Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat