Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2021.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakanan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Prencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang RPJPD, RPJMD, serta tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang RKPD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah ubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 09 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
Penjelasan 2 Hal; Lampiran 711 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Adanya kebutuhan mendesak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 162 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu ketersediaan anggaran terhadap pemenuhan kebutuhan dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020 (Berita Daeah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020 Nomor 0191) yaitu ketentuan Pasal1, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020 Nomor 0191) antara lain ketentuan Pasal1, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya perlindungan konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran atas penggunaan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), serta agar masyarakat produsen dan konsumen mengetahui tentang hak dan kewajibannya dalam melakukan kegiatan perdagangan, perlu diadakan pembinaan kemetrologian berupa pelayanan tera/tera ulang, kalibrasi untuk mengukur kualitas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai guna terciptanya perdagangan yang sehat dan adil serta merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan pasal 122 Retribusi Tera/Tera Ulang termasuk sebagai jenis retribusi jasa umum kabupaten/kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2018; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/KEP/2/1988; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 731/MPP/KEP/10/2002; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa rertibusi, pendataan dan pendaftaran, tata cara pemungutan, pembayaran dan penagihan, sanksi administrasi, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau penguranagan sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Lamp 11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undnag-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Nomor 42 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan terdiri dari pelaksanaan, peningkatan penanganan kesehatan, monitoring dan evaluasi, sosialisasi dan partisipasi, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Lamp 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 13.b Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomot 22 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonseia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Adanya kebutuhan mendesak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 162 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu ketersediaan anggaran terhadap pemenuhan kebutuhan dimaksud. Pelaksanaan ketentuan pada Lampiran V.25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, menjelaskan antara lain pendanaan keadaan darurat untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsiliasi pascakonflik, dan/atau kejadian luar biasa dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga. Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja kebutuhan tanggap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsiliasi pascakonflik, dan/atau kejadian luar biasa dimaksud. Pelaksanaan ketentuan pada Lampiran V.26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, menjelaskan antara lain penyediaan anggaran untuk penanggulangan keadaan darurat bencana alam/non alam, bencana sosial, dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam/non alam dan/atau bencana sosial dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam Sisa Lebih Perhitungan APBD tahun anggaran sebalumnyta, melakukan penggeseran Belanja Tidak Terduga dan/atau melakukan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Peemrintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomo 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 20 Tahun 2020 yakni ketentuan Pasal 1.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Piru Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah penanganan bidang kesehatan. Salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam penanganan bidang kesehatan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34Tahun 2000; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 85 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tarif pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Piru yang meliputi tarif rawat jalan dan rawat inap, sedangkan yang tidak termasuk adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam rangka bakti sosial, masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Miskin (SKM)/ Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), penderita penyakit menular dan atau keracunan pada saat kejadian luar biasa, para korban bencana alam, dan pelayanan medikolegal bagi korban KDRT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
Lamp 21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat