Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan desa
ABSTRAK:
Ddalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43 Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 187 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan desa, meliputi: Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Pengelola Keuangan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Tebo No. 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Perbup Tebo No. 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Tebo No. 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2018
IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALiAN GOLONGAN C - pencabutan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
ABSTRAK:
Penerbitan izin usaha pertambangan bahan galian golongan c bukan merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota sebagimana diatur dalam UU No, 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Berdasarkan Kepgub Jambi No. 822/KEP.GUB/SETDA.HKM-4.1/2016 tentang Pembatalan Perda Kab. Tebo No. 11 Tahun 2008 tentang izin usaha pertambangan bahan galian c, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah tersebut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Perda Kab. Tebo No. 11 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Tebo No. 11 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2002
KEDUDUKAN - KEUANGAN - KETUA - WAKIL KETUA - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN TEBO - perubahan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur Perubahan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tebo dengan mengubah Perda No. 27 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kab. Tebo; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Perda Kab. Tebo tentang Perubahan atas Perda Kab. Tebo No. 27 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2004
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN TEBO
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk memaksimalkan kinerja unsur Pembantu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu Menata Sekretariat DPRD Kabupaten Tebo;
Penataan Kelembagaan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud didasarkan pada kebutuhan dan kewenangan yang ada dengan memperhatikan personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, dan rasiaonal;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Organisasi Dan Tata Kerja sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.8 Tahun 1974; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo; Meliputi; Kedudukan. Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Pengangkatan Dan pemberhentian Dalam Jabatan; Eselon Dilingkungan Sekretariat DPRD; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor;03 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan perwakilan Rakyat daerah Kabupaten tebo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan daitur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi jasa usaha adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa pelaturan daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peratuaran Daerah Kabupaaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 12 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012.
-
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2008
RETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN - PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka perlu
peningkatan dan pemeliharaan peralatan medis yang dilakukan secara berkesinambungan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan
dengan lancar.
Untuk terpeliharanya secara berkesinambungan peralatan dalam Puskesmas perlu
dipungut retribusi untuk jasa pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas tersebut.
Tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda No. 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau
kembali
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas, meliputi: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan retribusi; ketentuan pelayanan; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; pegurangan, keringan, dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2008.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara pembayaran dan penyetoran hasil Retribusi ditetapkan oleh Bupati.
10 halaman, Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014 kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2013; Perda Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2014
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan Atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, ditetapkan dengan Peraturan Bupati
6 halaman, Lampiran I s.d. IV
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2015
Musyawarah Perencanaan Pembangunan - Rencana Kerja Pembangunan Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan pembangunan di daerah dapat terwujud apabila pelaksanaan perencanaan pembangunan tersusun dengan baik;
Agar pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran, diperlukan pengaturan mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Perbup ini mengatur mengenai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah bagian dari Retribusi Daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya penyesuaian atas retribusi pengujian kendaraan bermotor;
UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; dan UU No. 28 Tahun 2009
Perda ini mengatur tentang: nama, objek, subjek dan wajib retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah
pemungutan retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; pemungutan retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 49 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penagihan retribusi, tata cara permohonan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran
retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi, tata cara pemeriksaan retribusi, dan tata cara pemberian insentif, diatur dengan Peraturan Bupati
10 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2015
PENATAAN - PASAR RAKYAT - PUSAT PERBELANJAAN - TOKO SWALAYAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN
DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
Pasar merupakan tempat pendistribusian barang secara langsung kepada konsumen yang mempunyai peranan yang sangat strategis sebagai tempat untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian khususnya di Kabupaten Tebo.
Untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat diperlukan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan
dan toko swalayan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian berusaha bagi seluruh seluruh warga masyarakat.
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada seumua pihak yang terlibat dalam penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Tebo, maka diperlukan pengaturan tentang penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 112 Tahun 2012; Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013; Perda No. 6 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, meliputi: asas dan tujuan; penggolongan pasar; perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat; pendirian dan penataan pusat perbelanjaan dan toko modern; perizinan; kemitraan usaha; kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan; sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hlm., Penjelasan 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat