ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah agar pelaksanaannya berjalan secara efektif, efisien, akuntabel, transparan, bebas kolusi dan nepotisme, dan terciptanya persaingan yang sehat berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa, perlu untuk membentuk layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik, maka perlu membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Sumedang;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Kepala Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 73 Tahun 2010.
- Terdiri dari 19 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, struktur organisasi dan tata kerja, kepegawaian, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pembiayaan, ketentuan penutup.
|