Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2020 NOMOR 281
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan Gender, Pengarusutamaan Gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah;
Undang-Undang Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014;
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan, Dan Evaluasi, Serta Pembinaan, Penghargaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2011
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL – PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.531 2016 / NOREG 4.1/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah ke dalam modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Nomor 11 Tahun 2006; Perda Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Pembagian Deviden, Pengawasan da Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2010
PENYERTAAN MODAL DAERAH - PADA PT BPD SUMSEL DAN BABEL TAHUN 2010 PERDA KABUPATEN BANGKA TENGAH NO. 1 TAHUN 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.110. 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Tahun 2010
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan peningkatan persentase saham Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penyertaan modal daerah.
Sumber hukum: UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kab. Bangka Tengah No. 11 Tahun 2006; Perda Kab. Bangka Tengah No. 12 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Tengah No. 16 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Tahun 2010 dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB IV PEMBAGIAN DEVIDEN
BAB V PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Bank Sumsel Babel, diatur dengan Peraturan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2006
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PERUSAHAAN DAERAH (PD) BANGKA TENGAH PRIMA MENJADI BUMD PERSEROAN TERBATAS (PT) BANGKA TENGAH PRIMA
PERUBAHAN KEDUA – PERDA NOMOR 12 TAHUN 2008 – POKOK-POKOK PENGELOLAAN – KEUANGAN DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.177. 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diubah
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 27 Tahun 2000; UU Nomor 5 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2006; PP No.23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010
- Menambah ketentuan Pasal 1 mengenai ketentuan umum;
- Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 10A.
- Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan setelah ayat (4) Pasal 11 ditambahkan 2 (dua) ayat.
- mengubah ketentuan Pasal 45, Pasal 47, Pasal 51, dan Pasal 52.
- Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 52A, dan Pasal 52B
- Ketentuan ayat (7) Pasal 66 diubah dan setelah ayat (7) Pasal 66 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (8), dan ayat (9).
- mengubah ketentuan Pasal 77 ayat (2)
- Ketentuan Pasal 85 ditambah 1 (satu) ayat. yakni ayat (2)
- Ketentuan ayat (8) Pasal 133 diubah dan diantara ayat (8) dan ayat (9) Pasal 133 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (8a), ayat (8b), dan ayat (8c),
- Ketentuan Pasal 169 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7)
- Diantara Bab XVI dan Bab XVII disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab VIA, dan diantara Pasal 181 dan Pasal 182 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 181A, Pasal 181B, Pasal 181C, Pasal 181D, Pasal 181E, Pasal 181F, dan Pasal 181G
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KAWASAN PERKOTAAN PANGKALAN BARU DAN KAWASAN PERKOTAAN KOBA TAHUN 2018-2038
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan keterpaduan dan keseimbangan dalam Pamanfaatan Ruang, pelaksanaan pembangunan, dan perkembangan antarwilayah di Perkotaan Pangkalanbaru dan Koba, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 - 2031. Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah tersebut, Kawasan Perkotaan Pangkalanbaru dan Koba merupakan pusat kegiatan lokal yang meiliki fungsi untuk melayani skala kegiatan kabupaten atau beberapa kecamatan sehingga perlu disusun Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pankalanbaru dan Kawasan Perkotaan Koba.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 50 Tahun 2009; PERMENPU No. 20 Tahun 2007; PERMENPU No. 20/Prt/M/2011; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2014; PERDAKAB BATENG No. 48 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Bagian Wilayah Perkotaan (BWP); tujuan penataan BWP; rencana pola ruang; rencana jaring prasarana; penetapan SubBWP yang diprioritaskan penanganannya; dan ketentuan pemanfaatan ruang. Selain itu diatur jugatentang peraturan zonasi; hak, kewajiban, dan peran masyarakat; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
82 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.211/NOREG 4.1/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat, guna mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan sanitasi total berbasis masyarakat. Kondisi sanitasi yang buruk berpengaruh terhadap menurunnya kualitas lingkungan hidup dan menjadi salah satu penyebab masalah kesehatan. Oleh karena itu perlu ditetapkan peraturan daerah tentang sanitasi total berbasis masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2014; Perpres No. 72 Tahun 2012, Permenkes No. 1144/Menkes/Per/IV/2010; Permenkes No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: sanitasi total berbasis masyarakat (STBM), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman pada Pilar STBM yang terdiri atas perilaku stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga dan pengamanan limbah cair rumah tangga. Selain itu juga menetapkan tanggung jawab dan peran Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam mendukung penyelenggaraan STBM, pendanaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemicuan diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan STBM diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi dan tahapan penyelenggaraan STBM diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan STBM diatur dengan peraturan bupati.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat