Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa keberadaan Pesantren sebagai entitas keagamaan yang turut serta mewujudkan cita-cita mencerdaskan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan untuk menjamin pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren didalam meningkatkan kualitas Pesantren, mengembangkan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat serta dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten guna memfasilitasi penyelenggaraan Pesantren berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, diperlukan pengaturan mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014; UU No 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren adalah bantuan yang diberikan kepada Pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Pesantren, agar dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, perencanaan, pendanaan, partisipasi masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan dalam rangka terciptanya keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Muara Enim, maka prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh Pengembang wajib diserahkan oleh Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim, serta dalam rangka terwujudnya kepastian hukum dan tertib administrasi penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Muara Enim, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas, Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik Perumahan yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman, Sarana adalah fasilitas dalam Perumahan yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi, Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Hunian. Diatur mengenai ketentuan umum, perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas, penyediaan prasarana sarana dan utilitas umum, penyerahan sarana prasarana dan utilitas, pembentukan tim verifikasi, persyaratan dan tata cara penyerahan, prasarana sarana dan utilitas umum yang diterlantarkan, pemanfaatan dan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang No 23Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan RetribusiDaerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan diDaerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah danretribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pemungutan Pajak Dan Retribusi, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan, Pemberian Fasilitas Pajak Dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir
61 hlm, Lampiran 171 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk menjamin Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai dengan harkat dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi serta mendapat Perlindungan dari kekerasan, dan pelanggaran lainnya perlu adanya suatu kepastian hukum. Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan berwenang memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 7 Tahun 1984; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Perlindungan Perempuan dan Anak No 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2014; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No 2 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Mengatur mengenai ketentuan umum, peningkatan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, peningkatan kualitas keluarga, pemenuhan hak anak, perlindungan anak, perlindungan khusus anak, peran serta masyarakat dan orang tua dan atau keluarga, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
Bupati Muara Enim akan menetapkan peraturan tentang tata cara pelayanan penanganan pengaduan tidak kekerasan terhadap perempuan, tata cara pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan, penyelenggaraan rumah aman, kebijakan pengembangan Kabupaten Layak Anak, pelaksanaan restisusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan, dan perlindungan khusus bagi anak.
41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Kabupaten Muara Enim perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2021; dan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Mengatur mengenai ketentuan umum, nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif, struktur dan besaran tarif, sistem informasi manajemen bangunan gedung, pemungutan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
Mencabut Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2011 Nomor 3 Seri B).
Bupati Muara Enim akan menetapkan peraturan mengenai tata cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen lain
yang dipersamakan; bentuk, isi, kualitas, ukuran, buku dan tanda bukti pembayaran, serta tata cara pembayaran; tata cara angsuran dan penundaan pembayaran Retribusi PBG; bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; tata cara pemeriksaan retribusi PBG; serta tata cara pengenaan denda administratif apabila wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar.
18 hlm, Lampiran: 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa perlindungan dari bahaya kebakaran merupakan hak setiap orang yang harus diberikan dan dilaksanakan oleh pemerintah sebagai pemenuhan hak asasi manusia. Bahaya kebakaran dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan yang secara langsung dapat menghambat kelancaran pembangunan. Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan berwenang memberikan arah, landasan hukum dan kepastian hukum terhadap penyelenggara pemerintahan maupun masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 41 Tahun 1999; dan UU No 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Mengatur mengenai ketentuan umum, objek manajemen pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, manajemen pencegahan bahaya kebakaran, manajemen penanggulangan bahaya kebakaran, pengendalian keselamatan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, pemeriksaan dan pengujian, peran serta masyarakat, pembinaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
Bupati Muara Enim akan menetapkan peraturan tentang ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian alat pemadam kebakaran, retribusi pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran dan sarana penyelamatan, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya Kebakaran.
41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2023
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS-PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Muara Enim menimbulkan pertumbuhan Pemukiman sangat pesat yang mengakibatkan munculnya permasalahan tata ruang Perumahan dan Pemukiman, salah satunya Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan berwenang melakukan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah No 13 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Mengatur mengenai ketentuan umum, kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh baru, peningkatan kualitas, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintah kabupaten, kerja sama, peran masyarakat, dan kearifan lokal, insentif-disinsentif, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
Bupati Muara Enim akan menetapkan peraturan tentang ketentuan lebih lanjut mengenai Tipologi Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh serta mekanisme pemberian insentif dan disinsentif dari Pemerintah Kabupaten.
49 hlm, Lampiran: 19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan untuk terwujudnya masyarakat desa yang sejahtera dan mandiri, maka perlu dilakukan Peningkatan Status Desa Persiapan Ujan Mas Ulu Menjadi Desa Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas; serta berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas. Mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan desa, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas.
6 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal. Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah kabupaten kepada masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi di Kabupaten, Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Merubah Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Insetif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing oleh pemberi kerja tenaga kerja asing merupakan penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa Retribusi daerah; serta sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyatakan pendapatan daerah kabupaten/kota untuk pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 13 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 11 Tahun 2020; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi PTKA adalah pungutan daerah atas Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk bagi tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten. Mengatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, besaran tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara pengembalian, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pelaporan dan pembinaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat