Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 35 Tahun 2017

PENYELENGGARAAN MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL DI SATUAN PENDIDIKAN DASAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan mata pelajaran muatan lokal di satuan pendidikan dasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs). Diatur tentang pola pengembangan muatan lokal dibedakan menjadi dua macam yaitu Pengembangan muatan lokal sesuai dengan kondisi sekolah saat ini; Pengembangan muatan lokal dalam kurikulum satuan pendidikan dasar. Mata pelajaran muatan lokal antara lain wisata air, pertambangan, perkebunan dan pertanian, seni tari, seni musik, kuliner khas Muara Enim, sosial ekonomi, kerajian tradisional Kab. Muara Enim. Pengembangan muatan lokal oleh satuan pendidikan dilakukan oleh tim pengembang kurikulum di satuan pendidikan dengan melibatkan unsur komite sekolah/madrasah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Satuan Pendidikan Dasar wajib menyelenggarakan mata pelajaran muatan lokal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 35 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL DI SATUAN PENDIDIKAN DASAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
03 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2017
Tanggal Berlaku
03 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.35
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 889 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan