umum Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Daerah,
kcadaaan yang mcnycbabkan pcrgcscran antara unit organisasi, antara
kcgiatan dan antar jcnis bclanja, kcadaan yang mcnycbabkan sisa lcbih
tahun anggaran scbclumnya haru s digunakan untuk pernbiayaan
dalarn tah un anggaran bcrjalan maka pcrlu dilakukan pcru bahan
Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Dacrah Tahun Anggaran 2014;
.undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nornor 15 Tahu n 2004
Undang-Uncfong Nornor 25 Tahu n 2004
Undang-Undang Nornor 32 Ta hun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor l 09 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 2004
Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada langgal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung nikotin dan tar yang membahayakan kcschatan manusia;
b. bahwa Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah
Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undan-undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2008
BAB II PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK
Pasal 18 peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat