Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
a. bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlu didukung dengan pemberian pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; b. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan pada rumah sakit, telah ditetapkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 80 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang; c. bahwa dalam upaya meningkatkan pencapaian target SPM rumah sakit sehingga dapat dilaksanakan secara optimal dan tepat waktu, maka Peraturan Bupati Sumedang Nomor 80 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang perlu diganti dan disesuaikan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/ 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 47 Tahun 2009.
Terdiri dari 12 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, maksud, tujuan, dan fungsi, standar pelayanan minimal rumah sakit umum daerah sumedang, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2011.
mengatur mengenai standar pelayanan minimal rumah sakit umum daerah kabupaten sumedang
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 74 Tahun 2011
Telekomunikasi, Informatika, dan Internet-Standar/Pedoman
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD 2011/74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi Dan Informatika Di Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar, Pemerintah telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota; b. bahwa agar SPM Bidang Komunikasi dan Informatika dapat dicapai tepat waktu dan diterapkan dengan optimal, maka Pemerintah Kabupaten Sumedang perlu menindaklanjutinya dengan menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Sumedang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Sumedang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/6/2010, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 11 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, maksud, tujuan, dan fungsi, standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan informatika, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2011.
mengatur mengenai standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan informatika di kabupaten sumedang
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 73 Tahun 2011
PERBUP Kab. Sumedang No. 76 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten Sumedang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah agar pelaksanaannya berjalan secara efektif, efisien, akuntabel, transparan, bebas kolusi dan nepotisme, dan terciptanya persaingan yang sehat berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa, perlu untuk membentuk layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik, maka perlu membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Sumedang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Kepala Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 73 Tahun 2010.
Terdiri dari 19 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, struktur organisasi dan tata kerja, kepegawaian, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
mengatur mengenai pembentukan layanan pengadaan secara elektronik kabupaten sumedang
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat