Peraturan Walikota Semarang Nomor 85 Tahun 2018
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 85 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Semarang Nomor 85 Tahun
2OI8 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagr Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Tahun Anggaran 2Ol9 belum mengakomodir ketentuan
mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai bagi pejabat
yang diangkat melaksanakan tugas Sekretaris Daerah,
pejabat yar'g merangkap sebagai Pelaksana Tugas dan
pejabat struktural yang diberhentikan dari jabatannya
dikarenakan perarnpingan organisasi, maka perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang
Nomor 85 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Bagr Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010; Peraturan Walikota Semarang Nomor 87 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 85 Tahun 2018; Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penyisipan Pasal 14A dan Pasal 14B, penyisipan Pasal 15A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 85 Tahun 2018 diubah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Produk Makanan Halal
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dalam mengkonsumsi makanan dan minuman yang belum terjamin kehalalannya;
b. bahwa upaya menjamin kepastian hukum atas produk makanan halal melalui pensertifikatan dan pengawasan makanan halal di masyarakat perlu dilakukan oleh pemerintah daerah untuk terselenggaranya kegiatan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan kewenangan lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Produk Makanan Halal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Produk Makanan Halal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan pemerintah daerah, perencanaan, pelaksanaan, sertifikasi, lembaga pemeriksa halal daerah, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, peran dunia usaha, larangan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017
BADAN LAYANAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TRANS SEMARANG - POLA TATA KELOLA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2017/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Trans Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 ayat (4) huruf b PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU maka perlu pengaturan berkenaan dengan peran, fungsi dan berhubungan antar kelembagaan pada BLU UPTD Trans Semarang; bahwa dengan telah dibentuknya UPTD Trans Semarang berdasarkan Perda KOta Semarang No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, maka perwal Smearang No 37 Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola BLUD Bus Rapid Transit perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, maka perlu membentuk Perwal Semarang tentang Pola Tata Kelola BLU UPTD Trans Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; Permenkeu No 07/PMK.02/2006; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 75 Tahun 2016; Perwal Semarang No 116 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan dan asas, pola tata kelola BLU UPTD Trans Semarang, Organisasi PPK 0 BLU UPTD Trans Semarang, tarif layanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Walikota Smearang Nomor 37 Tahun 2016 dicabut.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta Lampiran Romawi I huruf CC angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara an Kendal serta Penataan Kecamatan di Wialayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Pengeluaran Belanja Hibah Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun 2010, maka untuk
mencukupi pengeluaran Belanja Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Tahun Anggaran 2010 sambil menunggu ditetapkannya
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2010, perlu adanya ·
ketentuan mengenai pelaksanaan pengeluaran belanja dengan
menggunakan Belanja Hibah;
b. bahwa dalam rangk:a pelaksanaan dan pertanggungjawaban Belanja ·
Hibah maka sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah perlu diatur tata cara pemberian bantuan tersebut;
c .. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan ·
· · Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman .
Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, diperlukan Peraturan Kepala Daerah untuk
pengeluaran belanja dimaksud selanjutnya ditampung dalam Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Semarang Tahun 2010;
d. bahwa berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2010 Nomor
910/001 dan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Semarang
910/12 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Nomor
910/002 tanggal, 19 Januari 2010 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran
910/13 . Sementara Tahun Anggaran 2010 maka telah disepakati plafon
anggaran hibah pemilu Walikota dan Wakil Walikota Semarang.
Tahun2010;
e. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Penetapan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Pejabat Pejabat Pengelolaan
Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Pengeluaran Belanja Pemilu Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang..Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peratuaran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 A Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penganggaran, penyaluran dan pertanggungjawaban dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia, khususnya
memberikan perlindungan terhadap anak sebagai bagian
dari masa depan suatu bangsa/Negara; bahwa Anak merupakan generasi potensial yang
menempati posisi strategis di masa depan suatu bangsa/
Negara, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi
perkembangan fisik, mental, dan spritualnya agar dapat
hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak
Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Peyelenggaraan Kota Layak
Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tanggung jawab Pemerintah Daerah
Bab III Prinsip dan Strategi
Bab IV Hak dan Kewajiban Anak
Bab V Pemenuhan Indikator Kota Layak Anak
Bab VI Kelembagaan Kota Layak anak
Bab VII Peran Serta
Bab VIII Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 No 1/TLD No.96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Tinja di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Semarang memiliki potensi sumber daya
alam antara lain tanah dan air sebagai karunia Tuhan
Yang Maha Esa untuk kesejahteraan rakyat sehingga
perlu dijaga kelestarian fungsinya dari ancaman
pencemaran yang disebabkan oleh limbah tinja;
b. bahwa di dalam ketentuan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Sampah tidak mengatur tentang pengelolaan limbah
tinja sehingga perlu diatur dan dikendalikan dengan
prinsip kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota
Semarang;
c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan
dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang khususnya yang mengatur tentang
pembersihan dan pengurasan sumur tinja sudah
tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan yang ada di
Kota Semarang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
disebutkan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
Tentang Pengelolaan Limbah Tinja di Kota Semarang
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun
1988;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2006;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2010;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan pengelolaan limbah tinja meliputi:
a. perizinan pengelolaan limbah tinja;
b. hak, kewajiban, dan larangan;
c. peranserta masyarakat;
d. kerjasama antar pemerintah dan kemitraan;
e. pengawasan dan pengendalian; dan
f. penegakan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6
Tahun 1993 tentang Kebersihan dalam Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Nomor 19 Tahun 1993 Seri B Nomor 6) sepanjang mengatur tentang
pembersihan/pengurasan sumur tinja dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
b. bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga miskin Kota Semarang untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum sebagai pelaksanaan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka Pemerintah Kota Semarang perlu untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 428);
6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5248);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di wilayah Kabupaten-Kabupaten daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 Seri D Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 16);
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a. mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai prinsip kesamaan kedudukan di dalam hukum;
b. menjamin dan memenuhi hak bagi penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Daerah; dan
d. menjamin bagi penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan perlindungan hak asasi manusia.
Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum, tersangka dan/ atau terdakwa atas masalah hukum yang sedang dihadapi. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Bantuan Hukum litigasi; dan
b. Bantuan Hukum nonlitigasi
Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu warga miskin atau kelompok warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum. Pemberian Bantuan Hukum kepada warga miskin atau kelompok warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat:
a. Berbadan Hukum untuk Lembaga Bantuan Hukum;
b. Terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang dapat memberikan Bantuan Hukum.
c. Terdaftar pada Instansi yang berwenang untuk Organisasi Kemasyarakatan;
d. memiliki pengurus;
e. memiliki Kantor dan memiliki Program Bantuan Hukum serta berdomisili di wilayah Daerah;
f. memiliki keanggotaan asosiasi atau organisasi profesi bagi Lembaga Bantuan Hukum dan kartu kenggotaan bagi Organisasi Kemasyarakatan;
g. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
h. Pengacara/ Advokat yang ditugaskan oleh Lembaga Bantuan Hukum, memiliki pengalaman beracara di Lembaga Peradilan selama 3 (tiga) tahun;dan
i. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau tidak sedang dalam menjalankan sanksi pidana.
Penerima Bantuan Hukum untuk warga miskin atau kelompok warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum harus memenuhi syarat:
a. Penduduk/warga Daerah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga yang masih berlaku;
b. Penduduk miskin yang dibuktikan dengan Kartu Identitas Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah;
Pemberi Bantuan hukum berhak:
a. melakukan pelayanan bantuan hukum;
b. menyelenggarakan penyuluhan hukum atau konsultasi hukum, dan/atau program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
c. menerima anggaran dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Bantuan Hukum berdasarkan Peraturan Daerah ini;
d. mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
Pemberi Bantuan hukum wajib:
a. melaporkan kepada Pemerintah Daerah tentang PelaksanaanBantuan Hukum;
b. mengajukan permohonan pembayaran sesuai tahapan yang telah dilaksanakan.
c. menjaga kerahasiaan data, informasi dan/atau keterangan yang diperoleh dari penerima bantuan hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
d. memberikan bantuan hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasar syarat dan tatacara yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini sampai masalah hukumnya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum; dan
e. memberikan perlakukan yang sama kepada penerima bantuan hukum tanpa membedakan jenis perkara, jenis kelamin, agama, suku dan latar belakang penerima bantuan hukum dan bersifat independen.
Penerima Bantuan Hukum berhak:
a. menerima penyuluhan hukum atau konsultasi hukum dari pemberi bantuan hukum.
b. memberi dan mencabut surat kuasa kepada pemberi bantuan hukum;
c. menerima Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai;
d. menerima Bantuan Hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik Advokat; dan
e. menerima informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Penerima Bantuan Hukum wajib:
a. menyampaikan kepada Pemberi Bantuan Hukum tentang bukti, saksi, informasidan keterangan yang benar dan lengkap mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang dihadapi.;dan
b. membantu kelancaran dalam pemberian Bantuan Hukum.
Pemerintah Daerah Wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan keuangan Daerah, selain itu sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:
a. hibah atau sumbangan; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun kepada penerima Bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditanganinya.
Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima dan/atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 , dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kinerja RSUD Kata Semarang sebagai Sadan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka perlu didukung peningkatan kesejahteraan karyawan RSUU Kata Semarang yang proporsional berdasarkan prestasi kerja,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang sebagai Badan Layanan Umum Daerah perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tcrsebut diatas maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Semarang sebagai Badan Layarian Umum Daerah (BLUD)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ,Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nornor
416/Menkes/Per/ 11/2011,Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/Menkes/Per/V /2011, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
361/MENKES/SK/V/2006, Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 11 Tahun 2006,Peraruran Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 dan Keputusan Walikota Semarang Nomor 445/0714/2007
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, azas dan ruang lingkup, remunerasi, akuntabilitas kinerja dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Dalam Rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menjamin keamanan dan ketertiban serta stabilitas wilayah guna mendukung kelancaran tugas-tugas penyelenggaran pemerintahan di Kota Semarang, maka diperlukan upaya peningkatan stabilitas dalam bentuk pengamanan pada kegiatan-kegiatan penting dan strategis; bahwa agar pelaksanaan penyelenggaraan pengamanan dalam rangka peningkatan stabilitas di
Kota Semarang dapat berjalan lancar, maka perlu adanya pedoman pelaksanaan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan dalam rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 ; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat mengenai ruang lingkup pengamaman beserta dengan pembiayaan yang harus dikeluarkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat