Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
Bahwa kebakaran pada bangunan atau gedung merupakan bencana yang menimbulkan ancaman kerugian bagi jiwa manusia, harta benda, lingkungan dan terganggunya proses produksi atau distribusi barang dan jasa bahkan merupakan gangguan pada kesejahteraan serta dapat pula menimbulkan berkurangnya kemampuan masyarakat dalam usaha menyediakan sumber daya yang sangat diperlukan bagi pembangunan;
Bahwa terjadinya kebakaran pada bangunan atau gedung antara lain disebabkan karena belum diperhatikannya sepenuhnya segi upaya teknis yang menyangkut pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, untuk itu perlu diatur mengenai pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
Bahwa untuk kepastian hukumya perlu diatur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dalam suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007;
Perda ini mengatur mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, meliputi; Pencegahan; Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Balakar; Penanggulangan Kebakaran; Pemeriksaan dan Pengawasan; Perizinan; Sanksi Administrasi; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Operasi penanggulangan bahaya kebakaran; Petunjuk Teknis pelaksanaan Perda ini, akan diatur lebih lanjut dengan Perbup Tebo.
Ketentuan tentang jumlah bahan berbahaya yang dapat disimpan di dalam industri dan/atau pengguna langsung menurut jenis bahannya serta pemberian izin penyimpanan ditetapkan oleh Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan BALAKAR ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2018 maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.18 Tahun 2016; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Pepres RI No.97 Tahun 2016; Permendagri No.33 Tahun 2017; Perda Tebo No.1 Tahun 2014;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2010
PEMBENTUKAN - DESA TABUN - DESA MUARA TABUN - PERUBAHAN - NAMA DESA LEMBAYO MENJADI DESA DUSUN BARU - KECAMATAN VII KOTO - KABUPATEN TEBO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TABUN DAN DESA MUARA TABUN DAN PERUBAHAN NAMA DESA LEMBAYO MENJADI DESA DUSUN BARU KECAMATAN VII KOTO KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemanjuan pembangunan;
bahwa Desa Tabun dan Muara Tabun Kecamatan VII Koto telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan, sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tabun dan Desa Muara Tabun dan Peubahan Nama Desa Lembayo menjadi Desa Dusun Baru Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Tabun dan Desa Muara Tabun dan Perubahan Nama Desa Lembayo Menjadi Desa Dusun Baru Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo; Meliputi Pembentukan Desa dan Batas Wilayah; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Desa Lembayo menjadi Desa Dusun Baru dan Pembentukan Desa Tambun dan Muara Tabun Kecamatan VII Koto menjadi Desa Persiapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2023 (9): 14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal
104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke
dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 11
bulan Agustus tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo
Tahun Anggaran 2024.
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; UU No 28 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 33 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; PP No 43 Tahun 2020; Perpres No 76 Tahun 2023; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 62 Tahun 2018; Permendagri No 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah denga Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permenkeu No 43 Tahun 2021; Permendagri No 15 Tahun 2023; Kepgub Jambi No 1102 Tahun 2023; Perda Tebo No 15 Tahun 2021.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2010
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - KABUPATEN TEBO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH TEBO NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan analisis beban kerja terhadap perangkat daerah baik unit kerja maupun susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo kurang sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
7 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DESA OLAK KEMANG - KECAMATAN MUARA TABIR
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA OLAK KEMANG KECAMATAN MUARA TABIR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kabupaten Tebo pada umumnya dan Kecamatan Muara Tabir pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat diperlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tebo, perlu dilakukan pembentukan Desa di Wilayah Kecamatan Muara Tabir;
bahwa pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Olak Kemang Kecamatan Muara Tabir
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 28 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Olak Kemang Kecamatan Muara Tabir; Meliputi Pembentukan; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Bernai Jaya Kecamatan Muara Tabir menjadi Desa Persiapan (Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2011 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 10 Tahun 2015
Penetapan Tarif - Air Minum dan Non Air Minum - PDAM Tirta Muaro - Kabupaten Tebo
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Non Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kemampuan PDAM Tirta Muaro dan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh air bersih, efisiensi, pemakaian, kesederhanaan, transportasi serta penggantian biaya operasional, pada PDAM Tirta Muaro;
Dengan semakin meningkatnya biaya operasional, antara lain dengan meningkatnya biaya tarif listrik, harga bahan bakar minyak dan bahan kimia, maka perlu meninjau kembali Perbup Tebo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tarif Air dan Non Air Minum pada PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi ini.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Perda No. 8 Tahun 2004.
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Tarif Air dan Non Air Minum pada PAMT Muaro Kabupaten Tebo, meliputi: Struktur dan Besarnya Tarif Air Minum; Struktur dan Besarnya Tarif Non Air Minum; Wilayah Pemungutan; dan Tata Cara Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Tebo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tarif Air dan Non Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan Teknis mengenai pelaksanaan Perbup ini ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur PDAM Tirta Muaro tembusan kepada Bupati.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 53 TAHUN 2001 TENTANG IZIN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan usaha muwujudkan usaha perkebunan yang efisien, berdaya saing tinggi dan berkelanjutan dalam meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat perlu pengaturan Izin Usaha Perkebunan;
bahwa Izin Usaha Perkebunan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 53 Tahun 2001 perlu diubah karena mengakibatkan biaya ekonomi tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 53 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Perkebunan
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 53 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Perkebunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2008.
Bahwa dipandang perlu meningkatkan penyekenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin, perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang; Untuk menjamin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali pendapatan asli daerah dalam kabupaten tebo; Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan.
Undang - undang no.54 tahun 1999;
Undang - undang no. 22 tahun 1999;
Undang - undang no. 8 tahun 1981;
Undang - undang no. 17 tahun 1997;
Undang - undang no. 18 tahun 1997;
Undang - undang no. 19 tahun 1997;
Undang - undang no. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 1997;
Keputusan Presiden no. 44 tahun 1999;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 170 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 173 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 43 tahun 1999.
Pada Peraturan ini memuat:
Nama, obyek, dan subyek pajak;
Dasar pengenaan dan tarif pajak;
Wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak;
Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
Tata cara perhitungan dan penetapan pajak;
Tata cara pembayaran;
Tata cara penagihan pajak;
Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
Keberatan dan banding;
Kadaluarsa;
Penyidikan;
Ketentuan pidana;
Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 10 Tahun 2002
RETRIBUSI - IZIN - USAHA - PERIZINAN - DI SEKTOR PERHUBUNGAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA DAN PERIZINAN DI SEKTOR PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu pengaturan dan penyesuaian pungutan Retribusi Izin Usaha dan Perizinan sebagai salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD); Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Perda Kab. Tebo tentang Retribusi Izin Usaha dan Perizinan di sektor Perhubungan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU no. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmenhub No. KM.13 Tahun 1988; Perda Kab. Tebo No. 05 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN USAHA DAN PERIZINAN DI SEKTOR PERHUBUNGAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Serta Golongan Retribusi; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat