Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE WILAYAH KEARSIPAN PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Kode Wilayah Kearsipan pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 4);
TERDIRI ATAS 5 PASAL DAN 1 LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah Kabupaten Ponorogo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TIDAK ADA
20 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 82 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD TAHUN 2020 NOMOR 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA KECAMATAN JETIS KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas suatu desa, diperlukan pedoman penetapan dan
penegasan batas desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ponorogo tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1038); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 155);
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD TAHUN 2020 NOMOR 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 132 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA DI KABUPATEN PONOROGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 35/PMK.07/ 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan / atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan mengakibatkan berkurangnya besaran Dana Perimbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional yang berpengaruh terhadap besaran Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020; berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 132 Tahun 2019 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 43); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 129); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 132 Tahun 2019 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 132)
TERDIRI ATAS 2 PASAL DAN LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 132 Tahun 2019 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 132),
diubah
TIDAK ADA
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD TAHUN 2020 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 80 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan keuangan terkait perjalanan dinas, perlu dilakukan penyesuaian dalam standar biaya pelaksanaan perjalanan dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2007 Nomor 2/C); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 80);
TERDIRI ATAS 2 PASAL DAN LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
Ketentuan mengenai Satuan Belanja Perjalanan Dinas sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Huruf A angka 13 dan angka 15 Peraturan Bupati Ponorogo
Nomor 80 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2019 Nomor 80), diubah
TIDAK ADA
19 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERBUP NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN BIAYA PELAYANAN DASAR DI PUSKESMAS BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN NON MISKIN YANG BELUM TERCATAT DALAM KEPERSERTAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MENDUKUNG PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, PEMERINTAH DAERAH TELAH MENINGKATKAN CAPAIAN KEPESERTAAN PROGRAM PENERIMA BANTUAN IURAN DAERAH SERTA MELAKSANAKAN PEMBAYARAN IURAN SECARA TEPAT WAKTU DAN TEPAT JUMLAH;
BAHWA DALAM RANGKA MELAKSANAKAN DUKUNGAN, PEMERINTAH DAERAH TELAH MENGALOKASIKAN ANGGARAN YANG LEBIH BESAR PADA APBD SEHINGGA PROGRAM PEMBEBASAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN DASAR DI PUSKESMAS HANYA BAGI MASYARAKAT MISKIN YANG BELUM TERCATAT DALAM KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL HARUS DIALIHKAN PADA PROGRAM PENERIMA BANTUAN IURAN DAERAH;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERBUP NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN BIAYA PELAYANAN DASAR DI PUSKESMAS BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN NON MISKIN YANG BELUM TERCATAT DALAM KEPERSERTAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
PERBUP NOMOR 68 TAHUN 2015
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD TAHUN 2020 NOMOR 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM CORONA VIRUS DISEASE 2019 PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya penanggulangan Corona Virus Disease 2019 diperlukan pelayanan kesehatan pemeriksaan laboratorium Corona Virus Disease 2019 yang lebih efektif, efisien dan terjangkau; bahwa untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemeriksaan laboratorium Corona Virus Disease 2019; bahwa sebagian tarif pelayanan kesehatan pemeriksaan
laboratorium Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboratorium Corona Virus Disease 2019 pada Badan
Layanan Umum Daerah Pu sat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, dipandang kurang terjangkau oleh masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboraturium Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan
Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 129) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 94 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 55); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 81 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 81); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang
Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboraturium Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2020 Nomor 84);
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboraturium Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2020 Nomor 84) diubah
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERBUP NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PEKLAKSANAAN PERDA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA PENINGKATAN PELAYANAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI MENGENAI PEMILIHAN KEPALA DESA, MAKA BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERBUP NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PEKLAKSANAAN PERDA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA PERLU DISESUAIKAN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PEKLAKSANAAN PERDA NOMOR 11 TAHUN 2015 PADA PASAL 19; PASAL 33; PASAL 35; PASAL 38; DAN PASAL 77
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, bd tahun 2020 nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN DAN PENGATURAN LALU LINTAS
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pengaturan penyelenggaraan jalan dan pengaturan lalu lintas perlu diselenggarakan dengan mengintegrasikan rencana umum jaringan jalan sebagai satu kesatuan sistem jaringan yang didasarkan pada prinsip kemanfaatan,
keamanan dan keselamatan masyarakat; bahwa dalam rangka menciptakan kelancaran, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pemakai jalan sebagai unsur penunjang pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Ponorogo, maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan dan pengaturan lalu lintas dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan dan Pengaturan Lalu Lintas;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1244) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 908); Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 570); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 834);
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; LEGER JALAN; PENETEPAN STATUS JALAN; PENYELENGGARAAN JALAN; KELAS JALAN, BAGIAN-BAGIAN JALAN DAN PEMANFAATAN BAGIAN-BAGIAN JALAN; PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN; PENGAWASAN JALAN; JALAN KHUSUS; PENGATURAN LALU LINTAS; PENGATURAN ANGKUTAN JALAN; PENGAWASAN DAN PENERTIBAN LALU LINTAS; AKSESIBILITAS; SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS DAERAH; PERAN SERTA MASYARAKAT; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
TIDAK ADA
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama
6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
32 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat