Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2023

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 159 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Tebo No.159 Tahun 2022 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini merubah ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Tebo No.159 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2023, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tebo No.2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo No.159 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA.2023 sehingga keseluruhan lampiran berbunyi sebagaimana tertera pada lampiran peraturan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 159 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
31 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2023
Tanggal Berlaku
31 Maret 2023
Sumber
BD 2023 (4) : 6 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Tebo No. 159 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan