Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tarif pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Piru yang meliputi tarif rawat jalan dan rawat inap, sedangkan yang tidak termasuk adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam rangka bakti sosial, masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Miskin (SKM)/ Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), penderita penyakit menular dan atau keracunan pada saat kejadian luar biasa, para korban bencana alam, dan pelayanan medikolegal bagi korban KDRT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat