Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan suatu peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Mencabut Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Dalam Kabupaten Muara Enim beserta perubahannya
97 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas Dinas Lingkungan Hidup dengan suatu peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
Mencabut lampiran IV Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Dalam Kabupaten Muara Enim, beserta perubahannya.
50
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan
penyalahagunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan korupsi. Untuk itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Inpres No. 5 Tahun 2004; PerKPK No. 7 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2012; SE KPK No. 08/01/10/2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah Daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara Negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tangungan yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk selanjutnya disebut KPK. Pejabat wajib LHKPN pemerintah Kabupaten Muara Enim adalah
Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang wajib mengisi, menyampaikan dan mengumumkan LHKPN yang selanjutnya disebut WL. Diatur tentang pejabat wajib LHKPN, jangka waktu penyapaian LHKPN, cara penyampaian LHKPN, unit pengelola LHKPN, tugas unit pengelola, pengawasan oleh atasan langsung WL dan inspektorat Kabupaten, tugas inspektur, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Keputusan Bupati Nomor 165 Tahun 2011 tentang Penetapan Pejabat/Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara (LHKPN), dinyatakan tidak berlaku
Akan ditetapkan Keputusan Bupati tentang Unit Pengelola LHKPN
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan suatu peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Mencabut Lampiran III Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Dalam Kabupaten Muara Enim beserta perubahannya
65 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL DI SATUAN PENDIDIKAN DASAR
ABSTRAK:
Kurikulum di setiap satuan pendidikan dasar yang dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar isi satuan pendidikan dasar. Kurikulum di setiap satuan pendidikan dasar harus menggunakan prinsip mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan dan berkesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan. Muatan lokal merupakan bagian internal dari sistem kurikulum pada jenjang pendidikan dasar merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada dan substansi komponen muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 maka perlu Penyelenggaraan Pelajaran Muatan Lokal di Satuan Pendidikan Dasar dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010; Permendikbud No. 79 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan mata pelajaran muatan lokal di satuan pendidikan dasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs). Diatur tentang pola pengembangan muatan lokal dibedakan menjadi dua macam yaitu Pengembangan muatan lokal sesuai dengan kondisi sekolah saat ini;
Pengembangan muatan lokal dalam kurikulum satuan pendidikan dasar. Mata pelajaran muatan lokal antara lain wisata air, pertambangan, perkebunan dan pertanian, seni tari, seni musik, kuliner khas Muara Enim, sosial ekonomi, kerajian tradisional Kab. Muara Enim. Pengembangan muatan lokal oleh satuan pendidikan dilakukan oleh tim pengembang kurikulum di satuan pendidikan dengan melibatkan unsur komite sekolah/madrasah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Satuan Pendidikan Dasar wajib menyelenggarakan mata pelajaran muatan lokal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Mata pelajaran muatan lokal satuan pendidikan dasar ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 22 Tahun 2017
tugas-fungsi- badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2017/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dengan suatu peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam
melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
Mencabut Lampiran III Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Dalam Kabupaten Muara Enim beserta perubahannya
48
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 50 Tahun 2017
tugas-fungsi-badan penelitian dan pengembangan daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2017/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan suatu peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
62 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat