Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 7);
7. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Surakarta Nomor 31);
8. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 42);
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memperhatikan potensi daerah dan kondisi ekonomi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perubahan status Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi Badan Layanan Umum Daerah serta dengan adanya pelepasan bangunan Maliawan, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam LingkunganPropinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
7. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota
Surakarta Tahun 2011 Nomor 7);
Obyek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau Badan.
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Pelayanan Pemakaman;
d. Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
e. Retribusi Pelayanan Pasar;
f. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
g. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
h. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
i. Retribusi Tera/Tera Ulang;
j. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan serta pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Retribusi Izin Gangguan;
d. Retribusi Izin Trayek; dan
e. Retribusi Perpanjangan IMTA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
82
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Warung Internet
ABSTRAK:
a. bahwa warung internet merupakan media dalam melaksanakan Hak Asasi Manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, yang dalam penyelenggaraanya harus berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa warung internet masih dibutuhkan oleh masyarakat namun demikian untuk mengurangi dampak negatif yang timbul, pemerintah daerah perlu mengendalikan usaha warung internet agar tidak terjadi penyalahgunaan warung internet yang dapat meresahkan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan warung internet, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan warung internet;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Warung Internet;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhit dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Warnet mempunyai tujuan terselenggaranya Warnet yang legal, tertib, aman, dan nyaman.
Warnet diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu:
a. Warnet Golongan Kecil;
b. Warnet Golongan Menengah; dan
c. Warnet Golongan Besar.
Standarisasi kelayakan Warnet meliputi:
a. Perangkat Lunak dan Perangkat Keras;
b. keamanan dan kenyamanan; dan
c. tanggung jawab sosial;
Penyelenggara Warnet yang menyelenggarakan usaha Warnet wajib mempunyai izin usaha Warnet.
Izin usaha Warnet berlaku selama pengusaha Warnet menjalankan usahanya. Izin usaha Warnet wajib didaftarkan ulang setiap 1 (satu) tahun.
Setiap penyelenggara usaha Warnet wajib:
a. mentaati ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Izin Warnet.
b. melaksanakan ketentuan teknis, menjaga norma sosial, kesusilaan, agama dan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memasang larangan akses pornografi dan melakukan tindakan asusila di setiap bilik dengan tulisan yang
mudah terbaca;
d. memasang larangan tertulis dan ditempatkan pada tempat yang mudah terbaca.
Penyelenggara Warnet yang menyelenggarakan usaha Warnet dilarang:
a. menyebarluaskan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;
b. memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, dan/atau menyediakan pornografi;
c. memanfaatkan, memiliki, menyimpan, dan/atau memfasilitasi pembuatan pornografi;
d. melanggar waktu operasional Warnet yang telah ditentukan;
e. menyediakan, menyimpan, mengedarkan dan memfasilitasi segala bentuk minuman beralkohol dan narkoba ;
Penyelenggara Warnet yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 3 Tahun 2016
kerugian daerah - tata cara tuntutan ganti kerugian daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 7);
Subjek penyebab terjadinya Kerugian Daerah adalah:
a. Bendahara;
b. Pegawai bukan Bendahara; dan
c. Pihak Ketiga.
Objek Kerugian Daerah meliputi:
a. Uang; dan
b. Barang Milik Daerah.
Untuk menyelesaikan Kerugian Daerah, Walikota membentuk TPKD yang berjumlah 9 (sembilan) orang anggota dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Sekretaris Daerah selaku Ketua merangkap anggota;
b. Asisten yang membidangi Administrasi dan Keuangan, selaku Wakil Ketua I (satu) merangkap Anggota;
c. Inspektur Daerah, selaku Wakil Ketua II (dua) merangkap Anggota;
d. Kepala SKPD Pengelola Keuangan Daerah, selaku Sekretaris merangkap Anggota;
e. Kepala SKPD yang membidangi Kepegawaian Daerah, selaku Anggota;
f. Kepala Bagian Hukum dan HAM, selaku Anggota;
g. Sekretaris Inspektorat selaku Anggota;
h. Kepala Unit Kerja yang membidangi Aset selaku anggota;
i. Inspektur Pembantu selaku anggota.
Tugas TPKD :
a. menginventarisasi kasus Kerugian Daerah yang diterima;
b. menghitung jumlah Kerugian Daerah;
c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa Bendahara, Pegawai bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Daerah;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara, Pegawai bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Daerah;
e. menyelesaikan Kerugian Daerah melalui SKTJM;
f. memberikan pertimbangan kepada Walikota tentang Kerugian Daerah sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan pembebanan sementara;
g. menatausahakan penyelesaian Kerugian Daerah;
h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian Kerugian Daerah kepada Walikota dengan tembusan disampaikan kepada BPK;
i. menyiapkan Laporan Perkembangan Penyelesaian Kerugian Daerah setiap semester dan tahunan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Kepala SKPD wajib melaporkan setiap Kerugian Daerah yang disebabkan Bendahara kepada Walikota dan memberitahukan BPK paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Kerugian Daerah diketahui.
Walikota segera menugaskan TPKD untuk menindaklanjuti setiap kasus Kerugian Daerah yang disebabkan Bendahara paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
TPKD mengumpulkan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen, antara lain sebagai berikut:
a. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan;
b. Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang;
c. register penutupan buku kas/barang;
d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan;
f. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
g. surat tanda lapor dari Kepolisian dalam hal Kerugian Daerah mengandung indikasi tindak pidana;
h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari Kepolisian dalam hal Kerugian Daerah terjadi karena pencurian atau perampokan; dan
i. surat keterangan ahli waris dari Kepala Desa/Lurah atau pengadilan.
TPKD harus menyelesaikan verifikasi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan.
TPKD melaporkan hasil verifikasi dalam Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah kepada Walikota.
Walikota menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari TPKD dengan dilengkapi dokumen.
Walikota berdasarkan Surat dari BPK memproses penyelesaian Kerugian Daerah melalui SKTJM apabila terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Walikota berdasarkan Surat dari BPK menghapus dan
mengeluarkan kasus Kerugian Daerah dari Daftar KerugianDaerah, apabila ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Walikota memerintahkan TPKD mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari BPK.
Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, maka yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan kepada TPKD, antara lain dalam bentuk dokumen sebagai berikut:
a. bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Bendahara;
b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara.
SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara tidak dapat ditarik kembali.
Penggantian Kerugian Daerah dilakukan secara tunai paling lama 40 (empat puluh) hari sejak SKTJM ditandatangani.
Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Daerah, Walikota mengeluarkan kasus Kerugian Daerah dari Daftar Kerugian Daerah berdasarkan Rekomendasi BPK.
Surat Keputusan Pembebanan ditetapkan oleh BPK.
Berdasarkan surat keputusan pembebanan dari BPK, Bendahara wajib mengganti Kerugian Daerah dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas Daerah dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat Keputusan Pembebanan.
Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Daerah secara tunai, maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Walikota menyampaikan laporan kepada BPK tentang pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan dilampiri dengan bukti setor.
Kerugian Daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah dapat diserahkan penyelesaiannya melalui Pengadilan dengan mengajukan gugatan perdata.
Apabila Kerugian Daerah tidak dapat diselesaikan dan ada indikasi tindak pidana, Walikota menyerahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Putusan Pengadilan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan hak tagih dari Pemerintah Daerah terhadap pelaku atau penanggung jawab Kerugian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 2 Tahun 2016
permukiman - pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria kekumuhan ditinjau dari bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah,pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.
Kriteria kekumuhan ditinjau dari bangunan mencakup:
a. ketidakteraturan bangunan;
b. tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang; dan/atau
c. ketidaksesuaian terhadap persyaratan teknis bangunan.
Ketidakteraturan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi bangunan pada perumahan dan permukiman:
a. tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dalam peraturan perundang-undangan, yang meliputi pengaturan bentuk, besaran, perletakan, dan tampilan bangunan pada suatu zona; dan/atau
b. tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dan tata kualitas lingkungan dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), yang meliputi pengaturan blok lingkungan, kapling, bangunan, ketinggian dan elevasi lantai, konsep identitas lingkungan, konsep orientasi lingkungan, dan wajah jalan.
(3) Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi bangunan pada perumahan dan permukiman dengan:
a. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau RTBL; dan/atau
b. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang melebihi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, dan/atau RTBL.
(4) Ketidaksesuaian terhadap persyaratan teknis bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kondisi bangunan pada perumahan dan permukiman yang bertentangan dengan persyaratan:
a. pengendalian dampak lingkungan;
b. pembangunan bangunan di atas dan/atau di bawah tanah, air dan/atau prasarana/sarana umum;
c. keselamatan bangunan;
d. kesehatan bangunan;
e. kenyamanan bangunan; dan
f. kemudahan bangunan.
Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan pengelompokan perumahan kumuh dan permukiman kumuh berdasarkan letak lokasi secara geografis.
Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh terdiri dari perumahan kumuh dan permukiman kumuh:
a. di tepi air;
b. di dataran; dan
c. di perbukitan.
Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dilaksanakan melalui pengawasan dan pengendalian dan pemberdayaan masyarakat.
Pengawasan dan pengendalian dilakukan atas kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis dan kelaikan fungsi.
Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan pada tahap perencanaan, tahap pembangunan dan tahap pemanfaatan.
Pengawasan dan pengendalian terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dilakukan dengan cara pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Pemberdayaan masyarakat dilakukan terhadap pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas penyediaan tanah dalam rangka peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh.
Pendanaan dimaksudkan untuk menjamin kemudahan pembiayaan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Pendanaan dapat difasilitasi oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah provinsi.
Sumber dana berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
d. sumber dana lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemerintah daerah memiliki tugas:
a. merumuskan kebijakan dan strategi kota serta rencana pembangunan kota terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
b. melakukan survei dan pendataan skala kota mengenai lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
c. melakukan pemberdayaan masyarakat;
d. melakukan pembangunan kawasan permukiman serta sarana dan prasarana dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
e. melakukan pembangunan rumah dan perumahan yang layak huni bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah;
f. memberikan bantuan sosial dan pemberdayaan terhadap masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah;
g. melakukan pembinaan terkait peran masyarakat dan kearifan lokal di bidang perumahan dan permukiman; serta
h. melakukan penyediaan pertanahan dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Peran masyarakat dalam peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilakukan pada tahap:
a. penetapan lokasi dan perencanaan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
b. peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan
c. pengelolaan perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
98
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2016;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
2. UU Nomor 16 Tahun 1950;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014;
Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan perusahaan.
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah:
a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di bidang Perbankan;
b. meningkatkan kinerja dan pengembangan Perusahaan Daerah di bidang Perbankan; dan
c. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp. 3.807.000.000 (tiga miliar delapan ratus tujuh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen - dokumen pendukungnya keada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; baha Ranperda tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari RKPD Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD No 910/3839, No 910/6439 pada tanggal 15 Oktober 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang APBD TA 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun Anggaran 2016 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemko Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jateng Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (8) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber, penganggaran, bentuk penyertaan modal, pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2015.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia, maka perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan berkelanjutan; bahwa aktivitas di segala bidang di Kota Surakarta berpotensi terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, sehingga perencanaan, pemanfataan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penagekan hukum merupakan komponen penting dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lignkungan hidup; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) UU no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka untuk memberikan kepastian Hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota Surakarta, perlu landasan yang kuat tentang perlindngan dan pengelolaan, lingkungan hidup dalam suatu Perda Kota Surakarta tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 tahun 1950; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, tugas, wewenang dan kewajiban pemerintah daerah, hak dan kewajiban, larangan, peran masyarakat, pengawasan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa lingkungan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2015.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006 dicabut.
63 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2015
PERDA Kota Surakarta No. 11 Tahun 1986 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pemeriksaan dan Pembantaian Hewan, Pemeriksaan Daging dan Pemakaian Rumah Pembantaian
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1991
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1996
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab
untuk melindungi segenap masyarakat dalam
bidang kesehatan melalui penyelenggaraan
kesehatan hewan, kesehatan masyarakat
veteriner, dan kesejahteraan hewan dengan
mengamankan hewan dan mewujudkan
produk hewan yang aman, sehat, utuh dan
halal; bahwa untuk melindungi kesehatan dan
ketentraman batin masyarakat perlu
pengaturan ten tang kesehatan hewan,
kesehatan masyarakat veteriner, dan
kesejahteraan hewan, dengan
menyelenggarakan pengamanan maksimal
terhadap pemasukan atau pengeluaran hewan
dan produk hewan, pencegahan penyakit
hewan dan zoonosis, penguatan otoritas
veteriner, serta persyaratan halal bagi produk
hewan yang dipersyaratkan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum
di bidang kesehatan hewan, kesehatan
masyarakat veteriner, dan kesejahteraan
hewan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara perlu menetapkan
produk hukum Daerah dalam bentuk
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Kesehatan Hewan, Kesehatan
Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan
Hewan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, perizinan, otoritas veteriner, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, koordinasi dan kerjasama, peran serta masyarakat dan dunia usaha, sistem informasi, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1991, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1996 danPeraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2003 dicabut.
54 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat