Peraturan Daerah (PERDA) NO. 73, BD TAHUN 2020 NOMOR 73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 81 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu disusun pedoman tentang Pengamanan Barang Milik Daerah; bahwa dalam rangka menjaga efektifitas, efisiensi dan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dengan menggunakan sistem petiatausahaan yang baik dengan tujuan agar dapat memiliki nilai guna dan basil guna dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, perlu dilakukan
Pengamanan dan Pemeliharaan terhadap Barang Milik Daerah yang telah ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Ponorogo tentang Pengamanan dan
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembara Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016
Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 4); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 7);
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH; PENGAMANAN ADMINISTRASI; PENGAMANAN FISIK; PENGAMANAN HUKUM; PEMELIHARAAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, bd tahun 2020 nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BANTUAN UNTUK OPERASIONAL
POS PELAYANAN TERPADU BALITA DAN LANSIA YANG BERSUMBER
DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar, perlu adanya optimalisasi kegiatan yang ada di Pos Pelayanan Terpadu; bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dasar di Pos Pelayanan Terpadu khususnya untuk balita dan lansia diperlukan adanya dukungan anggaran dan perencanaan kegiatan yang baik sesuai dengan kebutuhan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bantuan Untuk Operasional Pos Pelayanan Terpadu Balita dan Lansia Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 1); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 5); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 129); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 130 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 130);
KETENTUAN UMUM; TUJUAN; PENGALOKASIAN DANA DAN PENETAPAN KEGIATAN; PERUNTUKAN ANGGARAN; PENYALURAN DAN PENCAIRAN; PENGAWASAN DAN TANGGUNGJAWAB; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD TAHUN 2020 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2017 Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pe1aksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 8 )
TERDIRI ATAS 7 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
TIDAK ADA
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tabun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
19 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD TAHUN 2020 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2017 Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 3);
TERDIRI ATAS 14 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD TAHUN 2020 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
bahwa lingkungan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan harus dijamin oleh negara yang salah satunya berupa kebijakan dan regulasi di bidang sanitasi; bahwa masih adanya perilaku masyarakat di Kabupaten Ponorogo yang belum mengikuti pola hidup sehat serta
perkembangan kepadatan penduduk perlu diantisipasi dengan instrumen kontrol dan rekayasa sosial berupa peraturan daerah; bahwa Kabupaten Ponorogo belum memiliki peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan air limbah domestik sedangkan pengelolaan air limbah domestik merupakan salah satu Standar Pelayanan Minimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.38/ MENLHK/ SETJEN/ KUM .1 / 7/ 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1011); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK; RUANG LINGKUP; TUGAS DAN WEWENANG; HAK DAN KEWAJIBAN; LEMBAGA PENGELOLA; SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK; PENYELENGGARAAN SPALD; INSENTIF DAN DISINSENTIF; PEMBIAYAAN; PERIZINAN; LARANGAN; KERJASAMA DAN KEMITRAAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
TIDAK ADA
Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah ini wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
32 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD TAHUN 2020 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SARI GUNUNG KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjalankan fungsi daerah dalam menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah sesuai Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, daerah dapat mendirikan Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD); bahwa dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan pemanfaatan sumber daya
alam yang dimiliki Kabupaten Ponorogo secara tepat guna sebagaimana dituangkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Kabupaten Ponorogo perlu melakukan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah Sari Gunung; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pertambangan Sari Gunung sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan perlu disesuaikan bentuk kelembagaannya, agar selaras dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran,
Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 155); Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 596);
KETENTUAN UMUM; NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN; MAKSUD DAN TUJUAN; JENIS USAHA; MODAL; ORGAN DAN PEGAWAI PERUMDA SARI GUNUNG; PENGELOLAAN PERUSAHAAN; PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA; TUNTUTAN DAN GANTI RUGI; PEMBUBARAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pertambangan Sari Gunung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Tahun 1976 Seri C Nomor I/C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali Pasal-Pasal yang
mengatur mengenai Pendirian Perusahaan Daerah Pertambangan Sari Gunung.
TIDAK ADA
30 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pengelolaan dan penyediaan air minum di Kabupaten Ponorogo, maka Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo perlu dikelola dan dilakukan penataan secara lebih profesional; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 1992
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja
Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 155);
KETENTUAN UMUM; NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN; MAKSUD DAN TUJUAN; KEGIATAN USAHA; MODAL; ORGAN DAN PEGAWAI PERUMDA AIR MINUM; PENSIUN; OPERASIONAL DAN TATA KELOLA PERUMDA AIR MINUM; PENGGUNAAN LABA PERUMDA AIR MINUM; ANAK PERUSAHAAN PERUMDA AIR MINUM; PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PERUMDA AIR MINUM; EVALUASI, RESTRUKTURISASI, PERUBAHAN BENTUK HUKUM, DAN PRIVATISASI PERUMDA AIR MINUM; PEMBUBARAN PERUMDA AIR MINUM; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUMDA AIR MINUM; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Ponorogo Tahun 1992 Seri B Nomor 4/C), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku kecuali Pasal yang memuat tentang
Pendirian.
TIDAK ADA
37 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
ahwa anak merupakan amanah dan Karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi hak-haknya, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar; bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga
diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat, dan mampu memberikan perlindungan kepada anak; bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan KabupatenLayak Anak;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PRINSIP DAN INDIKATOR KABUPATEN LAYAK ANAK; HAK DAN KEWAJIBAN ANAK; KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB; TAHAPAN PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK; PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA SERTA MEDIA MASSA; PENGHARGAAN; PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
TIDAK ADA
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
42 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
bahwa jaminan kebenaran pengukuran yang berdampak pada transaksi ekonomi, kesehatan, dan keselamatan dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya merupakan hak setiap anggota masyarakat yang harus dipenuhi; bahwa guna melindungi kepentingan masyarakat di Daerah
atas pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alaet ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sehingga menjamin kebenaran dalam pengukuran, penakaran atau penimbangan diperlukan
pengaturan dalam Peraturan Daerah; bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang Metrologi Legal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana tlah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang atas pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera
ulang dan pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1886); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ponorogo (Lemblaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun
2019 Nomor 4); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 34);
KETENTUAN UMUM; TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP; ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA; PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA; TANDA TERA; BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS; HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; OPTIMALISASI PELAYANAN TERA/TERA ULANG; RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBIAYAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
TIDAK ADA
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah
ini.
29 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, bd tahun 2020 nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DAN ARJO
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol dan arjo dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat; bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan arjo di Kabupaten Ponorogo perlu membentuk Peraturan Daerah guna mewujudkan ketertiban umum, keamanan, ketentraman dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol dan arjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol dan Arjo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman
Beralkohol (Lembaran ‘Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 6 Seri D, Tamb.ahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 42);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KEWENANGAN; KLASIFIKASI MINUMAN BERALKOHOL; PERIZINAN; PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL; PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; PENERTIBAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
TIDAK ADA
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat