Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MUSYAWARAH DESA, PEMBENTUKAN ORGANISASI PENGELOLAAN, BADAN ORGANISASI DAN KLASIFIKASI USAHA BADAN USAHA MILIK DESA DALAM KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Musyawarah Desa, Pembentukan Organisasi Pengelolaan,
Badan Organisasi dan Klasifikasi Usaha Badan Usaha Milik Desa dalam Kabupaten Muara Enim
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; PermendesPDTT No. 2 Tahun 2015; PermendesPDTT No. 4 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang musyawarah desa, pembentukan organisasi pengelolaan, badan organisasi, dan klasifikasi usaha BUMDes dalam Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Kepentingan Masyarakat setempat dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDesa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Diatur mengenai penyelenggaraan musyawarah desa, jadwal dan tempat penyelenggaraan musyawarah desa, pokok pembahasan musyawarah desa, pembentukan BUMDes, keterbukaan musyawarah desa dan hak warga desa, tata cara penyelenggaraan, risalah catatan dan laporan singkat, pengambilan keputusan, keputusan berdasarkan mufakat, keputusan berdasarkan suara terbanyak, tata cara penetapan keputusan, tindak lanjut keputusan, penyelesaian perselisihan, organisasi pengelolaan BUMDes terdiri dari penasihat, pelaksana operasional dan pengawas, badan organisasi dan klasifikasi usaha, tata cara musyawarah organisasi pengelola BUMDes, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) BUMDes, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 61 Tahun 2022
PERBUP Kab. Muara Enim No. 9 Tahun 2019 tentang Pedoman
Teknıs
Penyelesaıan
Tuntutan
Perbendaharaan
Dan
Tuntutan
Gantı Rugı
Keuangan
Dan
Barang
Mılık
Daerah
Kabupaten
Muara
Enim
TATA CARA-PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN-TUNTUTAN GANTI KERUGIAN-PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2022/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Kerugian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengamanan terhadap kekayaan daerah, meningkatkan disiplin dan tanggungjawab pegawai terhadap pengelolaan kekayaan daerah serta untuk kelancaran dan ketertiban proses
penyelesaian kerugian daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UUNo 5 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 133 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No 3 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Kerugian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah. Mengatur mengenai ketentuan umum, kewenangan penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, penghapusan piutang atas kerugian daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 9 tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Muara Enim.
32 hlm, Lampiran : 20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 61 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
untuk meningkatkan kinerja pegawai dalam rangka pelaksanaan Reiormasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Mua-ra Enim perlu diberi tunjangan kinerja, untuk menjarnin adanya kepastian pemberian tunjangan kinerja, maka perlu menyusun pedoman pemberian tunjangan kinerja yang dibakukar dan wajib ditaat, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2Ol4, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, UU No 5 Tahun 2014, PP No 53 Tahun 2O1O, PP No 80 Tahun 201O, PP No 46 Tahun 2O11, PP No 19 Tahun 2013, Keppres Nor 68 Tahun 1995, PermenpanRB i Nor 63 Tahun 2011.
Materi Pokok dalam perturan ini adalah : PEMBERIAN TUJANGAN KINERJA, WAKTU KERJA, REKAM KEHADIRAN, PELANGGARAN WAKTU KERJA, PENILAIAN PRESTASI PEGAWAI, PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA, TATACARA PEMBAYARAN TUNJANGAN K]NERJA, PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA, PEMEBERHENTIAN TUNJANGAN K]NERJA,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 63 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 61 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Untuk menjamin kepastian pemberian tunjangan di Rumah Sakit Umum Daerah HM. Rabain Muara Enim dan pegawai yang mengikuti tugas belajar, maka perlu dilakukan perubahal terhadap Peraturan Bupati Muara Enim No.61 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 80 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 19 Tahun 2013; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Relormasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubaan pada ketentuan dalam Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 61 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Muara Enim No.61 Tahun 2014.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat