Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2024 NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 5 TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung
penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Bangli yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel;
b.bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-undang Nomor 15 tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ketentuan umum,kewenangan pernyelenggaraan perizinan berusaha,pelaksanaan perizinan berusaha,tata hubungan kerja,
pengawasan perizinan berusaha berbasis mikro,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
-
-
31 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 4 TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi efektif dalam mewujudkan kesetaraan, keadilan dan kepastian hokum pengarusutamaan gender dalam pembangunan
sehingga perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada semua perangkat daerah dan lembaga non pemerintah;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan dan pelayanan masyarakat diperlukan peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan
kelembagaan, perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, mengamanatkan Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat bidang pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender skala Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ketentuan umum,tugas,tanggungjawab,dan kewenangan pemerintah daerah,perencanaan dan pelaksanaan,pelaporan,pemantauan,evaluasi,dan pembinaan,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
-
-
12 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melestarikan budaya dan nilai luhur yang hidup di masyarakat serta kekhasan daerah yang dijadikan suatu kebanggaan dan membangkitkan semangat dalam membangun Kabupaten Bangli, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b.bahwa Kabupaten Bangli memiliki komoditas unggulan yang merupakan karakteristik dan ciri khas daerah serta memiliki seni budaya yang menunjukan nilai luhur masyarakat Kabupaten Bangli dan dapat digunakan sebagai Maskot Daerah;
c. bahwa guna memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penetapan Maskot Daerah, diperlukan pengaturan secara komprehensif dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Maskot Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ketentuan umum,penetapan dan jenis maskot,makna maskot,pengguanaan maskot,pengembangan dan pelestarian maskot daerah,
penghaegaan,pembinaan dan pelarangan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
-
-
15 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang MASKOT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melestarikan budaya dan nilai luhur yang hidup di masyarakat serta kekhasan daerah yang dijadikan suatu kebanggaan dan membangkitkan semangat dalam membangun Kabupaten Bangli, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b.bahwa Kabupaten Bangli memiliki komoditas unggulan yang merupakan karakteristik dan ciri khas daerah serta memiliki seni budaya yang menunjukan nilai luhur masyarakat Kabupaten Bangli dan dapat digunakan sebagai Maskot Daerah;
c.bahwa guna memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penetapan Maskot Daerah, diperlukan pengaturan secara komprehensif dalam Peraturan Daerah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Maskot Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ketentuan umum,penetapan dan jenis maskot,makna maskot,penggunaan maskot,pengembangan dan pelestarian maskot daerah,
penghargaan,pembinaan dan larangan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
-
-
15 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Penerima Bantuan Hukum,Penyelenggraan,Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum,Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
-
-
11 Halaman dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 16 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Bangli Tahun 2023-2043;
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 ayat (6);
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
ndang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
208 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH ATAS BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK DAERAH BANGLI
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank
Daerah Bangli dilaksanakan dalam rangka mendorong
pertumbuhan perekonomian daerah dan
meningkatkan pendapatan asli daerah guna
menunjang pembangunan daerah sehing apat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Bank Daerah Bangli memberikan kontribusi terhadap
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pendapatan daerah melalui penyertaan modal
Pemerintah daerah;
c. bahwa dalam rangka memberikan arah dan landasan
serta kepastian hukum dalam penyertaan modal
Pemerintah daerah pada Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli dan
berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah yang mengatur bahwa penyertaan
modal pemerintah daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah, perlu pengaturan yang taat asas
dan komprehensif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah Atas Barang Milik Daerah
Berupa Tanah Kepada Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
BAB II BENTUK, BESARAN, DAN OBJEK PENYERTAAN MODAL
Pasal 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Bangli
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
-
-
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal
11 bulan Agustus Tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Praturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
Pasal 19 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
-
-
218 Halaman/Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam
perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan
plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 11 Agustus 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
Pasal 12 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
-
-
257
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan
secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan,
kepatutan, dan memberikan manfaat kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda yang
mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah
ditetapkan paling lama Tahun 2022;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
hukum saat ini sehingga perlu ditinjau;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB III ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Pasal 210 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
-
-
85 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat