Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap tenaga kerja berhak untuk mendapatkan perkerjaan dan penghidupan yang layak demi mewujudkan dan mempertahankan kelangsungan kehidupan sejahtera yang merupakan aspek penting dalam pembangunan nasional dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya;
b. bahwa kebijakan penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam rangka menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, produktif, berkualitas dan memiliki daya saing tinggi serta memperluas akses kesempatan kerja dalam dan luar negeri serta memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan kepada pekerja/buruh guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam peran dan fungsinya Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan sesuai kewenangan yang dimiliki;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021;
Peraturan ini mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja : Kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan, pelatihan kerja dan pemagangan, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan kerja, hubungan industrial, perlindungan dan kesejahteraan, pengupahan, SIstem Informasi Ketenagakerjaan, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2021.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan Bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam
perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang uraiannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tegal Tahun 2021 - 2041
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tegal Tahun 2021 - 2041.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur : Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Industri Unggulan Daerah, RPIK 2021 - 2041, Pelaksanaan, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang– Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2019-2024, maka Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2019-2024 perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2019-2024.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2019 Nomor 6)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2019-2024
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggunggjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Wali Kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah berupa laporan keuangan yang memuat
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Tegal No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mendukung terwujudnya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat melalui peningkatan pemberdayaan dan peran serta masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan masyarakat di bidang Pemberdayaan Masyarakat perlu diakomodir ke dalam perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka untuk menetapkan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perlu merubah Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah Ketentuan dalam angka 11 huruf d Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 47).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan serta estetika sesuai kaidah tata ruang, perlu adanya pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah bidang komunikasi dan informatika tidak memiliki tugas dan fungsi di bidang pengendalian dan pengawasan menera telekomunikasi, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pekerjaan umum dan penataan ruang;
c. bahwa untuk mengefektifkan clan menjamin pelaksanaan pengawasan, keamanan, estetika dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi sesuai kaidah tata ruang, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 24).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, keuangan daerah wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pengelolaan keuangan daerah yang sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik yang efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab dibutuhkan dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik dengan berorientasi pada pelayanan umum;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Perarturan ini mengatur tentang keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
133 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2021
PERDA Kota Tegal No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kota tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa salah satu bentuk pelayanan publik Pemerintah
Daerah, mempunyai kewenangan menyediakan pelayanan,
penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil sebagai pemenuhan hak sipil warga negara; bahwa peningkatan pelayanan Adminsitrasi Kependudukan
yang berkualitas, memenuhi standar teknologi informasi,
dinamis, tertib dan tidak diskriminatif yang mendukung
terwujudnya pelayanan paripurna yang lebih mudah, cepat
dan tanpa biaya, perlu didukung regulasi dalam
penyelenggaraan administrasi kependudukan di Daerah;
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Kota
Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 12, angka 13, angka 19 Pasal 1, penghapusan Pasal 1 angka 36 dan angka 37, penambahan angka 57, angka 58, angka 59 dan angka 60 pada Pasal 1, penyisipan Bab VIIA, penyisipan Pasal 43B sampai dengan Pasal 43J, penghapusan Bab IX.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 diubah.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2021
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2021/ No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan dinamika perkotaan
yang pesat, penyesuaian delineasi lahan serta
penyesuaian regulasi, perlu perubahan perencanaan
penataan ruang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang–Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, rencana tata
ruang wilayah kota ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam
setiap periode 5 (lima) tahunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011–2031;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun
2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor
6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Tegal Tahun 2011-2031 yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 1A;
3. Ketentuan Pasal 4 diubah;
4. Ketentuan Pasal 5 diubah;
5. Ketentuan Pasal 6 diubah;
6. Ketentuan Pasal 7 diubah;
7. Ketentuan Pasal 10 diubah;
8. Ketentuan Pasal 13 diubah;
9. Ketentuan Pasal 14 diubah;
10. Ketentuan Pasal 17 diubah;
11. Ketentuan Pasal 18 diubah;
12. Ketentuan Pasal 19 diubah;
13. Ketentuan Pasal 20 diubah;
14. Ketentuan Pasal 21 diubah;
15. Ketentuan Pasal 22 diubah;
16. Pasal 23 dihapus;
17. Ketentuan Pasal 24 diubah;
18. Ketentuan Pasal 25 diubah;
19. Ketentuan Pasal 26 diubah;
20. Ketentuan Pasal 27 diubah;
21. Pasal 28 dihapus;
22. Pasal 29 dihapus;
23. Pasal 30 dihapus;
24. Pasal 31 dihapus;
25. Ketentuan Pasal 32 diubah;
26. Ketentuan Pasal 33 diubah;
27. Ketentuan Pasal 34 diubah;
28. Ketentuan Pasal 35 diubah;
29. Ketentuan Pasal 36 diubah;
30. Ketentuan Pasal 37 diubah;
31. Ketentuan Pasal 38 diubah;
32. Ketentuan Pasal 39 diubah;
33. Ketentuan Pasal 40 diubah;
34. Ketentuan Pasal 42 diubah;
35. Ketentuan Pasal 43 diubah;
36. Ketentuan Pasal 44 diubah;
37. Ketentuan Pasal 45 diubah;
38. Ketentuan Pasal 46 diubah;
39. Ketentuan Pasal 47 diubah;
40. Ketentuan Pasal 48 diubah;
41. Pasal 49 dihapus;
42. Ketentuan Pasal 50 diubah;
43. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 9 (sembilan)
pasal, yakni Pasal 50A, Pasal 50B, Pasal 50C, Pasal 50D,
Pasal 50E, Pasal 50F, Pasal 50G, Pasal 50H dan Pasal 50I;
44. Pasal 51 dihapus;
45. Pasal 52 dihapus;
46. Ketentuan Pasal 53 diubah;
47. Ketentuan Pasal 54 diubah;
48. Pasal 55 dihapus;
49. Pasal 56 dihapus;
50. Pasal 57 dihapus;
51. Ketentuan Pasal 58 diubah;
52. Ketentuan Pasal 59 diubah;
53. Pasal 60 dihapus;
54. Ketentuan Pasal 61 diubah;
55. Pasal 62 dihapus;
56. Ketentuan Pasal 63 diubah;
57. Ketentuan Pasal 64 diubah;
58. Ketentuan Pasal 65 diubah;
59. Ketentuan Pasal 66 diubah;
60. Pasal 67 dihapus;
61. Ketentuan Pasal 68 diubah;
62. Ketentuan Pasal 69 diubah;
63. Ketentuan Pasal 70 diubah;
64. Bagian Kedua BAB VII ditambahkan Paragraf 1;
65. Ketentuan Pasal 71 diubah;
66. Bagian Kedua BAB VII ditambahkan Paragraf 2;
67. Diantara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 7 (tujuh) pasal,
yakni Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 71C, Pasal 71D, Pasal
71E, Pasal 71F, dan Pasal 71G;
68. Bagian Kedua BAB VII ditambahkan Paragraf 3;
69. Ketentuan Pasal 72 diubah;
70. Paragraf 1 Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan
Peruntukan Lindung Bagian Kedua BAB VII dihapus;
71. Ketentuan Pasal 73 diubah;
72. Ketentuan Pasal 74 diubah;
73. Ketentuan Pasal 75 diubah;
74. Pasal 76 dihapus;
75. Paragraf 2 Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan
Budidaya Bagian Kedua BAB VII dihapus;
76. Ketentuan Pasal 77 diubah;
77. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 77A;
78. Ketentuan Pasal 78 diubah;
79. Ketentuan Pasal 79 diubah;
80. Di antara Pasal 79 dan Pasal 80 disisipkan 6 (enam) pasal,
yakni Pasal 79A, Pasal 79B, Pasal 79C, Pasal 79D, Pasal
79E, dan Pasal 79F;
81. Ketentuan Pasal 80 diubah;
82. Ketentuan Pasal 81 diubah;
83. Pasal 82 dihapus;
84. Pasal 83 dihapus;
85. Pasal 84 dihapus;
86. Ketentuan Pasal 85 diubah;
87. Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 85A dan 85B;
88. Bagian Kedua BAB VII ditambahkan Paragraf 4;
89. Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 85C;
90. Ketentuan Pasal 117 diubah;
91. Ketentuan Pasal 121 diubah;
92. Ketentuan Pasal 125 diubah;
93. Ketentuan Pasal 128 diubah;
94. Ketentuan Pasal 129 diubah;
95. Ketentuan Pasal 130 diubah;
96. Pasal 131dihapus
97. Ketentuan Pasal 133 diubah;
98. Ketentuan Pasal 136 diubah;
99. Ketentuan Pasal 137 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 diubah.
148 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat