ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - KABUPATEN TEBO - Perubahan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu penataan Kelembagaan Lembaga Teknis Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
Setelah dievaluasi terhadap penataan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo dimaksud perlu diadakan penyempurnaan yang didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003.
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2005.
Mengubah Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf c Perda Kab. Tebo No. 4 Tahun 2004; Mengubah Ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf c Perda Kab. Tebo No. 4 Tahun 2004
3 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2005
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS-DINAS - DAERAH - KABUPATEN TEBO - perubahan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu pernataan Kelembagaan Lembaga Teknis Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
Setelah dievaluasi terhadap penataan Organisasi dan Tata kerja Dinas-dinas Daerah kabupaten Tebo dimaksud Perlu DIadakan Penyempurnaan yang didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; Peraturan No.8 Tahun 2000
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tebo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2005.
Mengubah Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf b,c,d,e,f dan g; Mengubah Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b,c,d dan e; Mengubah Ketentuan Pasal 24 ayat (1); Mengubah Ketentuan Pasal 30 ayat (1); Mengubah Ketentuan Pasal 33 ayat (1) huruf c dan d.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2005
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN TEBO - perubahan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah Serta untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman organisasi Perangkat Daerah;
Setelah dievaluasi terhadap penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo dimaksud perlu DIadakan Penyempurnaan yang didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo No 1 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000 ; Peraturan No.8 Tahun 2003;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten tebo Nomor 1 Tahun 2004 Tentang organisasi Dan Tata Kerj Sekretriat Daerah Kabupaten Tebo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2005.
Mengubah Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c; Mengubah Ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf a dan b; Mengubah Ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf c; Mengubah Ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf a.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH (REPETADA)
KABUPATEN TEBO TAHUN 2005
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Rapetada) Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama waktu setahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin timbul.
Rapetada Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan acuan bagi semua instansi pada tingkat Kabupaten dan Kecamatan, walaupun dimungkinkan penekanan prioritas yang berbeda sehingga pembangunan dapat saling menunjang dan terfokus untuk mencapai visi dan misi pembangunan daerah selama satu tahun.
Rapetada Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan penjabaran dari Program Pembangunan Daerah dan Pola Dasar serta Rencana Strategis Daerah Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Perda No. 25 Tahun 2001; Perda No. 26 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2005, meliputi ekonomi kerakyatan, pendidikan, kesehatan, agama, aparatur pemerintah dan pengawasan, sosial budaya, sumber daya alam dan lingkungan, hukum, politik, kamtibmas, serta investasi dan tata ruang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2005.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Arah Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (AKU-APBD) Kabupaten Tebo Tahun 2005
ABSTRAK:
Arah dan kebijakan umum APBD (AKU-APBD) Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan suatu acuan dan proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama waktu 1 (satu) tahun anggaran dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin timbul;
KUA-APBD Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan acuan bagi semua instansi pada tingkat Kabupaten dan Kecamatan, walaupun dimungkinkan penekanan prioritas yang berbeda sehingga dapat saling menunjang dan terfokus untuk mencapai visi dan misi pembangunan daerah dan pembangunan nasional
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Perda No. 25 Tahun 2001; Perda No. 26 Tahun 2001; Perda No. 4 Tahun 2003
Arah dan Kebijakan Umum APBD (AKU-APBD) Kabupaten Tebo Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2005.
Setiap 1 (satu) tahun akan diadakan peninjauan kembali terhadap Perda ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
5 halaman, Lampiran I s.d. V
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2005
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka menempatkan DPRD sebagai mitra sejajar dengan Pemda sehingga terjalin hubungan yang harmonis dan saling mendukung dalam membangun masyarakat sejahtera di Kabupaten Tebo.
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD, melalui APBD dianggarkan atau disediakan penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan lainnya, agar lembaga tersebut dapat meningkatkan kinerjanya sesuai dengan Rencana Kerja yang telah ditetapkan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2005.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kabupaten Tebo No. 27 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Tebo sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 22, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
13 hlm., Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah secara optimal sesuai dinamika dan tuntutan masyarakat yang berkembang, maka upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat perlu didukung dengan adanya sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik, tertib, efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan ketentuan pasal 14 ayat (1) PP No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Keppres No. 80 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi pengelolaan keuangan daerah; Penyusunan dan Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Keuangan Bupati/wakil bupati, DPRD dan pegawai daerah; Laporan pertanggungjawaban keuangan daerah; perhitungan APBD; pengawasan pengelolaan keuangan daerah; kerugian keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2005.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dinyatakan tidak berlaku;
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka semua ketentuan dan/atau peraturan pelaksanaan Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Perda ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Akuntansi; Penerapan Kebijakan AKuntansi; pelaksanaan penerapan pembukuan berpasangan; tata cara administrasi pembukuan keuangan dan format formulir serta dokumen/catatan pendukung; pemberian insentif; pertanggungjawaban keuangan satuan pemegang kas; AKA; pemberian nomor kode kegiatan; harga satuan barang/jasa; mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa; mekanisme dan prosedur pelaporan, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
51 hlmn; Penjelasan 35 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Luas nyata dan bertangggung jawab, Pemerintah Kabupaten Tebo telah meneteapkan setiap keibijakan dalam Peraturan Daerah;
Dalam rangka menegakkan kebijakan dimaksud, pemerintah Kabupaen Tebo Menetapkan Penyidik Pegawai negri Sipil melakukan Penyidikan dan Pengambilam Tindakan Kepada setiap pelanggannya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan Sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah kabupaten tebo tentang Penyidik Pegawai negeri Sipil;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Penyidik Pegawai Negeri SIpil; Meliputi; Kedudukan, Tugas, dan Wewenang; Kewajiban; Persyaratan; Pendidikan, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Sumpah/Janji Dan Pelantikan; Kartu Tanda Pengenal; Pembinaan; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Hal-hal yang belum Cukup diatur dalam Peraturan Daerah Ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2004
PEMBENTUKAN - KECAMATAN MUARA TABIR - KECAMATAN VII KOTO ILIR - KECAMATAN SERUMPUN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2004/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan VII Koto Ilir dan Kecamatan Serumpun
ABSTRAK:
Sesuai dengan perkembangan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta menyikapi aspirasi masyarakat tentang pemekaran wilayah Kecamatan Tebo Ilir menjadi 2 (dua) kecamatan, Kecamatan VII Koto menjadi 2 (dua) Kecamatan dan Kecamatan Tebo Ulu menjadi 2 (dua kecamatan);
Untuk membentuk Kecamatan dimaksud, sesuai dengan ketentuan pasal 66 ayat (6) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Perda Ini mengatur mengenai Pembentukan Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan VII Koto Ilir dan Kecamatan Serumpun, Meliputi; Pembentukan Kecamatan, Batas Wilayah dan Ibukotanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
5 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JASA PEMERIKSAAN DAN PENGUKURAN (JPP) HASIL HUTAN
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi hak-hak Negara atas hasil hutanm, Maka semua hasil hutan yang berasal dari dalam dan luar kawasan hutan wajib dlakukan pemeriksaan dan pengukuran;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Jasa pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 1990; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; PP NO.6 Tahun 1999; PP NO.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda No.44 Tahun 1999; Perda No.4 Tahun 2004
Perda Ini Mengatur Mengenai Jasa Pemeriksaan Dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan; Meliputi; Objek, Subjek dan Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2004.
5 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat