Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan individu, masyarakat, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok;
bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan-Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan menjelaskan Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011,
KETENTUAN UMUM, KAWASAN TANPA ROKOK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN, SATUAN TUGAS PENEGAK KAWASAN TANPA ROKOK, TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, KOORDINASI, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari yang sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan nagari yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, perlu Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari; bahwa Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu diganti
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2017 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 298 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 281 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2016 – 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2016 – 2021
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016
Renstra Perangkat Daerah Tahun 2016 – 2021 merupakan penjabaran RPJMD Tahun 2016 - 2021, menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam penyusunan Renja Perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan RKPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Nagari/Desa, menyatakan Bantuan Keuangan yang bersifat khusus yang belum tersedia dalam APBD Kabupaten/Kota, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten/Kota dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2019 terdiri atas :
1. Pendapatan
a. Semula Rp. 1.366.149.611.070,00
b. Bertambah Rp. 15.943.200.000,00
Jumlah Pendapatan Rp. 1.382.092.811.070,00
2. Belanja
Belanja Tidak Langsung
a. Semula Rp. 858.128.096.760,00
b. Berkurang (Rp. 15.600.000,00)
Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp. 858.112.496.760,00
Belanja Langsung
a. Semula Rp. 590.369.047.611,00
b. Bertambah Rp 15.958.800.000,00
Jumlah Belanja Langsung
Rp. 606.327.847.611,00
3. Pembiayaan
a. Penerimaan
1. Semula Rp. 82.547.533.301,00
2. Bertambah Rp. 0,00
Jumlah Penerimaan Rp. 82.547.533.301,00
b. Pengeluaran …
b. Pengeluaran
1) Semula Rp. 200.000.000,00
2) Bertambah Rp. 0,00
Jumlah Pengeluaran Rp. 200.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 82.347.533.301,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 0,00
2. Lampiran I, Ia, dan II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Ia, dan II Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, menjelaskan Pemerintah Daerah Kabupaten membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan hasil validasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Kabupaten Tanah Datar memenuhi syarat untuk membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa setingkat Bagian dengan kelas A;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu dilakukan perubahan untuk kedua kalinya;
bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 4
(1) Susunan organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut :
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
1) Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, terdiri dari :
a) Sub Bagian Pemerintahan, Administrasi Kewilayahan dan Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
b) Sub Bagian Aparatur Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Koordinasi Perpustakaan dan Kearsipan; dan
c) Sub Bagian Kerjasama dan Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2) Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
a) Sub Bagian Koordinasi Umat Beragama;
b) Sub Bagian Koordinasi Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga; dan
c) Sub Bagian Koordinasi Kesehatan, Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
3) Bagian Hukum, terdiri dari :
a) Sub Bagian Perundang-Undangan;
b) Sub Bagian Bantuan Hukum; dan
c) Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum.
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari :
1) Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, terdiri dari :
a) Sub Bagian Koordinasi Perekonomian;
b) Sub Bagian Koordinasi Sumber Daya Alam; dan
c) Sub Bagian Kooordinasi Perhubungan, Pariwisata dan Badan Usaha Milik Daerah.
2) Bagian Administrasi Pembangunan, terdiri dari :
a) Sub Bagian Penyusunan Program dan Administrasi Pembangunan;
b) Sub Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan; dan
c) Sub Bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan.
3) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, terdiri dari :
a) Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
b) Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
c) Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.
d. Asisten Administrasi Umum, terdiri dari :
1) Bagian Umum, terdiri dari :
a) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b) Sub Bagian Administrasi Keuangan; dan
c) Sub Bagian Rumah Tangga.
2) Bagian Organisasi, terdiri dari :
a) Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
b) Sub Bagian Ketatalaksanaan; dan
c) Sub Bagian Pengembangan Kinerja.
3) Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, terdiri dari :
a) Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan serta Koordinasi Statistik serta Persandian;
b) Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Koordinasi Komunikasi dan Informatika; dan
c) Sub Bagian Protokol, Acara dan Tamu.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2016
PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2019
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 60 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENERIMA GAJI KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA
3. PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA
4. PEMBAYARAN
5. PENGAWASAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2018
MAKSUD DAN TUJUAN ALOKASI DANA NAGARI, PENGALOKASIAN ALOKASI DANA NAGARI, TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA NAGARI, TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA NAGARI,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2019.
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp.1.448.697.144.371,00 bertambah sejumlah Rp.15.729.356.706,77 sehingga menjadi Rp.1.464.426.501.077,77 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan
a. Semula Rp.1.366.149.611.070,00
b. Bertambah Rp. 19.168.465.900,96
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 1.385.318.076.970,96
2. Belanja
a. Semula Rp.1.448.497.144.371,00
b. Bertambah Rp. 15.729.356.706,77
Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp.1.464.226.501.077,77
Surplus/Defisit setelah perubahan (Rp. 78.908.424.106,81)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan
1) Semula Rp. 82.547.533.301,00
2) Berkurang (Rp. 3.439.109.194,19)
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp. 79.108.424.106,81
b. Pengeluaran
1) Semula Rp. 200.000.000,00
2) Bertambah Rp. 0,00
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp. 200.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan
Rp. 78.908.424.106,81
Pasal 2
Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II, III dan IV Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 30 Tahun 2019
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NAGARI DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH NAGARI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari dan Rencana Kerja Pemerintah Nagari;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008.
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NAGARI DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH NAGARI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PERENCANAAN PEMBANGUNAN NAGARI
3. PEMANTAUAN, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
4. KETENTUAN PERALIHAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
29 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat