Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2018

RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KAWASAN PERKOTAAN PANGKALAN BARU DAN KAWASAN PERKOTAAN KOBA TAHUN 2018-2038

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Bagian Wilayah Perkotaan (BWP); tujuan penataan BWP; rencana pola ruang; rencana jaring prasarana; penetapan SubBWP yang diprioritaskan penanganannya; dan ketentuan pemanfaatan ruang. Selain itu diatur jugatentang peraturan zonasi; hak, kewajiban, dan peran masyarakat; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KAWASAN PERKOTAAN PANGKALAN BARU DAN KAWASAN PERKOTAAN KOBA TAHUN 2018-2038
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
07 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2018
Tanggal Berlaku
07 Februari 2018
Sumber
LD 2018/NO. 251
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 287 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan