Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (5), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH; HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA; PERZINAHAN; KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH; PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH; PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI; KERJASAMA; PERAN MASYARAKAT; LARANGAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENYELESAIAN SANGKETA; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
-
Peratuan Bupati Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2021
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa arsip merupakan sumber informasi dan bahwa pertanggungjawaban Pemerintah Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai, arti penting dan strategis yang meliputi penyajian informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik;
b. bahwa arsip merupakan sumber informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik dan penyelenggaraan urusan pemerintah, sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan kearsipan daerah yang baik, komprehensif, dan terpadu guna menjamin perlindungan dan kepentingan daerah dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggakan pengelolaan Kearsipan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
KETENTUAN UMUM; SUBER DAYA KEARSIPAN; PENGOLAAN ARSIP; PEMBINAAN KEARSIPAN; PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP; PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; KERJASAMA; ORGANISASI PROFESI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBIAYAAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
-
Peraturan Bupati Kabupaten Tebo Nomor 21 Tahun 2018
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAKAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asasa dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang didalam penyelenggaraan pelayana publik dilingkungan pemerintah Kabupaten Tebo;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Tebo berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk memperjelas hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republilk Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Noomor 96 Tahun 2012.
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PEMBINA DAN PENANGGUNG JAWAB; ORGANISASI PENYELENGGARAAN; KERJASAMA PENYELENGGARAAN; HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN; KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PELAKSANA; HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; PENYUSUNAN, PENETAPAN, MAKLUMAT DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGAWASAN; PENYELESAIAN PENGADUAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2021
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan hukum nasional dilakukan untuk mendukung terwujudnya sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. bahwa produk hukum daerah merupakan bagian dari pembangunan hukum nasional serta instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga pembentukannya perlu standar yang baku agar terwujud produk hukum daerah yang berkualitas;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupatan Sarolangun, Bungo Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas pasar, maka setiap pemakaian tempat usaha/ berjualan di pasar-pasar yang dikelola Pemerintah Daerah atau tempat lain yang di izinkan di kenakan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar;
b. bahwa Pelaturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar tarifnya tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribsusi Pelayanan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 telah diubah dangan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapakali diubah terakhir dangan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRUBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan tera/tera ulang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018.
KETENTUAN UMUM; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; STRUKTUR DAN DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN; PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; TATA CARA PEMBAYARAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PENAGIHAN; KEBERATAN; PENGEMBALIAN PENAGIHAN PEMBAYARAN; PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KASALUWARSA; INSENTIF PEMUNGUTAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
-
Peraturan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi jasa usaha adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa pelaturan daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peratuaran Daerah Kabupaaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 12 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012.
-
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2021
RETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN- pUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dibentuk Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat yang berlaku saat ini perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kab Tebo Nomor 6 Tahun 2014.
Perda ini mengatur perubahan pengertian dan perubahan tarif pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo TA 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai Penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuaid engan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan dimaksud merupakan perwujudan dari RKPD Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Perda No. 1 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai APBD Kabupaten Tebo TA 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
Bupati menetapkan Perda tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2019
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO - KABUPATEN TEBO
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo
ABSTRAK:
Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang merupakan hak setiap warga salah satunya melalui pemanfaatan dan pengelolaan badan usaha milik daerah secara efektif dan efesien;
Pengelolaan air minum yang merupakan hajat hidup orang banyak harus dilakukan secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan umum dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2014, maka PDAM tirta muaro perlu penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 37 tahun 2018
Perda ini mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo, meliputi; Perubahan nama bentuk hukum; Asas maksud dan tujuan; Permodalan; Tata cara penyertaan modal; Logo kedudukan dan lingkup usaha; Organ dan kepegawaian; Tata cara evaluasi; Rencana kerja dan laporan; Laba perusahaan; Pinjaman; Komite Audit dan Komite lainnya; Tarif; Restrukturisasi; Pebubaran dan perubahan bentuk hukum; Kepailitan; Dana pensiun; Asosiasi; Pembinaan; Penilaian tingkat kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku:
a. Perda Kab. Tebo No. 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan PDAM Tirta Muaro Kab. Tebo;
b. Perda Kab. Tebo No. 2 Tahun 2016 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Muaro, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan, fasilitas dan/atau jasa produksi atau insentif pekerjaan; susunan, tugas dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta cuti pegawai, diatur dengan Peraturan Direksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Sekretariat Dewan Pengawas; penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota; seleksi; penghasilan Direktur; cuti; penerimaan pegawai PDAM Tirta Muaro; pengadaan barang dan jasa BUMD; tata cara penyampaian dan penyebarlauasan laporan tahunan Dewan Pengawas; tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan Direksi, diatur dalam Peraturan Bupati.
41 hlm; Penjelasan 8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat