Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No. 223.2015/NOREG 4.13/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa perlu didukung dengan penerimaan keuangan Desa dari sumber pendapatan Desa. sumber-sumber pendapatan Desa tersebut perlu digali potensinya untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa dalam rangka peningkatan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Desa. Agar sumber pendapatan Desa dapat dilaksanakan secara terarah untuk percepatan Pembangunan Desa, perlu diatur pelaksanaan sumber pendapatan Desa di Kabupaten Bangka Tengah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Sumber Pendapatan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sumber Pendapatan Desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa (Alokasi APBN), bagian dari hasil pajak dan retribusi, ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima daerah, bantuan keuangan dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan APBD, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, lain-lain pendapatan Desa yang sah. Seluruh pendapatan Desa dierima dan disalurkan melalui Rekening Kas Desa, dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa kecuali dalam bentuk barang dan/atau jasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pengalokasian bagian dari hasil Pajak dan Retribusi diatur dalam peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai hibah dan sumbangan kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sumber pendapatan Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2016
PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN – LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.243. 2016 NOREG 4.13/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan yang berbahaya dan beracun, yang dapat merusak Lingkungan Hidup dan kesehatan manusia sehingga perlu pengelolaan yang baik, perlu pengaturan mengenai pengelolan Limbah Berbahaya dan Beracun yang sesuai dengan kondisi daerah di Kabupaten Bangka Tengah, sehingga perlu memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan dan perizinan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.30 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Wewenang dan Tanggunjawab Pemerintah, Pengelolaan yang terdiri dari Umum, Jenis Limbah B3 menurut Kategori dan Sumber dan Penyimpanan Limbah B3, Pengumpulan Limbah B3, Pengendalian yang terdiri dari Perizinan, Tata Cara Memperoleh Izin, Penerbitan Izin, Kewajiban Pemegang Izin, Masa Berlaku Izin, Perubahan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3, Perubahan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3, Tata Cara Permohonan Perubahan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah, Tata Cara Permohonan Perubahan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah, Penanggulangan Pemulihan, Penanggulangan Keadaan Darurat, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketetuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
- PPLHD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati atas usul Kepala perangkat Daerah yang membidangi Lingkungan Hidup.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2006
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
SOTK – PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.197.2014/NOREG 4.13/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan tugas wajib dan pilihan pemerintahan daerah yang nyata, profesional dan bertanggung jawab dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu didukung dengan perangkat daerah dalam bentuk dinas daerah sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan di Kabupaten Bangka Tengah; - Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu diubah dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten - Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2007, Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 diubah;
2. Ketentuan Pasal 22, Pasal 25, dan Pasal 26 diubah;
3. ketentuan Pasal 30 dan Pasal 34 diubah;
4. Ketentuan Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 42 diubah;
5. Ketentuan Pasal 46 dan Pasal 51 diubah;
6. Ketentuan Pasal 55, Pasal 59, dan Pasal 60 diubah;
7. Ketentuan Pasal 96 D, Pasal 96 H, dan Pasal 96 I diubah;
- Peratuan Daerah ini terdiri dari II Pasal dan 7 perubahan beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
Mengubah Perda nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAEARAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2018 NOMOR 264
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sudah tidak sesuai sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012;
Struktur dan besarnyaTarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Besarnya perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat