PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2011 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk menciptakan Pemerintah daerah yang amanah, maka Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan taat pada peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 37 Tahun 2005; PP Nomor 24
Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 8 tahun 2006; PP Nomor 37 Tahun 2006; PP Nomor 85 Tahun 2006; Kepres Nomor 74 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2011.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 5 Tahun 2011
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN LEMBAGA LAIN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2011 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN LEMBAGA LAIN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau, yang di dasarkan pada Peraturan Daerah Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kepulauan Riau Nomor 10 Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan keadaan, perkembangan, kebutuhan organisasi perangkat daerah dan ketentuan yang berlaku. berdasarkan hasil evaluasi terhadap unit-unit kerja perangkat daerah, perlu untuk melakukan penataan ulang organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau.
UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 39 Tahun 2001; PP Nomor 52 Tahun 2001; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 6 Tahun 2010; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, BPPD, Lembaga Teknis Daerah, Satpol PP dan Lembaga Lain Prov. Kepri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan
Riau dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Provinsi, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Sekretariat Korpri, beserta Peraturan Pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2011
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD DAN DINAS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2011 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD DAN DINAS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Dinas Daerah, yang di dasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2008 dan Nomor 8 Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan keadaan, perkembangan, kebutuhan organisasi perangkat daerah dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap unit-unit kerja perangkat daerah, perlu untuk melakukan penataan ulang organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Dinas Daerah.
UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 39 Tahun 2001; PP Nomor 52 Tahun 2001; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 tahun 2007; Perda Prov. Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan tata kerja Sekda, Sekretariat DPRD dan Dinas Daerah Provinsi Kepri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau beserta Peraturan Pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun.
66 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 3 Tahun 2011
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2010 - 2015
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2011 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2010 - 2015
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2005-2025 dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 maka Provinsi Kepulauan Riau telah memiliki perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mencapai tujuan yang telah digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2005-2025 dipandang perlu untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010-2015 sebagai perwujudan aplikatif pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2005-2025 selama lima tahun kedepan dan kelanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2005-2010 Periode Lima Tahun sebelumnya. untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka telah ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010-2015 dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 28 Tahun 2010.
UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 1999; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 7 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; Perpres Nomor 1 Tahun 2007; Perpres Nomor 5 Tahun 2010; Kepres Nomor 83/P/2010; Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2008; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2011.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2011
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. BANK RIAU KEPRI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2011 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. BANK RIAU KEPRI
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan dan perekonomian serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui penyertaan modal pemerintah daerah. Serta untuk melanjutkan nilai sejarah kebersamaan Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Provinsi Riau telah sepakat untuk menumbuh kembangkan PT. Bank Riau Kepri sebagai salah satu lembaga keuangan perbankan, serta untuk memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan pembangunan
daerah, pada khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan melakukan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Riau Kepri.
UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 6 Tahun 2006; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun
2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2010 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU Nomor 72 Tahun 1957; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 46 Tahun 1971; PP Nomor 40 Tahun 1994; PP Nomor 40 Tahun 1996; PP Nomor 2 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 41 Tahun 2007; Kepres Nomor 40 Tahun 1974; Kepres Nomor 81 Tahun 1982; Kepres Nomor 5 Tahun 1983; Kepres Nomor 80 Tahun 2003; Permendagri Nomor 5 Tahun 1997; Permendagri Nomor 7 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Kepmendagri Nomor 42 Tahun 2001; Kepmendagri Nomor 49 Tahun 2001; Kepmendagri Nomor 7 Tahun 2002; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008; Perda prov. Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2008; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2008; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2008; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 10 Tahun 2008; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
63 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 9 Tahun 2010
PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2010 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Kesadaran masyarakat akan hidup sehat dapat mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup tenaga, sarana dan prasarana baik jumlah maupun mutu, oleh karena itu diperlukan pengaturan untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan Rumah
Sakit Umum Daerah lebih dititik beratkan pada upaya penyembuhan penderita dan upaya peningkatan kesehatan (promotif) pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) serta pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan bersama sama antara pemerintah dan masyarakat secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Berdasarkan perkembangan keadaan dan semakin meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang memerlukan dukungan dana seimbang
untuk operasional, maka dipandang perlu untuk melaksanakan pengaturan yang mengarah pada sistem yang terpadu, adil, efektif dan efisien serta dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaannya.
UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; PP Nomor 32 Tahun 1996; PP Nomor 72 Tahun 1998; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :
HK.02.02/Menkes/068/1/2010; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 302/Menkes/SK/III/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :
HK.03.01/Menkes/159/1/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau sebagai Badan Layanan Umum Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2010 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Wilayah Provinsi Kepulauan Riau masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran. Anak perlu mendapatkan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental,
maupun sosial.
UU Nomor 6 Tahun 1974; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 23 Tahun 1992; UU Nomor 3 Tahun 1997; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 20 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 21 Tahun 2007; UU Nomor 44 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 2 Tahun 1988; PP Nomor 4 Tahun 2006; PP Nomor 54 Tahun 2007; PP Nomor 9 Tahun 2008; Kepres Nomor 77 tahun 2004; Perda Perov. Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 6 Tahun 2010
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2010 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana, dan penyelenggaraannya dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi dengan melibatkan semua potensi di daerah, perlu dikelola oleh suatu institusi yang kapabel karena memiliki struktur dan mekanisme kerja yang didukung dengan tugas dan fungsi yang jelas dan terarah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pembentukannya diatur dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 79 tahun 2005; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 7 Tahun 2008; PP Nomor 21 tahun 2008; PP Nomor 22 tahun 2008; PP Nomor 23 tahun 2008; Permendagri Nomor 46 Tahun 2008; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2010
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2010 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undag-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 56Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2009;Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tenggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2010.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat