Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Tebo No.159 Tahun 2022 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini merubah ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Tebo No.159 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2023, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tebo No.2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo No.159 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA.2023 sehingga keseluruhan lampiran berbunyi sebagaimana tertera pada lampiran peraturan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat