Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup diwilayah kabupaten tebo merupan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Bahwa agar pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dapat terlaksana dengan baik diperlukan hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk program tanggungjawab sosial perusahaan;
Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan ketenagakerjaan maka diperlukan pengaturan tentang pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, meliputi; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Asas; Hak dan Kewajiban Perusahaan; Program dan Bidang Kerja Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Forum Tanggungjawab Sosial Perusahaan; Mekanisme dan Prosedur Penyelenggaraan Program tanggung jawab Sosial Perusahaan; Pembiayaan dan Tanggung jawab Sosial Perusahaan; Fasilitas Tanggung jawab Sosial Perusahaan; Pelaporan, Evaluasi dan Pengawasan; Peran serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; serta Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi pembentukan forum TJSP; Tata cara pemberian fasilitas kepada perusahaan; Mekanisme dan tata cara pemberian sanksi administratif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Keanggotaan forum TJSP ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Setiap usaha/kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada di bawah kewenangan Pemda, diwajibkan melakukan TJSP paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Perda ini.
14 hlm.; Penjelasan 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH (REPETADA)
KABUPATEN TEBO TAHUN 2005
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Rapetada) Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama waktu setahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin timbul.
Rapetada Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan acuan bagi semua instansi pada tingkat Kabupaten dan Kecamatan, walaupun dimungkinkan penekanan prioritas yang berbeda sehingga pembangunan dapat saling menunjang dan terfokus untuk mencapai visi dan misi pembangunan daerah selama satu tahun.
Rapetada Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan penjabaran dari Program Pembangunan Daerah dan Pola Dasar serta Rencana Strategis Daerah Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Perda No. 25 Tahun 2001; Perda No. 26 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2005, meliputi ekonomi kerakyatan, pendidikan, kesehatan, agama, aparatur pemerintah dan pengawasan, sosial budaya, sumber daya alam dan lingkungan, hukum, politik, kamtibmas, serta investasi dan tata ruang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2005.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 159 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbitnya Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.14.3/1483/SJ Tanggal 10 Maret 2023 Prihal Hasil Pemetaan, Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBH CHT TA.2023, DBH DR TA. 2023 dan DAK TA. 2023 Surat Gubernur Jambi Nomor S.663/SETDA.KESRA-1.2/111/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang Penetapan Tanggal dan Terna MTQ ke-52 Tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 dan dalam rangka tertib administrasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan secara berdaya guna, maka perlu merubah Peraturan Bupati Tebo Nomor 159 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tebo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 159 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo
UU No.59 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No,1 Tahun 2022; UU No.28 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.33 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.43 Tahun 2020; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2018; Permendagri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; PMK No.43/PMK.07/2021; Permendagri No.84 Tahun 2022; Kep. Gubernur Jambi No.1078/KEP.GUB/BPKPD-4.2/2022; Perda Kab.Tebo No.15 Tahun 2021; Perda Kab.Tebo No.13 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Tebo No.159 Tahun 2022 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini merubah ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Tebo No.159 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2023, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tebo No.2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo No.159 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA.2023 sehingga keseluruhan lampiran berbunyi sebagaimana tertera pada lampiran peraturan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Pasal 1
Merubah ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Tebo Nomor 159 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tebo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 159 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sehingga keseluruhan lampiran berbunyi sebagaimana tertera pada lampiran Peraturan ini.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai guna menjamin optimalisasi dalam bekerja, perlu diatur pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan bupati tentang pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo;
Mengingat : 1.1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5587, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6037);\
7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten tebo Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2019 Nomor 2);
Memutuskan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2002
Perubahan - Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Tahun Anggaran 2002
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Perda No. 1 Tahun 2001 tentang Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tersebut; Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud Pada huruf a perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 181 Tahun 2000; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2002.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBENTUKAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA - PEMERINTAH DESA - PENGANGKATan - PERANGKAT DESA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perangkat Desa Lainnya sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah mana diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PENGANGKAT PERANGKAT DESA, yang meliputi: ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA; PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA; PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DAN KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA; HUKUMAN DSlPLIN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA; PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perangkat Desa Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD Kab. Tebo Tahun 2022 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA GIRI MULYO DI WILAYAH KECAMATAN RIMBO ILIR DALAM KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan, memacu perkembangan dan kemajuan Kabupaten Tebo pada umumnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat diperlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tebo, perlu dilakukan pembentukan desa baru;
c. bahwa Pembentukan desa baru sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah memenuhi persayaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Giri Mulyo Kecamatan Rimbo Ilir dalam Kabupaten Tebo;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6250) sebagaimana telah diubah beberapa kali Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321):
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155;
11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5);
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA GIRI MULYO DI WILAYAH KECAMATAN RIMBO ILIR DALAM KABUPATEN TEBO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2019
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO - KABUPATEN TEBO
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo
ABSTRAK:
Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang merupakan hak setiap warga salah satunya melalui pemanfaatan dan pengelolaan badan usaha milik daerah secara efektif dan efesien;
Pengelolaan air minum yang merupakan hajat hidup orang banyak harus dilakukan secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan umum dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2014, maka PDAM tirta muaro perlu penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 37 tahun 2018
Perda ini mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo, meliputi; Perubahan nama bentuk hukum; Asas maksud dan tujuan; Permodalan; Tata cara penyertaan modal; Logo kedudukan dan lingkup usaha; Organ dan kepegawaian; Tata cara evaluasi; Rencana kerja dan laporan; Laba perusahaan; Pinjaman; Komite Audit dan Komite lainnya; Tarif; Restrukturisasi; Pebubaran dan perubahan bentuk hukum; Kepailitan; Dana pensiun; Asosiasi; Pembinaan; Penilaian tingkat kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku:
a. Perda Kab. Tebo No. 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan PDAM Tirta Muaro Kab. Tebo;
b. Perda Kab. Tebo No. 2 Tahun 2016 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Muaro, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan, fasilitas dan/atau jasa produksi atau insentif pekerjaan; susunan, tugas dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta cuti pegawai, diatur dengan Peraturan Direksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Sekretariat Dewan Pengawas; penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota; seleksi; penghasilan Direktur; cuti; penerimaan pegawai PDAM Tirta Muaro; pengadaan barang dan jasa BUMD; tata cara penyampaian dan penyebarlauasan laporan tahunan Dewan Pengawas; tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan Direksi, diatur dalam Peraturan Bupati.
41 hlm; Penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2015
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2014
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
8 halaman, Lampiran I s.d. VIII
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah bagian dari Retribusi Daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya penyesuaian atas retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; dan UU No. 28 Tahun 2009
Perda ini mengatur tentang: nama, objek dan subjek serta golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; pemungutan retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku maka , Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2001 tentang Reribusi Parkir Ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 14 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penagihan retribusi, tata cara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran
retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan retribusi, dan tata cara pemberian insentif, diatur dengan Peraturan Bupati
10 halaman, Penjelasan 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat