- PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM - PADA- PERUSAHAAN DAERAH - BANK PERKREDITAN RAKYAT-
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya rnendorong pengembangan perekonomian kepada masyarakat khususnya pengusaha mikro dan pengusaha kecil serta meningkatkan surmber pendapatan daerah sebagai sarana dalam pelaksanaan penyelenggaraan pernerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu dilakukan penyertaan modai pemerintah Kabupaten Muara enim pada Perusahaan Daerah Bank perkreditan Rakyat Kabupaten muara Enim.maka perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim Pada Pemsahaan Daerah Bank perkreditan Rakyat Kabupaten Muara Enim
Dasar Hukum dalam Peraturan ini : Pasal 18 Ayat (6) undang-undang Dasar Republik nnclonesia Tahun 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 5 tahun 1962 , UU No 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUNomor 12 Tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 2 Tahun 2005,
Materi Pokok dalamm Peraturan ini adalah : PENYERTAAN MODAL DAERAH,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 8 Tahun 2013
- RETRIBUSI- PERPANJANGAN IZIN -MEMPERKERJAKAN - TENAGA KERJA ASING -
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 huruf c Undang Undang nomor 28 Tahun 2OO9 dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 Tahun 2OO9, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah: Pasal 1B ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 32 Tahun 2OO4, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, UU No 28 Tahun 2OO9, PP Nomor 97 Tahun 2012,
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TAzuF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRiBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, PENETAPAN RETzuBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMBAYARAN, SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PBMBEBASAN RETRIBUSI, KEDALUWARSA, PEMANFAATAN, INSBNTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara TelekomuniKasi
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11O ayat (1) huruf ndan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi.
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUNor 28 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2OO4, sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2OO8, UU No 28 Tahun 2OO9,
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUNor 28 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2OO4, sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2OO8, UU No 28 Tahun 2OO9,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 6 Tahun 2013
- PERUBAHAN- ATAS - PERATURAN DAERAH - NOMOR 10 TAHUN 2010 -
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan prinsip pajak yang baik agar tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi atau menghambat mobilitas penduduk dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah, maka terhadap besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan perubahan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1O Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Dasar hukum Dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, UU No 33 Tahun 2OO4, UU N0 28 Tahun 2OO9, Perda Kabupaten Muara Enim No 10 Tahun 2010.
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Nama, subjek Objek, Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 5 Tahun 2013
PERDA Kab. Muara Enim No. 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Khusus untuk BAB, Pasal dan Lampiran yang mengatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.M Raba'in
- PEMBENTUKAN- ORGANISASI - DAN - TATA KERJA INSPEKTORAT- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA- DAN -LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Dalam upaya penataan organisasi perangkat daerah terkait adanya ketidakjelasan rumusan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah yang mengakibatkan multitafsir dan terjadi tumpang tindih serta duplikasi tugas dan fungsimaka perlu dilakukan penataan nomenklatur .dan struktur organisasi Perangkat daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimanadi maksud, maka di pandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No12 Tahun 2008 , PP No 38 Tahun 2OO7, PP Nomor 41 Tahun 2OO7, PP No 6 Tahun 2O1O, permendagri No 57 Tahun 2oo7, Perda Kabupaten Muara Enim No 15 Tahun 2008.
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah :Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Struktur Organisasi Inspektorat, , Struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Struktur organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Organisasi Perangkat Daerah dalam bentuk Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim membutuhkan penataan ulang terhadap tugas dan fungsinya karena terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya dengan melakukan perubahan nomenklatur dan struktur Organisasi Dinas Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 4l Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 2; Ketentuan Bagian Pertama Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2); ketentuan Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2); Ketentuan Bagian Ketiga Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) ; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2); Ketentuan Bagian Kesepuluh Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2); serta beberapa ketentuan lainnya.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke da-lam modal Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim, yang dipergunakan untuk pembangunan prasarana air bersih yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.16 Tahun 2005; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 tahun 2000; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 23 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penyertaan Modal Daerah dan Modal Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi di Daerah yang sesuai dengan kepranataan usaha perlu diselenggarakan pelayanan dan pembinaan serta pengawasan jasa konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan kon struksi secara optimal.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; Peraturan Menteri Pekedaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Usaha Jasa Konstruksi; IUJK; Persyaratan dan Tata Cara Pemberian IUJK; Masa Berlaku IUJK; Hak Kewajiban Pemegang IUJK; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2002.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan 3 (Tiga) Kecamatan Dalam Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Muara Enim, maka untuk memperlancar pelaksanaan tugastugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk kecamatan baru di Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No.10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No.12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No.16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pembentukan tiga Kecamatan Baru beserta batas-batas wilayahnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) Secara Penuh
ABSTRAK:
Untuk mendukung keberasilan Penyelenggaraan RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU Daerah (PPK-BLUD) secara penuh, keuangan pada RSUD tersebut perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan berpedoman pada standar akuntansi yan berlaku untuk BLUD. Berdasarkan Pasal 116 ayat (4) Permendagri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD), Sistem Akuntansi dan Pelaporan Untuk BLUD ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muara Enim.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1992; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.05/2008; Perda Kabupaten Muara Enim No.10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim No.15 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim No.16 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Standar Akuntansi dan Pelaporan Keuagan RS; Review dan Audit Laporan Keuangan RS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat