ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan perubahan indeks harga dan
penambahan jenis kegiatan pada Standarisasi Indeks
Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Tahun 2016, perlu mengubah Peraturan
Walikota Tegal Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan,
Pengadaan dan Honorarium Tahun 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indeks Biaya
Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium
Tahun 2016;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.02/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Walikota Tegal Nomor 22 Tahun 2015;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf A Jamuan Makan
Minum Harian/Untuk Penerimaan Tamu/ Penyelenggara Rapat/ Resepsi/
Penataran/ Penyuluhan/ Kursus nomor 2 Penerimaan Tamu Dalam/Luar
Negeri, point 2.2 Tamu Menengah (Setingkat Tamu Pejabat
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota), dan nomor 3 Penyelenggaraan Rapat
dan Resepsi point 3.1 Penyelenggaraan Rapat, halaman 1 dan 2, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf B Satuan Biaya
Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota
DPRD, PNS serta Non PNS kolom Eselon III Non Kepala SKPD, Eselon IV,
dan Staf halaman 4, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf E Biaya
Pendidikan, nomor romawi II Biaya Pendidikan/ Diklat/ Kursus/
Penataran/ Penjenjangan, nomor 2 Biaya Pendidikan, huruf a halaman 20
dan huruf d halaman 22 dihapus, dan huruf b dan huruf c halaman 21, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf E Biaya
Pendidikan nomor romawi II Biaya Pendidikan/Diklat/Kursus/Penataran/
Penjenjangan, nomor 3 Biaya Pendidikan Penjenjangan, huruf a,b,c, dan d
halaman 22, 23, dan 24, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf F Biaya
Penyelenggaraan Kursus/Penataran, nomor 6 Tas Diklat Teknis dan
Fungsional halaman 27, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf G Satuan Biaya
Pengiriman Diklat (Satu Pintu) nomor 1 Peserta Diklat Diasramakan huruf
c Uang Cuci halaman 28, Lampiran Bab II Indeks Biaya Pemeliharaan huruf D
Pemeliharaan Perlengkapan Kantor, nomor 9 Pemeliharaan 1 (satu) Unit
Personal Komputer berupa Instalansi Kabel LAN (per 50 meter) halaman
36, penghapusan Lampiran Bab II Indeks Biaya Pemeliharaan Huruf H
Pemeliharaan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, halaman 43
sampai dengan halaman 46, perubahan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf A Alat Tulis, nomor 111 Plaquet halaman 78, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf E Pengadaan Barang-Barang Rumah Tangga, nomor 1, 3, 4, 9, 11, 14, 15, 21, 24, 25,26, 27, dan 41 halaman 100 sampai dengan halaman 104, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf F Perlengkapan Kantor dan lain lain, nomor 46, 52, 53, dan 54 halaman 135 sampai dengan halaman 136, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf G Peralatan Kesehatan/Rumah Sakit point Alat Kesehatan Gigi/ Lansia/Posyandu, nomor 28 Kartu Menuju Sehat (KMS) halaman 192, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf G Peralatan Kesehatan Rumah Sakit ditambahkan 5 nomor yakni nomor 33 Mikrotoise, nomor 34 Alat Penyangga Timbangan Dacin (Cagak), nomor 35 Alat Ukur Panjang Bayi Flexy, nomor 36 Alat Ukur Panjang Bayi Kaki Kayu Model L, dan nomor 37 Alat Ukur Tinggi Lutut, halaman 199, penghapusan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Pengadaan Komputer dan lain-lain, point PC Desktop huruf A, B, C, D, dan E halaman 270 sampai dengan halaman 273, penambahan 3 sub pada point PC Desktop huruf F halaman 279 sampai dengan halaman 280 dan 6 sub pada huruf G halaman 280, penambahan huruf H Intel Pentium Core i-7 dan huruf I All In One pada Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Pengadaan
Komputer dan lain-lain, point PC Desktop halaman 280, penghapusan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Pengadaan
Komputer dan lain-lain, point Server pada sub Server halaman 280 sampai
dengan halaman 281, penambahan 9 sub server pada point Server halaman 281, penghapusan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Pengadaan
Komputer dan lain-lain, point Notebook/Laptop pada sub Notebook/Laptop
halaman 282 sampai dengan halaman 284, penambahan 10 sub notebook/laptop pada point
Notebook/Laptop halaman 284, penghapusan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Pengadaan
Komputer dan lain-lain, point Monitor pada sub Monitor halaman 285
sampai dengan halaman 287 dan penambahan 8 sub monitor pada point Monitor halaman 287, penghapusan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Pengadaan
Komputer dan lain-lain, point Printer pada sub Printer halaman 288
sampai dengan halaman 289, dan penambahan 7 sub printer pada point Printer halaman 289, penghapusan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Pengadaan
Komputer dan lain-lain, point Scaner pada sub Scaner halaman 290
sampai dengan halaman 291, penambahan 2 sub scaner pada point Scaner halaman 291, penghapusan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Pengadaan
Komputer dan lain-lain, point Hardisk Internal halaman 293, penambahan 5 sub hardisk internal pada point Hardisk Internal halaman 293, penghapusan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Pengadaan
Komputer dan lain-lain, point Hardisk Eksternal halaman 294 dan penambahan 7 sub hardisk pada point Hardisk Eksternal halaman 294, penambahan 3 poin Monitor
PC, Kum Switch, dan Memori Server pada Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Pengadaan
Komputer dan lain-lain, halaman 333, penghapusan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf L Pasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, nomor 1 sampai dengan nomor 17
halaman 333, penambahan 7 nomor nomor 18 Marka Jalan,
nomor 19 Pemasangan dan Pengadaan Patok Pengaman, nomor 20
Pengadaan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas di Jalan, nomor 21
Jurusan (RPPJ), nomor 22 Pengadaan dan Pemasangan Lampu Peringatan
(warning light), nomor 23 Pengadaan dan Pemasangan Alat Pengendali
Isyarat Lalu Lintas (APILL), dan nomor 24 Pengadaan dan Pemasangan
Cermin Tikungan pada huruf L Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, halaman 335, perubahan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf N Bahan
Bangunan/Material halaman 339, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf O Upah
halaman 376, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf G PekerjaanPekerjaan Khusus nomor 46 Honorarium Tim Kontributor/Bakohumas
point Kontributor halaman 472, nomor 89 Fasilitasi Penyusunan Profil
Kelurahan point Petugas Entri Data Profil Kelurahan halaman 492, nomor
90 Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Pedesaan halaman
492, penambahan 13 nomor nomor 99
Panitera MTQ/FASI, nomor 100 Honor Petugas Siaran Luar/Live Video
Streaming, nomor 101 Honor Peliputan Berita Website, nomor 102 Honor
Narasumber Utama Walikota Menyapa, nomor 103 Honor Narasumber
Leading Sector Kegiatan Walikota Menyapa, nomor 104 Honor Petugas
Update Data Website, nomor 105 Honor tenaga Surveyor Angkutan (Non
PNS), nomor 106 Belanja Jasa Hadiah/Penghargaan Awak Kendaraan
Angkutan Umum Teladan (AKUT) dan Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ,
nomor 107 Lomba Tenaga Kesehatan Teladan, nomor 108 Uang Saku Press
Tour, nomor 109 Transport Pemberian Sembako bagi PMKS dan Penyapu,
nomor 110 Honor Petugas Sidang Pemeriksa dan Survei Lokasi Tanah
terhadap Pengajuan Sertifikat Hak Pakai a/n Pemerintah Kota Tegal,
nomor 111 Jasa Saksi Persidangan pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf G PekerjaanPekerjaan Khusus halaman 496.
|