Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan mata pelajaran muatan lokal di satuan pendidikan dasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs). Diatur tentang pola pengembangan muatan lokal dibedakan menjadi dua macam yaitu Pengembangan muatan lokal sesuai dengan kondisi sekolah saat ini; Pengembangan muatan lokal dalam kurikulum satuan pendidikan dasar. Mata pelajaran muatan lokal antara lain wisata air, pertambangan, perkebunan dan pertanian, seni tari, seni musik, kuliner khas Muara Enim, sosial ekonomi, kerajian tradisional Kab. Muara Enim. Pengembangan muatan lokal oleh satuan pendidikan dilakukan oleh tim pengembang kurikulum di satuan pendidikan dengan melibatkan unsur komite sekolah/madrasah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Satuan Pendidikan Dasar wajib menyelenggarakan mata pelajaran muatan lokal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat